MAKALAH
LEMBAGA  KEUANGAN  SYARIAH

TENTANG :
OJK dan LPS
OLEH
MARVANI YANTI    1830402059
EKONOMI SYARIAH B

DOSEN PEMBIMBING
DR.H SYUKRI ISKA,M.Ag.
IFELDA NINGSIH,SEI,MA.

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019





BAB I
PENDAHULUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapaun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat,melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan. Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia
            OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
          Krisis moneter dan perbankan tahun 1998 dan likuidasinya 16 bankmengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas sehingga perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas yaitu LPS.
BAB II
PEMBAHASAAN

A.    Pengertian OJK dan LPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK. Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan perbankan dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undangundang. Pembentukan lembaga pengawasan, akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Namun, dalam prosesnya di tahun 2010, perintah untuk pembentukan OJK masih belum terealisasi, tetapi akhirnya pada tanggal 22 November 2011 disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan, lembaga yang nantinya melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia, Badan 2 Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam LK) agar menjadi terintegrasi dan komprehensif.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
1.      Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.
2.      Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
3.      Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

B.     Tugas dan Wewenang OJK
Tugas Ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Wewenang Ojk
Dalam melakukan tugas pengawasan dan pengaturan di wilayah perbankan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut.
1.      Pengawasan dan pengaturan mengenai segala kelembagaan Bank yang mencakup:
Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, kepemilikan, kepengurusan, konsolidasi, akuisisi bank, merger, dan pencabutan izin usaha bank.
2.      Pengawasan dan Pengaturan mengenai kesehatan bank mencakup:
a.       Rentabilitas, solvabilitas, likuiditas, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pencadangan bank, dan rasio kecukupan modal minimum.
b.      Laporan bank yang berhubungan dengan kinerja bank dan kesehatan bank.
c.       Sistem informasi peminjam atau debitor.
d.      Pengujian kredit, dan
e.       Standar akuntansi bank.
3.      Pengawasan dan pengaturan mengenai aspek kehati-hatian bank yang mencakup sebagai berikut:
a.       Tata kelola bank
b.      Manajemen Resiko
c.       Pemeriksaan bank
d.      Prinsip mengenali nasabah dan anti pencucian uang.
e.       Pencegahan pembiayaan kepada teroris dan kejahatan perbankan.

Untuk melakukan tugas pengaturan maka Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.       Menetapkan aturan sesuai UU RI No. 21 tahun 2011.
b.      Menetapkan aturan UU di wilayah jasa keuangan.
c.       Menetapkan aturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
d.      Menetapkan aturan mengenai pengawasan di wilayah jasa keuangan.
e.       Menetapkan kebijakan mengenai tugas Otoritas Jasa Keuangan.
f.        Menetapkan aturan mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g.      Menetapkan aturan mengenaik tata cara penetapan pada pengelola statuer pada Lembaga Jasa Keuangan.
h.      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta memelihara, mengelola dan menatasusahakan kekayaan dan kewajiban dan
i.        Menetapkan aturn mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.

Untuk melakukan tugas Pengawasan maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang sebagai berikut:
a.       Menetapkan kebijakan operasional dalam pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan.
b.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawsan yang dilakukan oleh kepala eksekutif.
c.       Melaksanakan pemerikasaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan konsumen dan menindak Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang di wilayah jasa keuangan.
d.      Memberikan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu.
e.       Melakukan penunjukan siapa pengelola statuter;
f.        Menetapkan penggunaan para pengelola statuter;
g.      Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang dianggap melanggar dari aturan undang-undang di wilayah jasa keuangan dan
h.      Memberikan dan atau mencabut:
1)      Izin usaha
2)      Surat tanda terdaftar
3)      Izin orang perseorangan
4)      Efektifnya pernyataan pendaftaran.
5)      Pengesahan
6)      Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
7)      persetujuan atau penetapan pembubara, dan
8)      Penetapan lain, sebagaimana termaksud dalam aturan perundang-undangan di wilayah jasa keuangan.


C.    Tugas dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Tugas LPS:
1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.      Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS:
1.      Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2.      Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3.      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4.      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka.
6.      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7.      Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8.      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9.      Menjatuhkan sanksi administratif.

C.         Mekanisme kerja  OJK dan LPS
Adapun mekanisme kerja OJK adalah mengawasi melakukan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang terdiri dari  sektor perbankan,  pasar  modal,  perasuransian,  dana  pensiun, lembaga pembiayaan  dan lembaga  jasa  keuangan  lainnya.  Penataan  itu  dilakukan  agar dapat  dicapai mekanisme  koordinasi  yang  lebih  cepat  dan  akurat  di  dalam menangani permasalahan  yang  timbul  dalam  sistem  keuangan  sehingga  lebih menjamin tercapainya  stabilitas  sistem  keuangan  dengan  peran  kelembagaan keuangan.
Tatanan kelembagaan keuangan perlu diatur sedemikian rupa sehingga pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan atau langkah-langkah penyelesaian krisis  dapat  berjalan  lancar.  Hasil  pembahasan  juga  menyarankan suatu kelembagaan dikatakan kuat apabila memiliki atau didukung oleh:
Dasar  hukum  pendirian,  yang  memberikan  legalitas  keberadaan regulasi dan institusi yang terkait.
Dasar  hukum  kewenangan,  yang  memberikan  kejelasan  cakupan kewenangan dari masing-masing institusi yang terlibat dalam regulasi/ kebijakan.
Adanya  hierarki  dan  mekanisme  kerja,  yang  memberikan  kejelasan bagaimana  regulasi  atau  kebijakan  dapat  dilaksanakan  oleh  oleh institusi yang terkait
Kelengkapan peraturan pendukung, yang memudahkan institusi terkait untuk  melakukan eksekusi kebijakan sesuai kewenangan yang miliki.
Sedangkan mekanisme tugas LPS iyalah:
mekanisme pada LPS sangat diperlukan karena agar tudaj terjadi tumpang tindih dalam pemeriksaan BANK meskipun UU OJK sejatinya sudah membedakan peran pemeriksaan bank antara OJK dan LPS. yang mana nantinya LPS akan memeriksa bank yang sedang masalah atau sedang yang berada dalam pengawasan khusus, OJK memeriksa BANK secara rutin dua kali seminngu, sedangkan LPS fokus pada BANK yang bermasalah, dalam kondisi normal LPS juga perlu memeriksa bank. sebab LPS membutuhkan data jumlah deposito dan data nasabah bank. karena itu LPS dan OJK perlu mengatur mekanisme kerja sama.


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.








DARFTAR PUSTAKA

Blooklet perbankan Indonesia. 2014.Otoritas jasa Keuangan. Departemen perizinan dan informasi perbankan
http://ojk. go. Id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan
http://id. m. wikipedia.org/wiki.lembaga-pinjaman -simpanan
http://id. m. wikipedia. Org/wiki/Otoritas-jasa-keuangan
Zulfi Diane zaini. Hubungan hukum bank indonesia sebagai bank sentral dengan otoritas jasa keungan OJK pasca pengalihan fungsi pengawasan perbankan.vol 20 no. 2 Desember 2013.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah