Pasar Modal
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tentang:
Pasar modal
Di susun oleh:
Marvani Yanti
NIM 1830402059
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal secara umum
dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara
pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan
modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun
1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek”.
Keberadaan pasar modal
di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung
perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi
dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal
telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi
modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis
tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta
terorganisir dengan baik. Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal
Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing
global sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia, perlu
dilakukan secara terus menerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan
infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik lagi. Dalam makalah
ini penulis akan membahas lebih lengkap.
BAB
II
PEMBAHASAAN
A.
PERBEDAAN PASAR MODAL SYARIAH DAN PASAR MODAL KONVENSIONAL
Pasar modal merupakan tempat bertemunya
penjual dan pembeli dengan objek yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan
perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan. Menurut undang-undang No. 8
tahun 1995 tentang pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang
ersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Pasar modal dikenal juga dengan bursa
efek. Bursa efek menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
menemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak laindengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Pasar modal syariah secara sederhana
dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah
dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang
seperti riba, perjudian dan spekulasi.
Pasar modal syariah adalah pasar modal
yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang
diperdagangkan telah disesuaikan dengan prinsip syariah. Adapun yang dimaksud
dengan efek syariah adalah efek yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah..
Dari defenisi diatas dapat disimpulkan
bahwa pasar modal adalah transaksi modal antara pihak penyedia modal (investor)
dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham,
obligasi (bond), reksadana (matual fund) dan instrumen turunannya (derivatif
instrumen) yang berdasarkan prinsip syariah maupun berdasarkan prinsip
konvensional
Dari pengertian diatas dapat kita
simpulkan bahwa dalam pasar modal terdapat perbedaan antara pasar modal syariah
dengan pasar modal konvensional yang diantaranya sebagai berikut:
1. Instrumen yang
dijual dalam pasar modal konvensional adalah saham, obligasi, reksadana, opsi,
right, dan warrant. Sedangkan dalam pasar modal syariah instrumen yang dijual
adalah saham syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah.
2. Dalam pasar modal
konvensional emiten melakukan penjualan sahamnya tanpa memperhatikan status
halal atau haram. Sedangkan dalam pasar modal syariah emiten melakukan
penjualan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah
3. Pasar modal
konvensional terdapat unsur-unsur riba sedangkan dalam pasar modal syariah
tidak terdapat unsur-unsur riba
4. Pihak-pihak yang
terlibat dalam pasar modal konvensional ini tidak dibatasi. Sedangkan dalam
pasar modal syariah pihak yang terlibat dibatasi.
B.
MANAJEMEN OPERASIONAL PASAR MODAL: PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL,
PROSEDUR BERINVESTASI DI PASAR MODAL
1.
PIHAK-PIHAK/LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERKAIT DALAM PASAR MODAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar
modal ini antara lain:
a. BAPEPAM
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 503/KMK.01/1997, Badan Pengawas Pasar maodal (BAPEPAM)
melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiaatan
pasar modal yang berada di bawah pertanggungjawaban langsung kepada Menteri
Keuangan fan pimpinan oleh seorang ketua.
b. Bursa efek
Bursa efek adalah lembaga/perusahaan
yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem pasar untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek antara berbagai perusahaan/perorangan yang
terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah
tercatat di bursa efek. Menurut UU pasar modal No. 8 tahun 1995, bursa efek
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka.
c. Lembaga kliring dan
penjamin
Lembaga kliring dan penjaminadalah
lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap,
selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Lembaga ini yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d. Lembaga penyimpanan
dan penyelesaian
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
merupakan lembaga/peusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
(tempat penyimpanan terpusat) bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak
lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Effek Indonesia.
e. Perusahaan efek
Perusahaan efek merupakan pihak yang
melakukan kegiatan usahasebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek
dan atau manajer investasi (UU pasar modal). Perusahaan efek dapat menjalankan
usaha tersebut setelah mendapat ijin dari BAPEPAM. Macam-macam perusahaan efek
antara lain:
1) Penjamin emisi
Perusahaan sekuritas yang membuat kontrak
dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut.
Kontrak tersebut memilki sistem penjaminan dalam 2 bentuk yaitu: pertama, best
effort berarti penjaminan emisi hanya menjual sebatas yang laku dan kedua, full
commitment berarti penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang
ditawarkan.
2) Perantara pedagang
efek (broker)
Istilah ini mengandung dua makna yaitu:
pertama, perantara dalam jual beli efek, bertindak sebagai perantara dalam
aktivitas jual-beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan
jual-beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang,
kedua, pedagang efek, disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan
efek juga dapat melakukan aktivitas jual-beli saham untuk kepentingan
perusahaan efek tersebut.
3) Manajer investasi
Perusahaan perorangan yang telah
mendapat ijin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para
investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut
kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek
f. Lembaga penunjang
Yang termasuk kedalam lembaga penunjang
ini ialah:
1) Bank kustodian
Bank kustodian berfungsi memberikan jasa
penitipan efk dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya.
2) Biro administrasi
efek (BAE)
Biro administrasi efek ini menyediakan
jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek
emiten. Penyerahan efek kepada yang berhak dan menerima efek untuk disimpan
merupakan aktivitas sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan
laporan tahunan kepada emiten tentang posisi efek-efek yang ditanganinya. dalam
persiapan penawaran umum di pasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam
pencatatan efek.
3) Wali amanat
Wali amanat merupakan pihak yang
dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas
utang. Selain itu, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO). Kewajiban utama wali amanat adalah mewakili para
pemegang obligasi dan surat utang baik didalam maupun diluar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai
dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwali amanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Penasehat investasi
Penasehat investasi merupakan Perusahaan
yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian
efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan disebut wakil manajer
investasi.
5) Pemeringkat efek
Pemeringkat efek merupakan perusahaan
swasta yang melakukan peringkat/rangking atas efek yang bersifat utang (seperti
obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
resiko suatu efek utang.
g. Profesi penunjang
1) Akuntan
Akuntan mempunyai tugas utama untuk
melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit dan
laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan oleh ikatan
akuntan indonesia (IAI). Audit ini dilakukan agar diperoleh suatu kelayakan
bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji. Akuntan bertanggungjawab
penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diaudit
2) Konsultan hukum
Konsultan hukum bertugas untuk
memberikan opini dari segi hukum (legal opinion) dan juga bertugas untuk
melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten
3) Penilai
Penilai berperan untuk menentukan nilai
wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan
4) Notaris
Notaris berperan dalam membuat akta
perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, selain
itu juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian
antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.
h. Emiten
Emiten merupakan pihak yang melakukan
kegiatan penawaran umum. Istilah emiten mengacu kepada kegiatan yang dilakukan
perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat investor melalui
penawaran umum (pasar perdana).
i. Perusahaan publik
Perusahaan publik merupakan perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 M. Selama kriteria tersebut terpenuhi
maka perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar
modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip
keterbukaan.
j. Reksadana
Reksadana merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam
bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana
yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
2. PROSEDUR
BERINVESTASI DI PASAR MODAL
Bagi para investor, penanaman modal di
pasar modal dapat dilakukan dengan dua cara:
a. Transaksi di pasar
perdana
Adapun prosedur
pembelian efek di pasar perdana secara umum adalah sebagai berikut:
1) Pembeli menghubungi
agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan
2) Jika pemesanan efek
melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan
dan masa pengembalian dana
3) Penyerahan efek
dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan
banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.
b. Transaksi di pasar
sekunder
Perdagangan efek di bursa efek dilakukan
melalui perantara pedagang efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa
efek
Transaksi melalui
perantara pedagang efek (broker)
Perantara pedagang efek
(broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama
klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1%
dari nilai transaksi
Transaksi melalui pedagang efek
Pedagang efek berfungsi
sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan
anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima
konsekuensi, baik untung maupun rugi
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Pasar
modal syariah pengertiannya sama dengan pasar modal konvensional, namun dalam
pasar modal syariah dari segi investasi dan intrumennya dikombinasikan dengan
prinsip syariah agama islam. Dalam pasar modal syariah instumen yang diperdagangkan
tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba
(bunga/rente), perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, produsen makanan
yang mengandung babi, dan lain-lain
Pasar modal
konvensional yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk
didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang
keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti
sempit pasar modal adalah suatu pasar yang digunakan untuk memperdagangkan
saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai
jasa para perantara pedagang efek.
B. SARAN
Semoga modal yang telah
ditanam oleh investor asing ditarik kembali agar pemerintah tidak tergantung
pada investasi asing dan semoga pemerinth dapat membuat kebijakan agar
investasi asing yang masuk dapat lebih memberi manfaat bagi rakyat. Dan semoga
rakyat lebih banyak beralih ke pasar modal syariah
DAFTAR PUSTAKA
Iska, Syukri Dan Ifelda Nengsih. 2016.
Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Padang: CV. Jasa Surya
Mardani, 2015. Aspek Hukum Lembaga
Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group
Sudarsono, Heri. 2005. Bank &
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia
Komentar
Posting Komentar