makalah dana pensiun
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Tentang:
Dana Pensiun
Disusun
oleh:
Marvani
yanti NIM :1830402059
Dosen
Pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda
Nengsih., S.E.I., M.A.
JURUSAN
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Diera
tahun 70- an sampai tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba- lomba masuk
menjadi negeri degan tujuan untuk memperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun
merupakan dambaan memperoleh pengasilan setelah berakhir masa kerja seseorang
dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah
masa yang sudah tidak produktif lagi.
Berkembangnya
jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana
pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika di lihat dari
kaca mata bisnis sangat mengutungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan
diproleh dari iuran yang di proleh tanpa bunga yang kemudian di investasikan
kembal dalam bentuk berbaga bidang investasi.
BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun
§ Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan
sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk
menghasilkan suatu manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Dana Pensiun
menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah
adalah dana pensiun yang dikelola dan dijadikan berdasarkan prinsip syariah.[1]
Dana pensiun juga
pemberi kerja memberikan jaminan kepada karyawannya dana mengelola iuran
sendiri dengan cara pembayaran iuran di anggarakan sendiri oleh perusahaan dan
di kelola secara terpisah dari keungan perusahaan.
Secara umum, dana
pensiun merupakan dana yang sengaja di himpun secara khusus dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal
dunia atau cacat.
1. Produk
Dana Pensiun
produk
dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat
digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi kerja (DPPK) dan Dana
Pemberi Lembaga Keuangan (DPLK).
a. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun
pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemeberi kerja. Pendirian DPPK harus
mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan. (Kasmir,2001:291)
b. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiunan iuran pasti bagi
perseroan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat
pekerja mandiri sperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan
untuk memanfaatkan DPLK. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa
harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan. [2]
2. Sumber
Dana
Adapun sumber dari dana pensiun itu
sendiri adalah
a. Peserta,
yaitu apabila peserta mendaftar sendiri sebagi peserta DPLK, hal ini berlaku
bagi karyawan secara perorangan baik yang telah maupun yang belum
menyelenggarakan program pensiun.
b. Subsidi
perusahaan, berarti iuran ditanggung pihak perusahaan tempat karyawan tersebut
bekerja . pihak perusahaan menanggung seluruh iuran peserta, yang besarnya
ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan sesuai sistem kepangkatan dan
personalia yang ditetapkan.
c. Perusahaan
bersama dengan peserta. Ini dibayarkan dari iuran peserta yang diambil dari
potongan gaji peserta, yang kemudian sebagian lagi ditanggung oleh pihak
perusahaan yang bersangkutan. [3]
3. Alokasi
Dana
Untuk menikmati uang pensiun, para
karyawan atau perusahaan yang mengikuti program dana pensiun memberikan iuran
tertentu per periode. Pihak yang membentuk dana pensiun disebut sponsor dana
pensiun yang bisa saja merupakan perusahaan pemberi kerja. Berdasarkan
karakteristik tersebut, maka sponsor dana pensiun dapat meningkatkan nilai aset
dengan cara mengalokasikan dana-dana yang terkumpul kedalam berbagai bentuk
sekuritas lainnya. Ada tiga alternative pengelolaan dana pensiun, yaitu:
a. Sponsor
dana pensiun memperkerjakan staff khusus untuk pengelolaan dana pensiun yang
terkumpul.
b. Sponsor
dana pensiun mendistribusikan dana terkumpul kepada beberapa perusahaan
pengelolaan keuangan, seperti reksadana. Sponsor dana pensiun membayar fee kepada perusahaan pengelolaan
keuangan tersebut.
c. Sponsor dana pensiun dapat melakukan kombinasi
alternative yang pertama dan kedua.[4]
B.
Mekanisme Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariahnya
Sejauh ini, Program Pensiun Syariah di
Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta
program DPLK Syariah umumnya adalah:
1.
Peserta merupakan perorangan atau badan
usaha
2.
Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.
Mengisi formulir pendaftaran
kepersertaan DPLK syariah
4.
Iuran bulanan dengan minimum jumlah
tertentu, misalnya Rp 100.000
5.
Menyerahkan copian kartu identitas diri
dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan berupa premi
bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh
DPLK Syariah.[5]
Umumnya,
produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun
dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik
produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun
plus asuransi jiwa antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan tidak dilindungi
oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun yang akan diterima
adalah sebesar:
·
Manfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
·
Total iuran ditambah hasil investasinya
apabila telah memasuki usia pensiun.
Para
peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
ü Menetapkan
sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
ü Batas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
ü Melakukan
penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepersertaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
ü Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, mislnya 6 bulan
atau melalui telepon setiap saat diingiinkan.
ü Menunjuk
dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
ü Memilih
perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
ü Mengalihkan
kepertaan ke DPLK lain
ü Memperoleh
manfaat pensiun[6].
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dana Pensiun menurut UU
No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah adalah
dana pensiun yang dikelola dan dijadikan berdasarkan prinsip syariah.
Dana pensiun juga
pemberi kerja memberikan jaminan kepada karyawannya dana mengelola iuran
sendiri dengan cara pembayaran iuran di anggarakan sendiri oleh perusahaan dan
di kelola secara terpisah dari keungan perusahaan.
Secara umum, dana
pensiun merupakan dana yang sengaja di himpun secara khusus dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal
dunia atau cacat.
B.
Saran
Saran
yang dapat kami berikan selaku penulis kepada para pembaca lainnya adalah sebagai
mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana sebenarnya penyelenggrakan
dana pensiun tersebut sehingga kita dapat memprateknya dn memetik manfaatnya
secara maksimal di masa yang akan datang jika kita ikut dalam program dana
pensiun trsebut. Dan bagi para instansi atau lembaga yang menaungi masalah dana
pensiun sebaiknya juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar segala
bentuk tindakan yang dapat mengurangi manfaat dana pensiun tesebut dapat di
hindari sedni mungkin.
[1]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam,(Jakarta:Kencana,2010),hal
338.
[2]
Andri Soemitra,bank dan lembaga keuangan
syariah(Jakarta:Kencana,2010),hal.295-296.
[3]
Martono,Bank dan Lembaga Keuangan lainnya,(Yogyakarta:Ekonisia,2002),hal.167-168
[4]
Mandala Manurung,Uang,Perbankan,dan
Ekonomi Moneter.(Jakarta:.Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia,2004),hal.316-317.
[5]
Andi Soemitra,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,(Jakarta:PT Raja Grafindo
2010),hal.299
[6]
Syukri Iska dan Ifelda Nengsih,Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah,(Padang:CV.Jasa Surya,2016),hal.72-74.
Komentar
Posting Komentar