makalah embaga keuangan syariah dps dsn dk




Description: Description: Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/49/Logo_IAIN_Batusangkar.jpg/200px-Logo_IAIN_Batusangkar.jpg

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Tentang:
DPS,DSN dan DK

Di susun oleh:
Marvani yanti  NIM 1830402059

Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A

PROGRAM STUDI  EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019

BAB I
PENDAHULUAN
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul “Pasar Modal Syariah”, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Pada awal tahun 1999, Dewan Pengawas Syariah (DSN) secara resmi didirikan sebagai lembaga syariah yang bertugas mengayomi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga untuk menampung berbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank.
Pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, khususnya bank syariah, sampai dengan akhir tahun 2010 semakin menunjukkan grafik kenaikan, khususnya setelah di sahkannya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang tersebut sedikit-banyak mempunyai efek berantai (multiplier effect) kepada sektor lainnya, misalnya asuransi, finance, dan pasar modal syariah.
Setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik perbankan ataupun nonbank, dalam menjalankan operasionalnya harus sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama pada produk-produkyang dikeluarkannya. Dengan kata lain produk-produk LKS tersebut harus dilandasi oleh akad-akad yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi dan harus sesuai dengan prinsip syariah maka kami akan menjelaskan tentang DSN, DPS serta DK dalam mengatur Lembaga Keuangan Syariah.



BAB II
PEMBAHASAAN
1. Pengertian DPS, DSN, DK
a. Pengertian Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul “Pasar Modal Syariah”, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang  fiqh Muamalah (Islamic Commercial Jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan atau akad yang dilaksankan oleh lembaga keuangan syariah.[1]
b. Pengertian Dewan Syariah Nasional (DSN)
Pada awal tahun 1999, Dewan Pengawas Syariah (DSN) secara resmi didirikan sebagai lembaga syariah yang bertugas mengayomi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga untuk menampung berbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI. Menurut pasar 1 angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa : “DSN adalah dewan yang dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah”.[2]
C. Pengertian Dewan Komisaris
Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan organisasi perusahaan atau bank.
Dewan Komisaris ini mempunyai tanggung jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban adanya DK pada bank juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995, Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan akan diangkat kembali.[3]
2. Tugas dan Wewenang DPS, DSN, dan DK.
a. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Syariah (DPS)
Tugas :
1. Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya.
2. Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
4. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
5.     Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
6. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan oleh bank.
7. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
8.  Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk diminta fatwa kepada DSN.
9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN dan Bank Indonesia.
                                                                  
Wewenang :
1. Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.
2.  Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
4. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
5. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.[4]
b. Tugas dan Wewenang Dewan Syariah Nasional (DSN)
Tugas :                                                         
1. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
2. Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Wewenang :
1. Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
2. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
3. Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
5. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
6. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
7. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.[5]

c. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris (DK)
Tugas :
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
1. Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
2. Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
3.  Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
4. Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.[6]
                                      
Wewenang:
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
a.       Wewenang Preventif
Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT). Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus. Meminta keterangan kepada Direksi. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
b.      Wewenang Represif
Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).[7]


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Dewan Pengawas Syariah (DSN) untuk menampung berbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur PT (Perseroan Terbatas).
Hubungan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada pada masing-masing lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, dibentuklah DSN yang bersifat nasional sekaligus membawahi lembaga-lembaga keuangan syariah.
2. Kritik dan Saran
Diharapkan kepada seluruh pembaca agar dapat memberikan kritik dan sarannya terhadap makalah kami wajar jika makalah kami masih banyak yang salah karena saya hanya manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan. Dalam makalah ini pembaca juga mengetahui dan memahami DPS, DSN, DK serta pembagiannya. Sehingga pada suatu kelak dapat berguna bagi kehidupan. 
                                      




[1] Muhammad Djumhana, Hukum perbankan di Indonesia,(Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2006)hal,279
                                                             
[2]  Muhammad Djumhana, Hukum perbankan di Indonesia,(Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2006)hal,279-280
[3] [3] Muhammad Djumhana, Hukum perbankan di Indonesia,(Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2006)hal,279-280
                                                             

[4] Andri Soemetri, Bank dan lembaga keuangan syariah ,(Jakarta:kencana, 2010)hal, 43
[5] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah,,,hlm 52-53

[6] http://tugasdantanggungjawabkerja. Blogspot.co.id/2016/03/tugas dan tanggung jawab komisaris.html.
[7] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskriptif dan Ilustrasi, (Yogyakarta:Ekonisia,2004) hal, 45

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah