makalah embaga keuangan syariah dps dsn dk
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Tentang:
DPS,DSN dan DK
Di
susun oleh:
Marvani
yanti NIM 1830402059
Dosen
Pembimbing :
Dr.
H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda
Nengsih., S.E.I., M.A
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
Dewan Pengawas Syariah
(DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam,
sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Menurut Adrian
Sutedi dalam bukunya yang berjudul “Pasar Modal Syariah”, Dewan Pengawas
Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang ditempatkan di lembaga
keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan
agar sesuai dengan prinsip syariah.
Pada awal tahun 1999,
Dewan Pengawas Syariah (DSN) secara resmi didirikan sebagai lembaga syariah
yang bertugas mengayomi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian
lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga untuk menampung berbagai masalah
yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan oleh
masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di masing-masing Lembaga Keuangan
Syariah (LKS).
Komisaris merupakan
organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah
sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris
ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun
2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan
Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan
organisasi perusahaan atau bank.
Pertumbuhan dan
perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, khususnya bank
syariah, sampai dengan akhir tahun 2010 semakin menunjukkan grafik kenaikan,
khususnya setelah di sahkannya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang tersebut sedikit-banyak mempunyai efek berantai (multiplier effect)
kepada sektor lainnya, misalnya asuransi, finance, dan pasar modal syariah.
Setiap Lembaga Keuangan
Syariah (LKS), baik perbankan ataupun nonbank, dalam menjalankan operasionalnya
harus sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama pada produk-produkyang
dikeluarkannya. Dengan kata lain produk-produk LKS tersebut harus dilandasi
oleh akad-akad yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan semakin
banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi dan harus sesuai dengan
prinsip syariah maka kami akan menjelaskan tentang DSN, DPS serta DK dalam mengatur
Lembaga Keuangan Syariah.
BAB
II
PEMBAHASAAN
1.
Pengertian DPS, DSN, DK
a. Pengertian Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah
(DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam,
sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Menurut Adrian
Sutedi dalam bukunya yang berjudul “Pasar Modal Syariah”, Dewan Pengawas
Syariah (DPS) adalah badan yang ditunjuk oleh DSN yang ditempatkan di lembaga keuangan
atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar
sesuai dengan prinsip syariah.
Dewan Pengawas Syariah
merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh Muamalah (Islamic Commercial
Jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi
operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti
bagaimana bentuk-bentuk perikatan atau akad yang dilaksankan oleh lembaga
keuangan syariah.[1]
b. Pengertian Dewan
Syariah Nasional (DSN)
Pada awal tahun 1999,
Dewan Pengawas Syariah (DSN) secara resmi didirikan sebagai lembaga syariah
yang bertugas mengayomi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian lembaga
keuangan syariah. Selain itu, juga untuk menampung berbagai masalah yang
memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan oleh masing-masing
Dewan Pengawas Syariah yang ada di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah
(LKS).
DSN sebagai sebuah lembaga
yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI. Menurut pasar 1
angka 9 PBI NO.6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa : “DSN adalah dewan yang
dibentuk MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian
antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah”.[2]
C. Pengertian Dewan
Komisaris
Komisaris merupakan
organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah
sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
direktur PT (Perseroan Terbatas). Di Indonesia sendiri, Dewan Komisaris
ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di dalam UU No. 40 Tahun
2007 tentang PT dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari Dewan
Komisaris. Dewan Komisaris ini merupakan hal yang perlu ada dalam kelengkapan
organisasi perusahaan atau bank.
Dewan Komisaris ini
mempunyai tanggung jawab moral terhadap berjalannya bank tersebut. Kewajiban
adanya DK pada bank juga diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1995, Komisaris
diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan akan diangkat
kembali.[3]
2.
Tugas dan Wewenang DPS, DSN, dan DK.
a. Tugas dan Wewenang
Dewan Perwakilan Syariah (DPS)
Tugas :
1. Melakukan pengawasan
secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya.
2. Berkewajiban
mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan
dan kepada DSN.
3. Melaporkan
perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
4. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang
memerlukan pembahasan DSN.
5. Memastikan dan mengawasi kesesuaian
kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
6. Menilai aspek
syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan oleh bank.
7. Memberikan opini
dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan
dalam laporan publikasi bank.
8. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada
fatwa untuk diminta fatwa kepada DSN.
9. Menyampaikan laporan
hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi,
komisaris, DSN dan Bank Indonesia.
Wewenang :
1. Kedudukan DPS dalam
struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas
direksi.
2. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam
kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen
dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai
dengan syariah Islam.
3. Bertanggung jawab
atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman
yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
4. Ikut mengawasi
pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
5. Bertanggung jawab
atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.[4]
b. Tugas dan Wewenang Dewan Syariah Nasional (DSN)
Tugas :
1. Menumbuhkembangkan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
2. Mengeluarkan fatwa
atas produk dan jasa keuangan syariah.
Wewenang
:
1. Mengeluarkan fatwa
yang mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar
tindakan hukum pihak terkait.
2. Mengeluarkan fatwa
yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI.
3. Memberikan
rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu lembaga keuangan syariah.
5. Mengundang para ahli
untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi
syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
6. Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
7. Mengusulkan kepada
instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan.[5]
c. Tugas dan Wewenang
Dewan Komisaris (DK)
Tugas :
Tugas Utama Komisaris
adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam
menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan
dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian
nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi
pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib
berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas
komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya
adalah :
1. Pelaksanaan rapat
secara berkala satu bulan sekali
2. Pemberian nasihat,
tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan
yang memadai
3. Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki
Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
4. Mendorong
terlaksananya implementasi good corporate governance.[6]
Wewenang:
Komisaris memiliki 2
(dua) wewenang, yaitu :
a. Wewenang Preventif
Di dalam Anggaran Dasar
Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT). Jika direksi berhalangan dapat bertindak
sebagai pengurus. Meminta keterangan kepada Direksi. Berwenang memasuki
ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
b. Wewenang Represif
Dewan Komisaris dapat
memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya
(Pasal 106 UU PT).[7]
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dewan Pengawas Syariah
(DPS) adalah dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam,
sehingga senantiasa sesuai dengan prinsip Muamalah dalam Islam. Dewan Pengawas
Syariah (DSN) untuk menampung berbagai masalah yang memerlukan fatwa agar
diperoleh kesamaan dalam penanganan oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah
yang ada di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Komisaris merupakan
organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dewan Komisaris (DK) adalah
sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada direktur PT (Perseroan Terbatas).
Hubungan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu dengan berkembangnya
lembaga keuangan syariah, berkembang pulalah jumlah DPS yang berada pada
masing-masing lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS
yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, dibentuklah DSN yang bersifat
nasional sekaligus membawahi lembaga-lembaga keuangan syariah.
2. Kritik dan Saran
Diharapkan kepada
seluruh pembaca agar dapat memberikan kritik dan sarannya terhadap makalah kami
wajar jika makalah kami masih banyak yang salah karena saya hanya manusia biasa
yang tak lepas dari kesalahan. Dalam makalah ini pembaca juga mengetahui dan
memahami DPS, DSN, DK serta pembagiannya. Sehingga pada suatu kelak dapat
berguna bagi kehidupan.
[1]
Muhammad Djumhana, Hukum perbankan di Indonesia,(Bandung:PT Citra Aditya
Bakti,2006)hal,279
[2] Muhammad Djumhana, Hukum perbankan di
Indonesia,(Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2006)hal,279-280
[3]
[3] Muhammad
Djumhana, Hukum perbankan di Indonesia,(Bandung:PT Citra Aditya
Bakti,2006)hal,279-280
[4]
Andri Soemetri, Bank dan lembaga keuangan syariah ,(Jakarta:kencana, 2010)hal,
43
[5] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum
Lembaga Keuangan Syariah,,,hlm 52-53
[6]
http://tugasdantanggungjawabkerja. Blogspot.co.id/2016/03/tugas dan tanggung
jawab komisaris.html.
[7]
Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah, Deskriptif dan Ilustrasi, (Yogyakarta:Ekonisia,2004)
hal, 45
Komentar
Posting Komentar