makalah dana pensiun

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Description: LOGO

Tentang:
Dana Pensiun

Disusun oleh:
Marvani yanti      NIM :1830402059

Dosen Pembimbing :

Dr. H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A.


JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Diera tahun 70- an sampai tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba- lomba masuk menjadi negeri degan tujuan untuk memperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh pengasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika di lihat dari kaca mata bisnis sangat mengutungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diproleh dari iuran yang di proleh tanpa bunga yang kemudian di investasikan kembal dalam bentuk berbaga bidang investasi.





                                                                        BAB II
                                                             PEMBAHASAAN

A. Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun
§  Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Dana Pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijadikan berdasarkan prinsip syariah.[1]
Dana pensiun juga pemberi kerja memberikan jaminan kepada karyawannya dana mengelola iuran sendiri dengan cara pembayaran iuran di anggarakan sendiri oleh perusahaan dan di kelola secara terpisah dari keungan perusahaan.
Secara umum, dana pensiun merupakan dana yang sengaja di himpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.
1.      Produk Dana Pensiun
produk dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi kerja (DPPK) dan Dana Pemberi Lembaga Keuangan  (DPLK).
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
   DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemeberi kerja. Pendirian DPPK harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan. (Kasmir,2001:291)
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
   DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiunan iuran pasti bagi perseroan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri sperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan. [2]


2.      Sumber Dana
Adapun sumber dari dana pensiun itu sendiri adalah
a.       Peserta, yaitu apabila peserta mendaftar sendiri sebagi peserta DPLK, hal ini berlaku bagi karyawan secara perorangan baik yang telah maupun yang belum menyelenggarakan program pensiun.
b.      Subsidi perusahaan, berarti iuran ditanggung pihak perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja . pihak perusahaan menanggung seluruh iuran peserta, yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan sesuai sistem kepangkatan dan personalia yang ditetapkan.
c.       Perusahaan bersama dengan peserta. Ini dibayarkan dari iuran peserta yang diambil dari potongan gaji peserta, yang kemudian sebagian lagi ditanggung oleh pihak perusahaan yang bersangkutan. [3]

3.      Alokasi Dana
Untuk menikmati uang pensiun, para karyawan atau perusahaan yang mengikuti program dana pensiun memberikan iuran tertentu per periode. Pihak yang membentuk dana pensiun disebut sponsor dana pensiun yang bisa saja merupakan perusahaan pemberi kerja. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka sponsor dana pensiun dapat meningkatkan nilai aset dengan cara mengalokasikan dana-dana yang terkumpul kedalam berbagai bentuk sekuritas lainnya. Ada tiga alternative pengelolaan dana pensiun, yaitu:
a.       Sponsor dana pensiun memperkerjakan staff khusus untuk pengelolaan dana pensiun yang terkumpul.
b.      Sponsor dana pensiun mendistribusikan dana terkumpul kepada beberapa perusahaan pengelolaan keuangan, seperti reksadana. Sponsor dana pensiun membayar fee kepada perusahaan pengelolaan keuangan tersebut.
c.        Sponsor dana pensiun dapat melakukan kombinasi alternative yang pertama dan kedua.[4]



B. Mekanisme Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariahnya
     Sejauh ini, Program Pensiun Syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
 Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK Syariah umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepersertaan DPLK syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.      Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.[5]

Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa kepertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
      3.  Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
 Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
·         Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
·         Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
ü  Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
ü  Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
ü  Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepersertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü  Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, mislnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diingiinkan.
ü  Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
ü  Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
ü  Mengalihkan kepertaan ke DPLK lain
ü  Memperoleh manfaat pensiun[6].





                               
                                                                      BAB III
                                                                    PENUTUP

A. Simpulan
Dana Pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijadikan berdasarkan prinsip syariah.
Dana pensiun juga pemberi kerja memberikan jaminan kepada karyawannya dana mengelola iuran sendiri dengan cara pembayaran iuran di anggarakan sendiri oleh perusahaan dan di kelola secara terpisah dari keungan perusahaan.
Secara umum, dana pensiun merupakan dana yang sengaja di himpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.
B. Saran
Saran yang dapat kami berikan selaku penulis kepada para pembaca lainnya adalah sebagai mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana sebenarnya penyelenggrakan dana pensiun tersebut sehingga kita dapat memprateknya dn memetik manfaatnya secara maksimal di masa yang akan datang jika kita ikut dalam program dana pensiun trsebut. Dan bagi para instansi atau lembaga yang menaungi masalah dana pensiun sebaiknya juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar segala bentuk tindakan yang dapat mengurangi manfaat dana pensiun tesebut dapat di hindari sedni mungkin.












[1] Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam,(Jakarta:Kencana,2010),hal 338.
[2] Andri Soemitra,bank dan lembaga keuangan syariah(Jakarta:Kencana,2010),hal.295-296.
[3] Martono,Bank dan Lembaga Keuangan lainnya,(Yogyakarta:Ekonisia,2002),hal.167-168
[4] Mandala Manurung,Uang,Perbankan,dan Ekonomi Moneter.(Jakarta:.Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia,2004),hal.316-317.
[5] Andi Soemitra,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,(Jakarta:PT Raja Grafindo 2010),hal.299
[6] Syukri Iska dan Ifelda Nengsih,Manajemen Lembaga Keuangan Syariah,(Padang:CV.Jasa Surya,2016),hal.72-74.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah