makalah koperasi syariah


Description: Description: Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/49/Logo_IAIN_Batusangkar.jpg/200px-Logo_IAIN_Batusangkar.jpg

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Tentang:
Koperasi Syariah

Di susun oleh:
Marvani Yanti  NIM 1830402059

Dosen :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019


BAB I
PENDAHULUAN

Keinginan untuk mensejahterakan rakyat bagi Negara Indonesia merupakan hal yang paling utama. Oleh karena itu, Negara telah mengatur sedemikian rupa pola dan tata cara berekonomian di Indonesia.
Ekonomi koperasi pertama kali digalakkan oleh Muhammad hatta semasa beliau menjabat sebagai wakil perisiden pertama republic Indonesia. Sehingga beliau mendapat julukan sebagai bapak koperasi.kemudian secara resmi koperasi telah di undangkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Namun koperasi sendiri di Indonesia telah hadir semenjak tahun 1896 yang diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di purmokerto. Prinsip dasar yang d kembangkan oleh koperasi adalah kekeluargaan dengan tujuan utama adalah kesejahteraan dari, oleh dan untuk anggota koperasi itu sendiri.





                                                                              BAB II
PEMBAHASAAN
A. Koperasi Syariah
 a. Pengertian koperasi dan koperasi syariah
koperasi merupakan kata serapan asal katanya adalah cooporation yang diadop dari bahasa inggris yang berakti kerjasama. Makna  kata ini menjadi kandungan utama dalam sebuah lembaga koperasi berdiri atas usaha bersma dan tujuan bersama.[1] Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,kebersamaan usaha yang sehat, baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam. Secara terminology , koperasi di defenisikan oleh Roy Ewel Paul( 1981) sebagai:
An association for the purpose of joint trading, originalting among the weak and conducted  always in an unselfish sprit on such terms that all who are prepared to assume the duties of membership share in its reward in proportion to the degree in which they make use  of their association.
Inti pandangan paull di atas bahwa keperasi merupakan wadah perkumpulan ( asosiatif) sekelompok orang unuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di anggota perkumpulan. Masifuk zuhdi sebagai perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang bekerja meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar prinsip sukarela dan prinsip kekeluargaan ( 1997, 118). [2]
Kelahiran koperasi syariah di landasi oleh keputusan menteri ( kepmen) koperasi dan ukm republik Indonesia Nomor 91/kep M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 september 2004 tentang petunjuk pelaksanaa kegiatan usaha koperasi jasa keungan syariah. Keputusan menteri ini memfasiitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keungan syariah (UJKS). para ulama menyebutkan koperasi ini dengan syirkah ta’awuniyah ( persekutuan tolong menolong) yaitu suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan modal usaha.[3]
Koperasi syariah secara teknis dapat dikatakan sebagai koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yaitu koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariat islam yaitu AL-Quran dan Sunnah.

b. Perbedaan Koperasi Syariah dengan Konvensional
            1.pembiayaan
 Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntugan koperasi sedangkan koperasi syariah menerapkan sistem bagi hasil.
2.aspek pengawasan
aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja,ini  berarti koperasi yang diawasi kinerja pada pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjannya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi,maka dari itu kejujuran internal koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
3.Penyaluran Produk
 Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit barang atau uang pada penyaluran prooduknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang yang digunakan oleh nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak,nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang melainkan menjual secara tunai maka transaksi jua beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang yang dipinjamkan kepada nasabahpu tidak dikenakan bunga,melainkan bagi hasil,artinya jika nasabah megalami kerugian, koperasi mendapatkan pengurangan pengembalian uang dan sebliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.
4.Fungsi sebagai Lembaga Zakat 
 Koperasi konvensioanal tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat,sedangkan koperasi syariah zakat dianjurkan bagi nasabahnya karena koperasi ini juga berfungsi sebagai institusi ziswaf.

B. Jenis-Jenis Koperasi
       Macam-macam koperasi dapat dilihat dari dua segi:
       1. koperasi yang berusaha tunggal (single purpose)
Koperasi yang hanya menjalankan suatu bidang usaha,seperti koperasi yang hanya berusaha dibidang konsumsi,bidang kredit,atau bidang produksi.
       2. Koperasi serba usaha ( multi purpose)
 Koperasi yang berusaha dalam berbagai bidang,seperti koperasi yang melakuan pembelian penjualan.
        Dari segi tujuannya koperasi dapat dibagi menjadi tiga:
       1. koperasi produksi
Koperasi yang menggius pembuatan barang yang bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi
       2. koperasi konsumsi
             Koperasi yang mengurus pembelian barang guna memenuhi kebutuhan anggotannya.
       3. Koperasi Kredit
Koperasi yang memberikan pertolongan anggota-anggotannya yang membutuhkan modal.[4]

   C. Sumber-Sumber dan Dana Koperasi
            a. Usaha Penghimpunan dana
Usaha untuk penghimpunan dana dari berbagai sumber, baik anggota itu sendiri maupun dari pihak lain. Jenis-jenis sumber dana yang ada adalah:
  

 1. Modal (ekuitas)
      Sumber dana yang disektor dengan yang digunakan untuk membayar kebutuhan investasi berupa aktiva tetap dan kegiatan operasional perusahaan . modal koperasi syariah terdiri dari:
a. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang banyaknya sama dengan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c. Simpanan sukarela anggota
2. Simpanan
·         Simpanan pokok
·         Simpanan wajib
·         Tabungan mudharabah
b. usaha penyaluran dana
            kegiatan ini dikenal dengan istilah pembiayaan. Sedangkan dalam peraturan pemerintah di istilahkan dengan pinjaman. Pinjaman menurut PP Nomor 9 tanun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pnjam olej koperasi adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersmakan dengan itu, bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah imbalan. Menurut A.djzuli (2002:158) jenis-jenis pembiayaan di koperasi syariah terdiri dari beberapa macam bergantung pada dasar yang digunakan berdasarkan tujuan penggunaan pembiayaan terdiri dari :
1. pembiayaan investasi, yaitu  pembiayaan untuk pengadaan sarana atau alat produksi
2. pembiayaan modal kerja, merupakan pembiayaan untuk pengadaan bahan baku atau barang yang diperdagangkan. Berdasarkan  sector usaha yang dibiayai, jenis pembiayaan terdiri atas perdagangan,industry,pertanian,perternakan,jasa.
 Sedangkan pembiayaan berdasaran jangka waktu terdiri atas :
1. jangka pendek
2. jangka menengah
3. jangka waktu panjang[5]

D. manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional
            Koperasi dalam operasionalnya memliki komitmen terhadap nilai dan prinsip syariah yang mendekati fitrah sunnatullah. Artinya sesuai dengan kebutuhan,potensi, kondisi dan norma agama yang semestnya untuk menghindari ekstrimitas ekonomi dan kesalahan materialisme maupun kapitalisme.sistem nilai syariah sebagai filter moral dalam koperasi bertujuan untuk menghindari berbagi peyimpangan moral bisnis dengan komitmen menjahui berbagai anomalis sosial ekonomi yang di larang dalam islam seperti:
1. Asusila , yaitu praktek usaha yang melanggar kesusilaan dan moral sosial.
2. Maysir, yaitu segala bentuk spekulais judi ( gambing)yang mematikan sector rill dan tidak produktif.
3. Gharar, yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak dari usaha yang di haramkan syariah.
4. Riba,yaitu segala bentuk distorsimata uang menjadi komunitas dengan mengenakan tambahan bunga pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran barter lebih antara barang ribawi sejenis.
Dalam koperasi konvensional operasionalnya ditemukan beberapa nilai yang tampak dalam jati diri koperasi ( cooperative identity).
a. menolong diri sendiri
b. tanggung jawab
c. demokrasi
d. otonomi dan kemerdekaan [6]
Manajemen operasional koperasi syariah dan konvensional
1. kelembagaan
Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam sistem operasional lembaga keungan mikro maupun tidak mau terpengaruh dampak psikologis terhadap sifat konferensif syariah islam dalam implementasinya. Koperasi konvensional yang notanene dicentuskan oleh Robert owen , dalam pencentuskan oleh Roberts owen.
Berkembangnya sistem ekonomi islam di harapkan mampu membawa paradigma baru dalam dunia perkoperasian.pembahasaan tentang koperasi atau syirkah secara umum di isyratkan dalam nash, studi kamparatif sistem koperasi syariah dan kovensional memang menunjukan perbedaan yang cukup signifikan.
2. produk
a. Tabungan harian tabungan dana terbagi 2 yaitu:
§  Tabungan dana
Merupakan tabungan wajib bagi anggota uang bungannya di hitung dan di debet otomotis ke rekening nasabah secara otomotis setiap hari.
§  Tabungan dana plus
Merupakan tabungan sukarela bagi anggota maupun calon anggota proleh.
b. tabungan berjangka
merupakan bentuk simpanan berjangka berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi dengan nasabah , baik dari segi bunga maupun jangka waktu.
3. prosedur keanggotaan koperasi
·         Pasal 6: anggta
1. persyaratan untuk di terima menjadi anggota KOPERASI adalah
2. warga Negara republic Indonesia
3. menulis kesinambungan koperasi
4. memiliki kemampuan penuh untuk tindakan hukum
5. bersedia membayar uang simpanan pokok dan simpanan wajib
6.menyetujui isi anggran dasar
·         Pasal 7: syarat anggota
1. keanggotaan koperasi di proleh jika seluruh persyratan teah di penuhi.
2. penegrtian keanggotaan sebagaimana terdapat dalam ayat 1 termasuk pendirian.
3. koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
4. keanggotaan tidak dapat di pindah tangankan kepada aiapapun dengan cara apapun.[7]





                                                 BAB III
PENUTUP

A. Kesimpuan
koperasi merupakan kata serapan asal katanya adalah cooporation yang diadop dari bahasa inggris yang berakti kerjasama. Makna  kata ini menjadi kandungan utama dalam sebuah lembaga koperasi berdiri atas usaha bersma dan tujuan bersama.[8] Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,kebersamaan usaha yang sehat, baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam. Secara terminology , koperasi di defenisikan oleh Roy Ewel Paul( 1981).
Koperasi syariah secara teknis dapat dikatakan sebagai koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yaitu koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariat islam yaitu AL-Quran dan Sunnah.

B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa adanya kekurangan dalam makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca agar penulis bisa memperbaiki pembuatan makalah untuk selanjutnya.


















[1] Syukri iska dan ifelda nengsih, manajemen lembaga keuangan syariah ( padang:CV. Jasa surya,2016),hal.18
[2] Muhammad,Lembaga Ekonomi Syariah,(Yogyakarta:Graha Ilmu,2007), hal.94
[3] Syukri iska dan rizal,lembaga keuangan syariah (Batusangkar :STAIN Batusangkar Press,2005),hal 73.
[4] Abdul basith,islam dan manajemen koperasi (Malang:UIN Malang Press,2008), hal.103-112.
[5] Syukri iska dan riza, lembaga keuangan syariah(Batusangkar:STAIN Batusangkar Press,2005), hal.73-81
[6] Muhammad, lembaga keuangan syariah ,(Yogyakarta: graha ilmu, 2007) , hal 98-99
[7] Abdul Basith,islam dan manajemen koperasi ,( malang: UIN Malang Press, 2008).hal.41-84
[8] Syukri iska dan ifelda nengsih, manajemen lembaga keuangan syariah ( padang:CV. Jasa surya,2016),hal.18

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah