makalah bank syariah


Description: Description: Description: Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/49/Logo_IAIN_Batusangkar.jpg/200px-Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Tentang:
Perbankan Syariah

Di susun oleh:
Marvani Yanti  (1830402059)

Dosen :

Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2019


BAB I
PENDAHULUAN
               Perbankan  syariah dalam istilah internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga di sebut dengan imterest-free banking.peristilahan dengan mengunakan kata Islamic tidak dapat di lepaskan dari asal- usul sistem perbankan syar’iah itu sendri.Bank syariah pada awalnya di kembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasidesakan dari sebagai pihak yang menginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang di laksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah islam.Utamanya adalah berkaitan dengan pelarangan praktik riba, kegiatan maisir (spekulasi)dan gharar (ketidakjelasan).

















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian bank syariah
            Adalah bank yang bereporasi  dengan tidak mengandalkan pada bunga.bank islam atau biasa di sebut dengan bank tanpa bunga ,adalah lembaga keuangan yang beroperasional dan produknya di kembangkan  berlandasan pada alquran dan hadist nabi SAW.atau dengan kata lain,bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaraan serta peredaraan uang yang mengeporasikan di sesuaikan dengan prinsip syariat  islam. Antonio dan perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian ,yaitu bank islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariat islam. Bank islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam; (2) bank tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan alquran dan hadist ; sementara bank yang bereporasi sesuai dengan prinsp syriah islam, rkhsusnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Di katakan lebih lanjut ,dalam tata cara bermuamalat itu di jauhi praktik-praktik yang di khwatirkan mengandung unsur-unsur riba di isi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan dan perdagangan .[1]
            Bank  adalah lembaga perantara keuangan atau biasa di sebut finansial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadi perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengn komoditas , antara lain:
1.      Memindahkan uang
2.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
3.      Mendiskonto surat wesel,surat order maupun surat berharga lainnya
4.      Membeli dan menjual surat-surat berharga
5.      Membeli dan menjual cek,surat wesel,kertas dagang
6.      Memberi jaminan bank
Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun di dalam pelaksanaanya  harus menghilangkan ketidakadilan , ketidakjujuran dan “penghisapan“ dari suatu pihak ke pihak lain. Kedudukan bank islam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.2[2]
Menurut ensiklopedi islam, Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasikan disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam. Berdasarkan rumusan tersebut , bank islam berarti bank yang tata cara beroperasinya di dasarkan pada tata cara bermuamalat secara islam , yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia , baik hubungan pribadi maupun antara perorangan dengan masyrakat ( Abdul Wahaf Khallaf, 1980: 46) . Mu’amalah ini meliputi bidang kegiatan jual beli, bunga ( riba), piutang (qoroah), gadai(rohan), memindahkan utang (hawalah) , bagi untung perdagangan ( qiro’ah), jaminan(dhomah), persekutuan (syirqoh), persewaan dan perburukan (ijaroh) (Moh.Anwar 1979: 23).
Secara etimologi istilah bank berasal dari kata italia “Banco” yang artinya “ Bangku ini di gunakan pegawai bank untuk melayani aktivitas operasionalnya kepada penabung. Secara terminologi , bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Pengertian syariah secara etimologi berarti sumber air yang mengalir , kemudian kata tersebut di gunakan untuk pengertian : hukum-hukum Allah yang di turunkan untuk umat manusia (hamba Allh). Minsalnya terdapat alam : QS. Al-Maaidah(5):48:[3]

1. Sejarah munculnya bank syariah
Lembaga perbankan merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, menyalurkan uang, dan memberikan pelayanan pengiriman uang. Pada dasarnya ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan ketika zaman Rasullah sudah ada.
Dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang di lakukan dengan akad yang sesuaidengan syariah telah menjadi bagian dan tradisi umat islam sejak zaman Rasullah SAW pelaksanaan-pelaksanaan seperti menerima penitipan harta , meminjamkan uang untuk keperluan konsumtif dan bisnis, serta melakukan pengriman uang, telah lazim di lakukan sejak zaman Rasullah.
Pada zaman pra islam, sebenarnya telah ada bentuk-bentuk perdagangan yang sekarang di kembangkan di dunia bisnis modren. Bentuk –bentuk itu minsalnua:al-musyarakah(joint venture), al – ba’iu Takjiri (venture capital), al- ijarah(leasing), al- ba’iu Takjiri (here-purchas), at- takaful ( insulrance), al-ba;iu bithaman ajil (instalment-sale), kredit pemilikan barang (al-murabahah)pinjam dengan tambahan bunga (riba).
Bentuk-bentuk perdangangan tersebut telah berkembang di jazirah Arab kerena letaknya yang amat strategis bagi perdagangan aktu itu, khususnya berpusat di kota mekkah,jeddah dan madinah. Jazirah Arab yang berada di jalur perdagangan antara asia afrika-eropa kemumgkinan besar telah di pengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuo dan romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi telah mengenal sistem perbankan. Demikian pula babilonia yang sekarang menjadi wilayah irak juga telah mengenal sistem perbankan 2000 tahun sebelum masehi. Dengan demikian apabila islam melarang pratek riba pada 2633 tahun kemudian, maka larangan itu berarti tidak hanya di tunjukan kepada perorangan selaku mukallaf tetapi juga di tujukan kepada lembaganya. Larangan membungakan uang ini tidak hanya terdapat di dalam ajaran islam. Agama-agama samawi lainnya seperti kristen dan yahudi juga melarangnya. Misalnya di dalam perjanjian lama kitab Exsodus pasal 22 ayat 25 menyatakan, “jika engkau meminjamkan kepada salah seorang maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutangterhadap dia,janganlah kamu bebankan dengan uang kepadannya. Demikin pula di dalam deuteronotif ( kitab
ulang) pasal 23 ayat 19 dinyatakan “ janganlah engkau membungakan uang kepada sauadaramu baik uang maupun bahan makanan atau apa saja yang dapat dibungakan”.
             Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat patuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaannya dimulai sekitar tahun 633 M hingga ratusan tahun kemudian. Namu masa kejayaan itu tidak dapat dipertahankan akibat perpecahan diakalangan umat islam sendiri disertai keterbelakangan ilmu pengetahuaan dan teknologi sebagai korban dari kolonialisasi bangsa eropa di sekitar abad ke-16. (Karnaen A. Perwaatmadja,1993:25).4 [4]
B. Landasan hukum Bank Syariah
            Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empris di akui keberadaan nya di Negara Indonesia . pengakuan secara yuridis normative tercatat dalam peraturan perundang-undang di Indonesia, sedangkan secara yuridis empiris,bank syariah di beri kesempatan dan peluang yang baik berkembang di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya intensif pendirian bank syariah di Indonesia dapat di telusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober(pakto) yang mengatur delegulasi industry perbankan di Indonesia, dan para ulama waktu itu telah berusaha mendirikan bank bebas bunga.
Hubungan yang bersifat akomodatif antra masyakat muslim dengan pemerintah telah memunculkan lembaga keungan (bank syariah) yang dapat melayani transaksi kegiatan dengan bebas bunga. Kehadiran bank syariah pada perkembangannya telah mendapat pengaturan dalam sistem perbankan nasional. Pada tahun 1990, terdapat rekomendasi dari MUI untuk mendirikan bank syariah, tahun 1992 di keluarkannya undang-undang no 10 tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda(dual system bank), di keluarkan undang-undang no 23 tahun 1999 yang mengatur kebijakan moneter yang di dasarkan prinsip syariah, kemudian di keluarkan peraturan bank indonesia tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah, dan pada tahun 2008 di keluarkan undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.5[5]
Pengaturan (regulasi) perbankan syariah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi  stakeholder dan memberikan keyakinan kepada masyarakat luas  dalam menggunakan produk dan jasa bank syariah .
a . landasan hukum islam
artinya :
orang-orang yang makan ( mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yabg kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah di sebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allh telah menghalalkan jual-beli dan mengaharamkan riba. (AL-Baqarah:275).
b. landasan hukum positif
1. undang-undang No. 7 Tahun 1992
Sejak di berlakukannya UU No.7 tahun1992 yang memosisikan bank syariah sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, memberikan angina segar kepada sebagian umat muslim yang anti riba, yang di tandai dengan mulai beroperasinya bank muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 mei 1992 dengan modal awal Rp.106.126.382.000,00.
Meskipun UU No.7 tahun 1992 tersebut tidak secara eksplist menyebutkan pendirian bank syariah atau bank bagi hasil dalam pasal-pasalnya, kebebasan yang di berikan oleh pemerintahan melalui deregulasi tersebut telah memberikan pilihan bebas kepada masyarakat untuk merefleksikan pemahaman mereka atas maksud dan kandungan peraturan tersebut.
2. undang-undang no 10 tahun 1998
Undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no.7 tahun 1992 hadir untuk memberikan kesempatan meningkatkan peranan bank syariah untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan regulasi ini di maksudkan agar ada peningkatan pernana bank nasional sesuai fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan perioritas koperasi , pengusaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam UU No.10 tahun 1998 ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggrakan kegiatab usaha berdasarkan prinsip syariah,
3. undang-undang No.23 tahun 2003
UU no.23 tahun 1990 tentang bank Indonesia telah menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat aturan  dan fasilitas-fasilitas penunjang laninnya yang mendukung  kelancaran operasional bank berbasis syariah serta penerapan dual bank sytem
4. undanng-undang no.21 tahun 2008
Beberapa aspek penting dalam UU No 21 Tahun 2008:
a. pertama,adanya kewajiban mencantumkan kata sryariah bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU No .21 tahun 2008 (pasal 5 no.4).
b. kedua , adanya sanksi bagi pemenang saham pengendali yang tidak lulus fit and   proper test dari BI(pasal 27).[6]

C. Prinsip-prnsip dasar operasional bank syariah
Dari hasil  musyarawah (ijma internasional) para ahli ekonomi muslim beserta para ahli fiqih dari Academi fiqh di mekah pada tahun 1973, dapat di simpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam dalam sistem ekonomi islam ternyata dapat di terapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keungan bukan bank.penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculkan lembaga keuangan islam di persada nusantara ini.
Sepuluh tahun sejak di undangkannya lembaran Negara, undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan bagi hasil, yang di revisi dengan undang-undang nomor. 10 tahun 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantatif tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan yang pesat secara kuantitatif tanpa di ikuti dengan peningkatan kualitas teryata telah menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil.[7]
Secara garis besar , hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam tersebut di tentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad.
1. Prinsip Simpanan Murni (al-wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang di berikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah. Fasilitas al wadi’ah biasa di berikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensional al-wadi’ah identic dengan giro.
2. Bagi Hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagiaan hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana,maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah  mudrabah  dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat di pergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan,sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiyaan.

3. Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengakat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank , kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli di tambah keuntungan ( margin).
4. prinsip sewa (al-ijarah) prinsip ini secara garis besar terbagi kepada  dua jenis :
 (a) .ijarah,sewa murni,seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya ( operating lease) .dalam teknis perbankan , bank dapat membeli dahulu yang di butuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan harga yang telah di sepakati kepada nasabah. (b) bai al takjiri atau ijarah al muntahiyah bittamlik yang merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk  memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease).
5. Prinsip fee/jasa (al-Ajr Wal Umulah)
Prinsip ini meliputi seluuh layanan non pembiayaan yang di berikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, dan lain-lain. Secara syariah prinsip ini di dasarkan pada konsep al-ajr wal umulah[8]
D. Menjelaskan Produk-Produk Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian di salurkan kepada mereka yang membutuhkan (minsalnya modal usaha),dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Secara garis besar, pengembangan produk bank syariah di kelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk jasa
Produk  Penghimpunan dana
1.Al-w.adiah
Yaitu antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpanan (termasuk bank) dimana pihak penyimpanan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang di titipkan kepadanya. Jadi al-wadiah ini merupakan titipan murni yang di percayakan oleh pemiliknya . (Abdul Fatah Idris dan  Abu Ahmad,1998:179)
Terdapat dua jenis al –wadiah:
a. Wadiah Amanah
pihak yang penyimpanan tidak bertanggung jawab terdapat kerusakan atau kehilangan barang yang di simpan yang tidak di akibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpanan.
b.Al-wadiah dhamanah
pihak penyimpanan dengan atau izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang di simpan . semua manfaat dan keuntungan yang di proleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penyimpan. 
2. Al-Mudharabah
perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang ) dengan pengusaha (entrepreneur). Di mana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek\usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagiaan hasil sesuai dengan perjanjian.
3. Al-Musarakah
Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal(uang atau barang).untuk membiayai suatu usaha keuntungan dari usaha tersebut di bagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut yang tidak harus sama dengan pasar modal masing-masing pihak dalam hal terjadi kerugian ,maka pembagiaan kerugiaan di lakukan sesuai pangsa modal masing-masing.
4. Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil
Al-Murabahah yaitu persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok di tambah dengan keuntungan yang di sepakati bersama dengan pembayaran di tangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun persetujuan tersebut yang meliputi cara pembayaran sekaligus.
Al-Bai’u Bithaman Ajil Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok di tambah dengan keuntungan yang di sepakati bersama . persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran fan jumlah ansuran.
5. Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Al-ijarah yaitu perjajian antara pemilik  barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak setelah masa berakhir maka barang akan di kembalikan kepada pemilik.
Sedangkan Al-Ta’jiri perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa , maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang di setujui kedua belah pihak.
6. Al-Qardhul Hasan
Yaitu suatu pinjam lunak yang di berikan atas dasar kewajiban sosial semata , dimna pemimjaman tidak berkewajiban untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman dan biaya administrasi.[9]
E. Perbedaan  Bank Umum Syariah dengan BPR Syariah
Bank umum syriah ( bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktifitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetap di perhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) adalah bank syariah  yang  dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bank pembiyaan rakyat syariah (BPRS) tidak dapat di konversi menjadi bank perkeditan rakyat (BPR). Perbedaan antara bank umum syariah dengan bank pembiyaan rakyat syariah terdapat perbedaan berdasarkan peraturan bank Indonesia no 11/3/PBI 2009 umtuk BPRS.
A.Perizinan pendirian 
Bank umum syariah :
·         Memegang izin dari bank Indonesia.
·         Modal awal pembukaan sebesar 1.000.000.000.000 (satu triliyun rupiah)
·         Milik warga Negara Indonesia/ badan hukum Indonesia/ pemerintahan daerah.
·         Bagi bank asing yang membuka kantor cabang syariah dana disetor minimal Rp. 1 triliyun, yang dapat berupa rupiah atau valuta asing.
BPRS
·         Saham dimiliki warga Negara Indonesia (WNI) 100%
·         Pemilik merupakan WNI atau pemerintahan daerah.
·         Modal pendirian BPRS.
B.Pimpinan
Bank umum syariah
·         Jumlah anggota dewan komisaris oaling 3 orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.
·         Satu dari dewan komisaris wajib tinggal di Indonesia.
·         Paling kurang 50% dari jumlah anggota dewan komisaris adalah independen.
BPRS
·         Dewan komisaris paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang .
·         Direktur utama dan memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun di bidang pendanaan .
·         Untuk menjadi di reksi minimal 3 tahun sebagai direksi atau setingkat dengan di reksi di lembaga keuangan mikro syariah.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.Bank islam atau biasa di sebut dengan bank tanpa bunga,adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya di kembangkan berlandaskan pada AL-Quran dan hadist nabi SAW.Bank syariah ini mengharamkan sistem riba dan pada awal didirikan di Negara Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an dan perkembangannya pada awalnya di sebuah bank di mesir pada tahun 1963 di kairo
B. Saran               
Perkembangan bank syariah di Indonesia pada saat ini masih belum menyeluruh di karenakan masyarakat masih banyak menggunakan bank konvensional yang menjadi pilihan utama masyarakat untuk meminjam uang.oleh karena itu bank syariah harus mampu membuat pemikiran bahwa menggunakan bank syariah merupakan bentuk gaya hidup sehingga di anggap keren publik.di sini masyarakat kemudian mudah di edukasi kalau sudah membicarakan masalah gaya hidup.


[1] Drs. Muhammad, MAG,2002. Manejemen bank syariah,upp amp ykpn,yigyakarta 55581. Hlm 13
[2] Dr.mardani.2015.aspek hukum lembaga keuangan syariah.jakarta:prenadamedia
[3] Warkum sumitro,SH,MH.1997.Asas asas perbankan islam dan lembaga-lembaga terkait.jakarta:pt raja grafindopersada
[4] Jundiani.pengaturan hukum perbankan syariah di Indonesia.malang:uin malang press
[5] Kitab az-Zuhud war-Raqaiq), no.5245.
[6] Departemen Agama republic Indonesia, Al-quran dan Terjemahan.(HR Muslim).
[7] Drs.muhammad,M.Ag.2002.manajemen bank syariah.yogyakarta:ampykpn
[8] Drs.muhammmad,M.Ag.2005.pengantar akuntansi syariah.jakarta:pt salemba emban patria
[9] Drs.muhammad,M.Ag.2002.manajemen bank syariah.yogyakarta:ampykpn

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah koperasi syariah