makalah koperasi syariah
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
Tentang:
Koperasi
Syariah
Di susun oleh:
Marvani Yanti NIM 1830402059
Dosen :
Dr. H. Syukri Iska,
M.Ag
Ifelda Nengsih.,
S.E.I., M.A
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Keinginan untuk
mensejahterakan rakyat bagi Negara Indonesia merupakan hal yang paling utama.
Oleh karena itu, Negara telah mengatur sedemikian rupa pola dan tata cara
berekonomian di Indonesia.
Ekonomi koperasi pertama
kali digalakkan oleh Muhammad hatta semasa beliau menjabat sebagai wakil
perisiden pertama republic Indonesia. Sehingga beliau mendapat julukan sebagai
bapak koperasi.kemudian secara resmi koperasi telah di undangkan dalam UU No.
25 tahun 1992. Namun koperasi sendiri di Indonesia telah hadir semenjak tahun
1896 yang diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di purmokerto. Prinsip dasar
yang d kembangkan oleh koperasi adalah kekeluargaan dengan tujuan utama adalah
kesejahteraan dari, oleh dan untuk anggota koperasi itu sendiri.
PEMBAHASAAN
A. Koperasi Syariah
a. Pengertian koperasi dan koperasi syariah
koperasi merupakan kata
serapan asal katanya adalah cooporation yang
diadop dari bahasa inggris yang berakti kerjasama. Makna kata ini menjadi kandungan utama dalam sebuah
lembaga koperasi berdiri atas usaha bersma dan tujuan bersama.[1] Kata koperasi mempunyai
padanan makna dengan kata syirkah ini
merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,kebersamaan usaha yang sehat,
baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam. Secara terminology , koperasi
di defenisikan oleh Roy Ewel Paul( 1981) sebagai:
An association for the
purpose of joint trading, originalting among the weak and conducted always in an unselfish sprit on such terms
that all who are prepared to assume the duties of membership share in its
reward in proportion to the degree in which they make use of their association.
Inti pandangan paull di
atas bahwa keperasi merupakan wadah perkumpulan ( asosiatif) sekelompok orang
unuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di anggota
perkumpulan. Masifuk zuhdi sebagai perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang bekerja meningkatkan
kesejahteraan anggota atas dasar prinsip sukarela dan prinsip kekeluargaan (
1997, 118). [2]
Kelahiran koperasi syariah
di landasi oleh keputusan menteri ( kepmen) koperasi dan ukm republik Indonesia
Nomor 91/kep M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 september 2004 tentang petunjuk
pelaksanaa kegiatan usaha koperasi jasa keungan syariah. Keputusan menteri ini
memfasiitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keungan syariah
(UJKS). para ulama menyebutkan koperasi ini dengan syirkah ta’awuniyah (
persekutuan tolong menolong) yaitu suatu perjanjian kerja sama antara dua orang
atau lebih, yang satu pihak menyediakan modal usaha.[3]
Koperasi syariah secara
teknis dapat dikatakan sebagai koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yaitu
koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada
syariat islam yaitu AL-Quran dan Sunnah.
b. Perbedaan Koperasi Syariah dengan
Konvensional
1.pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada
setiap nasabah sebagai keuntugan koperasi sedangkan koperasi syariah menerapkan
sistem bagi hasil.
2.aspek pengawasan
aspek pengawasan yang
diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja,ini berarti koperasi yang diawasi kinerja pada
pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain
diawasi pada pengawasan kinerjannya, tetapi juga pengawasan syariah.
Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi,maka dari itu kejujuran
internal koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus
tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
3.Penyaluran Produk
Koperasi konvensional memberlakukan sistem
kredit barang atau uang pada penyaluran prooduknya, maksudnya adalah koperasi
konvensional tidak tahu menahu apakah uang yang digunakan oleh nasabah untuk
melakukan usaha mengalami rugi atau tidak,nasabah harus tetap mengembalikan
uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT.
Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan
barang melainkan menjual secara tunai maka transaksi jua beli atau yang dikenal
dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang yang dipinjamkan kepada
nasabahpu tidak dikenakan bunga,melainkan bagi hasil,artinya jika nasabah
megalami kerugian, koperasi mendapatkan pengurangan pengembalian uang dan
sebliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi
syariah.
4.Fungsi sebagai Lembaga Zakat
Koperasi konvensioanal
tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat,sedangkan
koperasi syariah zakat dianjurkan bagi nasabahnya karena koperasi ini juga
berfungsi sebagai institusi ziswaf.
B. Jenis-Jenis Koperasi
Macam-macam koperasi dapat
dilihat dari dua segi:
1. koperasi yang berusaha tunggal (single
purpose)
Koperasi yang hanya
menjalankan suatu bidang usaha,seperti koperasi yang hanya berusaha dibidang
konsumsi,bidang kredit,atau bidang produksi.
2. Koperasi serba usaha ( multi
purpose)
Koperasi yang berusaha dalam berbagai
bidang,seperti koperasi yang melakuan pembelian penjualan.
Dari segi tujuannya koperasi dapat
dibagi menjadi tiga:
1. koperasi produksi
Koperasi yang menggius
pembuatan barang yang bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi
2. koperasi konsumsi
Koperasi yang mengurus pembelian
barang guna memenuhi kebutuhan anggotannya.
3. Koperasi Kredit
Koperasi yang memberikan
pertolongan anggota-anggotannya yang membutuhkan modal.[4]
C. Sumber-Sumber dan
Dana Koperasi
a.
Usaha Penghimpunan dana
Usaha untuk penghimpunan
dana dari berbagai sumber, baik anggota itu sendiri maupun dari pihak lain.
Jenis-jenis sumber dana yang ada adalah:
1. Modal (ekuitas)
Sumber dana yang disektor dengan yang
digunakan untuk membayar kebutuhan investasi berupa aktiva tetap dan kegiatan
operasional perusahaan . modal koperasi syariah terdiri dari:
a. Simpanan pokok, yaitu
sejumlah uang yang banyaknya sama dengan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada saat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan wajib, yaitu
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c. Simpanan sukarela anggota
2. Simpanan
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Tabungan mudharabah
b. usaha penyaluran dana
kegiatan ini dikenal dengan istilah pembiayaan. Sedangkan
dalam peraturan pemerintah di istilahkan dengan pinjaman. Pinjaman menurut PP
Nomor 9 tanun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pnjam olej koperasi adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersmakan dengan itu, bedasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pembayaran sejumlah imbalan. Menurut A.djzuli (2002:158)
jenis-jenis pembiayaan di koperasi syariah terdiri dari beberapa macam
bergantung pada dasar yang digunakan berdasarkan tujuan penggunaan pembiayaan
terdiri dari :
1. pembiayaan investasi,
yaitu pembiayaan untuk pengadaan sarana
atau alat produksi
2. pembiayaan modal kerja,
merupakan pembiayaan untuk pengadaan bahan baku atau barang yang
diperdagangkan. Berdasarkan sector usaha
yang dibiayai, jenis pembiayaan terdiri atas
perdagangan,industry,pertanian,perternakan,jasa.
Sedangkan pembiayaan berdasaran jangka waktu
terdiri atas :
1. jangka pendek
2. jangka menengah
3. jangka waktu panjang[5]
D. manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional
Koperasi dalam
operasionalnya memliki komitmen terhadap nilai dan prinsip syariah yang
mendekati fitrah sunnatullah. Artinya sesuai dengan kebutuhan,potensi, kondisi
dan norma agama yang semestnya untuk menghindari ekstrimitas ekonomi dan
kesalahan materialisme maupun kapitalisme.sistem nilai syariah sebagai filter
moral dalam koperasi bertujuan untuk menghindari berbagi peyimpangan moral
bisnis dengan komitmen menjahui berbagai anomalis sosial ekonomi yang di larang
dalam islam seperti:
1. Asusila , yaitu praktek
usaha yang melanggar kesusilaan dan moral sosial.
2. Maysir, yaitu segala
bentuk spekulais judi ( gambing)yang mematikan sector rill dan tidak produktif.
3. Gharar, yaitu segala
transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan
salah satu pihak dari usaha yang di haramkan syariah.
4. Riba,yaitu segala
bentuk distorsimata uang menjadi komunitas dengan mengenakan tambahan bunga
pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran barter lebih antara barang
ribawi sejenis.
Dalam koperasi
konvensional operasionalnya ditemukan beberapa nilai yang tampak dalam jati
diri koperasi ( cooperative identity).
a. menolong diri sendiri
b. tanggung jawab
c. demokrasi
d. otonomi dan kemerdekaan
[6]
Manajemen operasional
koperasi syariah dan konvensional
1. kelembagaan
Penerapan prinsip-prinsip
syariah dalam sistem operasional lembaga keungan mikro maupun tidak mau
terpengaruh dampak psikologis terhadap sifat konferensif syariah islam dalam
implementasinya. Koperasi konvensional yang notanene dicentuskan oleh Robert
owen , dalam pencentuskan oleh Roberts owen.
Berkembangnya sistem
ekonomi islam di harapkan mampu membawa paradigma baru dalam dunia
perkoperasian.pembahasaan tentang koperasi atau syirkah secara umum di
isyratkan dalam nash, studi kamparatif sistem koperasi syariah dan kovensional
memang menunjukan perbedaan yang cukup signifikan.
2. produk
a. Tabungan harian
tabungan dana terbagi 2 yaitu:
§ Tabungan dana
Merupakan tabungan wajib bagi anggota uang bungannya di hitung dan di
debet otomotis ke rekening nasabah secara otomotis setiap hari.
§ Tabungan dana plus
Merupakan
tabungan sukarela bagi anggota maupun calon anggota proleh.
b. tabungan berjangka
merupakan bentuk simpanan
berjangka berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi dengan nasabah , baik
dari segi bunga maupun jangka waktu.
3. prosedur keanggotaan
koperasi
·
Pasal 6: anggta
1. persyaratan untuk di terima menjadi anggota KOPERASI adalah
2. warga Negara republic Indonesia
3. menulis kesinambungan koperasi
4. memiliki kemampuan penuh untuk tindakan hukum
5. bersedia membayar uang simpanan pokok dan simpanan wajib
6.menyetujui isi anggran dasar
·
Pasal 7: syarat anggota
1. keanggotaan koperasi di proleh jika seluruh persyratan teah di penuhi.
2. penegrtian keanggotaan sebagaimana terdapat dalam ayat 1 termasuk
pendirian.
3. koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota
luar biasa.
4. keanggotaan tidak dapat di pindah tangankan kepada aiapapun dengan
cara apapun.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpuan
koperasi merupakan kata
serapan asal katanya adalah cooporation yang
diadop dari bahasa inggris yang berakti kerjasama. Makna kata ini menjadi kandungan utama dalam sebuah
lembaga koperasi berdiri atas usaha bersma dan tujuan bersama.[8] Kata koperasi mempunyai
padanan makna dengan kata syirkah ini
merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,kebersamaan usaha yang sehat,
baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam. Secara terminology , koperasi
di defenisikan oleh Roy Ewel Paul( 1981).
Koperasi syariah secara
teknis dapat dikatakan sebagai koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yaitu
koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada
syariat islam yaitu AL-Quran dan Sunnah.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah
ini penulis menyadari bahwa adanya kekurangan dalam makalah ini, untuk itu
penulis mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca agar penulis bisa
memperbaiki pembuatan makalah untuk selanjutnya.
[1]
Syukri iska dan ifelda nengsih, manajemen lembaga keuangan syariah ( padang:CV.
Jasa surya,2016),hal.18
[2]
Muhammad,Lembaga Ekonomi Syariah,(Yogyakarta:Graha Ilmu,2007), hal.94
[3]
Syukri iska dan rizal,lembaga keuangan syariah (Batusangkar :STAIN Batusangkar
Press,2005),hal 73.
[4]
Abdul basith,islam dan manajemen koperasi (Malang:UIN Malang Press,2008),
hal.103-112.
[5] Syukri
iska dan riza, lembaga keuangan syariah(Batusangkar:STAIN Batusangkar
Press,2005), hal.73-81
[6]
Muhammad, lembaga keuangan syariah ,(Yogyakarta: graha ilmu, 2007) , hal 98-99
[7]
Abdul Basith,islam dan manajemen koperasi ,( malang: UIN Malang Press,
2008).hal.41-84
[8]
Syukri iska dan ifelda nengsih, manajemen lembaga keuangan syariah ( padang:CV.
Jasa surya,2016),hal.18
Komentar
Posting Komentar