Pasar Modal



Description: Description: Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/49/Logo_IAIN_Batusangkar.jpg/200px-Logo_IAIN_Batusangkar.jpg

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Tentang:
Pasar modal

Di susun oleh:
Marvani Yanti  NIM 1830402059

Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A

PROGRAM STUDI  EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019


   
 



BAB I
                                                              PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik. Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia, perlu dilakukan secara terus menerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik lagi. Dalam makalah ini penulis akan membahas lebih lengkap.





 BAB II
PEMBAHASAAN
A. PERBEDAAN PASAR MODAL SYARIAH DAN PASAR MODAL KONVENSIONAL
      
      Pasar modal merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan objek yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan. Menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang ersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
       Pasar modal dikenal juga dengan bursa efek. Bursa efek menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk menemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak laindengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
       Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian dan spekulasi.
       Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan telah disesuaikan dengan prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah..
       Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah transaksi modal antara pihak penyedia modal (investor) dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham, obligasi (bond), reksadana (matual fund) dan instrumen turunannya (derivatif instrumen) yang berdasarkan prinsip syariah maupun berdasarkan prinsip konvensional
       Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa dalam pasar modal terdapat perbedaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional yang diantaranya sebagai berikut:
1. Instrumen yang dijual dalam pasar modal konvensional adalah saham, obligasi, reksadana, opsi, right, dan warrant. Sedangkan dalam pasar modal syariah instrumen yang dijual adalah saham syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah.
2. Dalam pasar modal konvensional emiten melakukan penjualan sahamnya tanpa memperhatikan status halal atau haram. Sedangkan dalam pasar modal syariah emiten melakukan penjualan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah
3. Pasar modal konvensional terdapat unsur-unsur riba sedangkan dalam pasar modal syariah tidak terdapat unsur-unsur riba
4. Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal konvensional ini tidak dibatasi. Sedangkan dalam pasar modal syariah pihak yang terlibat dibatasi.

B. MANAJEMEN OPERASIONAL PASAR MODAL: PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL, PROSEDUR BERINVESTASI DI PASAR MODAL

1. PIHAK-PIHAK/LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERKAIT DALAM PASAR MODAL
       Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal ini antara lain:
a. BAPEPAM
       Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 503/KMK.01/1997, Badan Pengawas Pasar maodal (BAPEPAM) melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiaatan pasar modal yang berada di bawah pertanggungjawaban langsung kepada Menteri Keuangan fan pimpinan oleh seorang ketua.
b. Bursa efek
       Bursa efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara berbagai perusahaan/perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek. Menurut UU pasar modal No. 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
c. Lembaga kliring dan penjamin
       Lembaga kliring dan penjaminadalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
       Lembaga penyimpanan dan penyelesaian merupakan lembaga/peusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Effek Indonesia.
e. Perusahaan efek
       Perusahaan efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usahasebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi (UU pasar modal). Perusahaan efek dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat ijin dari BAPEPAM. Macam-macam perusahaan efek antara lain:
1) Penjamin emisi
 Perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Kontrak tersebut memilki sistem penjaminan dalam 2 bentuk yaitu: pertama, best effort berarti penjaminan emisi hanya menjual sebatas yang laku dan kedua, full commitment berarti penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan.
2) Perantara pedagang efek (broker)
       Istilah ini mengandung dua makna yaitu: pertama, perantara dalam jual beli efek, bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual-beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual-beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang, kedua, pedagang efek, disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual-beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
3) Manajer investasi
       Perusahaan perorangan yang telah mendapat ijin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek
 f. Lembaga penunjang
       Yang termasuk kedalam lembaga penunjang ini ialah:
1) Bank kustodian
       Bank kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efk dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya.
2) Biro administrasi efek (BAE)
       Biro administrasi efek ini menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten. Penyerahan efek kepada yang berhak dan menerima efek untuk disimpan merupakan aktivitas sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan laporan tahunan kepada emiten tentang posisi efek-efek yang ditanganinya. dalam persiapan penawaran umum di pasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam pencatatan efek.
3) Wali amanat
       Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang. Selain itu, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Kewajiban utama wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat utang baik didalam maupun diluar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwali amanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Penasehat investasi
       Penasehat investasi merupakan Perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan disebut wakil manajer investasi.
5) Pemeringkat efek
       Pemeringkat efek merupakan perusahaan swasta yang melakukan peringkat/rangking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat mengenai resiko suatu efek utang.
g. Profesi penunjang
1) Akuntan
       Akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit dan laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan oleh ikatan akuntan indonesia (IAI). Audit ini dilakukan agar diperoleh suatu kelayakan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji. Akuntan bertanggungjawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diaudit
2) Konsultan hukum
       Konsultan hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion) dan juga bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten
3) Penilai
       Penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan
4) Notaris
       Notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, selain itu juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.
h. Emiten
       Emiten merupakan pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Istilah emiten mengacu kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum (pasar perdana).
i. Perusahaan publik
       Perusahaan publik merupakan perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 M. Selama kriteria tersebut terpenuhi maka perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
j. Reksadana
       Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

2. PROSEDUR BERINVESTASI DI PASAR MODAL
       Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara:
a. Transaksi di pasar perdana
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum adalah sebagai berikut:
1) Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan
2) Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana
3) Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.

b. Transaksi di pasar sekunder
       Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek
Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi
       Transaksi melalui pedagang efek
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi

  
  



BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Pasar modal syariah pengertiannya sama dengan pasar modal konvensional, namun dalam pasar modal syariah dari segi investasi dan intrumennya dikombinasikan dengan prinsip syariah agama islam. Dalam pasar modal syariah instumen yang diperdagangkan tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba (bunga/rente), perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, produsen makanan yang mengandung babi, dan lain-lain
Pasar modal konvensional yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar yang digunakan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
B.     SARAN                          
Semoga modal yang telah ditanam oleh investor asing ditarik kembali agar pemerintah tidak tergantung pada investasi asing dan semoga pemerinth dapat membuat kebijakan agar investasi asing yang masuk dapat lebih memberi manfaat bagi rakyat. Dan semoga rakyat lebih banyak beralih ke pasar modal syariah




DAFTAR PUSTAKA
      

 Iska, Syukri Dan Ifelda Nengsih. 2016. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV. Jasa Surya
       Mardani, 2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group
       Sudarsono, Heri. 2005. Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia
                                                          







Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah