makalah zakat dan wakaf
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tentang:
Zakat dan wakaf
Disusun oleh:
Marvani yanti NIM :1830402059
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A.
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zakat
merupakan ibadah pokok dan termasuk salah satu kewajiban bagi ummat Islam yang
memiliki harta serta merupakan doktrin keagamaan bagi ummat Islam yang mengikat
bahkan sebagai sesuatu kewajiban yang mutlak dari keislaman seseorang1.
Zakat merupakan bagian
dari harta yang harus disampaiakan kepada yang berhak menerimanya yang disebut
mustahiq, sehingga zakat memiliki dimensi sosial yang diharapkan mampu menolong
atau membantu ummat Islam yang tidak mampu sehingga mereka mampu menghidupi kebutuhan mereka.
Dalam perkembangannya
zakat diharapkan mampu untuk dikelola agar lebih produktif atau dimanfaatkan
lebih luas sehingga zakat bukan hanya sebatas bentuk/jumlah zakat itu sendiri
tapi mampu dikembangkan di seluruh sektor kehidupan untuk membangun kehidupan
yang makmur sebagai bekal untuk berbuat kebajikan terlebih dimanfaatkan untuk
berjuang dijalan Allah. Maka oleh sebab itu Allah mewajibkan bagi setiap muslim
untuk mengeluarkan sebagain dari hasil usahanya, Sebagaimana firman Allah dalam
al-Quran surah al-Baqarah ayat 267 sebagai berikut :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat dan Wakaf
1)
zakat
a)
Pengertian
zakat
Zakat secara etimologi adalah tumbuh, berkembang,
subur, bertambah, menyucikan dan membersihkan. sedangkan secara terminologis
zakat menurut istilah fikih adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti
“mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari
kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat
lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. [1]
Zakat merupakan bagian dari harta yang hrus
disampaikan kepada yang berhak menerimanya tang disebut mustahiq , sehingga
zakat memiliki dimensi sosial yang diharapkan mampu menolong atau membnatu umat
islam yang tidak mampu menghidupi kebutuhan mereka.[2]
Beberapa firman allah
yang mengahruskan kita mengeluarkan zakat : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan
lah zakat dan taatlah kepada rasul,
supaya kamu diberi rahmat”(QS. surah An Nur 24:56). Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa
orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya
Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikan kita kepada
kesucian/fitrah seperti bayi yang baru lahir ke dunia atau seperti kertas putih
yang belum ada coretan yang mengtori kertas itu, seperti firman-Nya : “ Ambilah
zakat dari sebagian harta itu kamu dibersikan dan mensucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu menjadi ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”. ( Q.S At Taubah 9
:103)[3]
b) Dasar
Hukum Zakat
.
adapun dalil untuk zakat itu sendiri terdapat dalam Al-Quran surat
ü Al-Baqarah
ayat 43:
"Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku' " (Al-Baqarah : 43)
ü surat
Al-Hajj ayat 41:
"[yaitu] orang-orang yang jika Kami teguhkan
kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan
zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar;
dan kepada Allah-lah kembali segala urusan" (Al-Hajj : 41).
ü Qs.at-Taubat
ayat 103
Artinya:ambillah
zakat daris ebagian harta mereka,dengan zakat itu kami membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kami itu menjadi
ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2. Wakaf
a)
Pengertian
wakaf
Wakaf secara etimologi adalah al-habs
(Menahan), al-man’u (mencegah), serta al-imsak (menahan). Secara terminologis
wakaf adalah menahan asal (pokok) barang (harta) dan mendermakan buah (hasil)
nya atau mendayagunakan manfaatnya untuk sabilillah. Dengan arti kata, harta
disedekahkan untuk kepentingan social dengan ketentuan yang dapat dinikmati itu
hanya manfaatnya saja tanpa mengurangi dan merusak pokok (asal) barang
tersebut.[4]
Dalam hukum islam wakaf berarti
menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau
nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan
ketentuan bahwa hasil tau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan
syariat islam. Sumber hukum wakaf terdapat dalam surah ali-imran ayat 92 dan
hadist riwayat muslim.
Menurut UU No. 40 tahun 2004 tentang
wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan
umum menurut syariah.[5]
b)
Dasar
Hukum Wakaf
Sunnah rasulullah yang berbunyi:
Artinya:Apabila
anak adam mninggal dunia,maka putuslah semua amalnya,kecuali tiga
perkara:shadaqah jariyah,ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang
mendoakannya.Shadaqah jariyah yang dimaksud diatas sering disebut atau dimaknai
oleh para ulama sebagai wakaf.
al-baqarah (2):267,ali-imran
(3):92, al-baqarah (2):261, dan ayat 261 surah al-baqarah.[6]
B.Rukun
Syarat Zakat dan Wakaf
a. Rukun dan Syarat Zakat
·
.Rukun zakat
1) Niat.
2) Tamlik.
3) Pelepasan
atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
4) Penyerahan
sebagian harta kepada orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas
atau amil zakat.
5) Penyerahan
amil kepada orang yang berhak menerima zakat.
·
Syarat zakat
1) Syarat
zakat berhubungan dengan subjek :islam,merdeka,baligh dan berakal.
2) Syarat
yang berhubungan dengan jenis harta:milik penuh,berkembang,mencapai nisab,lebih
dari kebutuhan pokok,bebas dari hutang,berlaku setahun.
b. Rukun dan Syarat Wakaf
·
Rukunnya yaitu : orang yang berakaf(Wakif),
harta yang diakafkan (mauquf), tujuan akaf, dan pernyataan wakaf
·
Syaratnya yaitu :
1. Orang yeng berakaf ini harus
memilikin secara penuh harta itu
2. Wakaf itu digunakan untuk kebaikan
3.
Akaf dilakukan pada barang yang
telah ditentukan. Jadi tidak sah wakaf pada barang-barang yang tidak diketahui
4.
wakaf dilakukan tanpa syarat.[7]
C. Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat dan Wakaf pada
Lembaga Zakat dan Lembaga Wakaf
1. Zakat
pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang – Undang
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang lalu diikuti dengan Keputusan
Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 dan
Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis
pengelolaan zakat. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa lembaga pengelola zakat
yang ada di indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh negara serta lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh
swasta. Struktur organisasi lembaga pengelola zakat, terutama yang berbentuk
lembaga amil zakat biasanya mengacu pada UU yayasan, dan lembaga pengelola
zakat harus memiliki unsur – unsur yang ada di bawah ini
1. Dewan pembina, yang bertugas
untuk :
a. Memberikan nasihat dan arahan kepada dean
pengurus
b.
Memilih, menetapkan, dan juga menghentikan dewan pengawas syariah
c. Mengangkat dan memberhentikan dean pengurus
d. Meminta pertanggung jawaban pengurus
e. Menetapkan arah dan kebijakan organisasi
f. Menetapkan RKAT (Rencana Kerja Anggaran
Tahunan) yang diajukan pengurus
2. Dewan Pengawas Syariah, yang
bertugas :
a.
Melaksanakan fungsi pengaasan dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak manajemen
b.
Memberikan koreksi dan juga saran perbaikan kepada pihak manajemen
c.
Memberikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada dewan pembina
3. Dewan Pengurus / Manajemen Lembaga Pengelolaan Zakat, yang
tugasnya
a).
Ketua / direktur yang tugas utamanya pencapaian dari berbagai tujuan.
b).
Bagian penyaluran ZIS, Membuat program kerja distribusi.
c).
Bagian keuangan, membuat laporan keuangan dari lembaga pengelola zakat
d).
Koordinator program, menyusun dan juga melaksanakan berbagai program yang
dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat.
e).
Bagian pembinaan mustahik, melakukan pendataan mustahuk yang ada dan
mencatatnya
f).
Bagian pengmpulan dana ZIS, melakukan pengumpulan dana ZIS di wilayah yang
menjadi tanggung jawab serta menyetorkan kepada pihak bendahara.
2. Wakaf
1.
Pembiayaan mudharabah, memposisikan nadzir sebagai debitur kepada lembaga
perbankan untuk harga peralatan dan material yang dibeli , ditambha mark up
pembiayaannya
2.
Pembiayaan Isti’na, memungkinkan nadzir memesan pengembangan harta akaf yang
diperlukan kepada lembaga pembiayaan melalui suatu kontrak isti’na
3.
Pembiayaan Ijarah, merupakan penerapan sea menyea dimana pengelola harta wakaf
tetap memegang kendali penuh atas manajemen produk
4.
Pembiayaan mudharabah, dapat digunakan oleh nadzir dengan asumsi perannya
sebagau entrepneur dan menerima dana liquid dari lembaga pembiayaan untuk
mendirikan bangunan diatas tanah wakaf.[8]
Unsur
wakaf: Wakif,Nazhir,Harta wakaf, Ikrar wakaf,Peruntukan harta wakaf.
Harta benda yang bisa diwakafkan:
a.Benda
tidak bergerak.
Adapun
yang dimaksud benda tidak bergerak adalah:hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan,bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
sendiri,tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah,hak milik sesuai
undang-undang,dan sesuai syariah.
b.Benda
bergerak
Adapun
yang ternasuk benda bergerak yaitu:uang,logam mulia,surat berharga,kendaraan,ha
katas kekayaan intelektual,hak sewa dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
institusi wakaf,maka untuk optimalisasi pengelolaan wakaf dibentuklah nazhir
wakaf.Nazhir wakaf adalah seseorang yang bertanggungjawab mengawasi
perputaran,perkembangan,pertumbuhan,penjagaan,pengelolaan wakaf dan sebagainya.
Apabila
waqif tidak menyertakan persyaratan pengelolaan pada seseorang,maka hakim
menjabat sebagai pengelola wakaf,karena hak penerima wakaf dan hak orang yang
menerima pengalihan wakaf berhubungan erat dengan pengelolan tersebut,sehingga
hakim lebih tepat menjabat posisi tersebut
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Zakat
merupakan salah satu pilar dalam islam karena termasuk dalam instrument dalam
rukun islam.Zakat menurut bahasa berarti mensucikan,sedangkan menurut istilah
zakat adalah kewajiban seseorang untuk membersihkan hartanya bendanya dengan syarat-syarat
tertentu serta harus didistribusikan untuk kelompok-kelompok tertentu.
Menurut
bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau berhenti di
tempat.Wakaf bermakna pembatasan atau laragan.Sehingga waqf digunakan dalam
islam dengan maksud pemiikan dan pemeliharaan harta benda tertentu untuk
kemanfaatan social yang ditetapkan dengan maksud mencegah pengggunaan harta
wakaf tersebut diluar tujuan khusus yang telah ditetapkan.
Rukun
zakat,,Niat, Tamlik, Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta
yang dikenakan wajib zakat, Penyerahan sebagian harta kepada orang yang
mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau amil zakat, Penyerahan amil
kepada orang yang berhak menerima zakat.
Syarat zakat, Syarat zakat
berhubungan dengan subjek :islam,merdeka,baligh dan berakal, Syarat yang
berhubungan dengan jenis harta:milik penuh,berkembang,mencapai nisab,lebih dari
kebutuhan pokok,bebas dari hutang,berlaku setahun. Rukunnya wakaf yaitu
: orang yang berakaf(Wakif), harta yang diakafkan (mauquf), tujuan akaf, dan
pernyataan wakaf. Syaratnya yaitu :(1). Orang yeng berakaf
ini harus memilikin secara penuh harta itu(2) Wakaf itu digunakan untuk kebaikan(3) Akaf dilakukan pada barang yang telah
ditentukan. Jadi tidak sah wakaf pada barang-barang yang tidak diketahui (4) wakaf dilakukan tanpa syarat.
B.Saran
Adanya perintah zakat dan wakaf sudah ada semenjak
masa Nabi dan Rasululah, namun sampai saat sekarang ini masih banyak masyarakat
yang tidak mengetahui mengenai zakat dan wakaf sebagai kewajibanya selaku umat
muslim, jikalaupun masyarakat tahu namun hanya sekedar tahu dan belum mengerti
tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan zakat dan wakaf yang akan dikeluarkan.
Maka dari itu diperlukannya kembali tinjauan dan penyuluhan bagi masyarakat
yang masih awam akan kewajibannya terhadap membayar zakat agar sesuai dengan
kaidah-kaidah zakat dan wakaf yang sebenarnya.
Semoga
pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia berjalan dengan berdasarkan azas
syariah dan bernuansa adil antara sesama.
[1] Mardani,Aspek
Hukum lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,(Jakarta
:PRENADAMEDIA GROUP,2015).hml.239-240.
[2]
Nurul huda,lembaga keuangan
islam,(jakarta:kencana media group,2010),hlm1
[3]
sudarmono. pengantar bisnis ,(
jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2006)
[4]
Syukri iska,Lembaga Keuangan Syariah,(Batusangkar
:STAIN Batusangkar press,2005).hml.104.
[5]
Mardani.hml.278.
[6]
Andri Soemitra,Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, (Jakarta :KENCANA PRENADA MEDIA GROUP 2010).hml.435
[7]
Heri sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah,(Yogyakarta:EKONISIA,2004),hlm.437-439.
[8]
Nurul huda,Lembaga Keuangan Islam,(Jakarta:Kencana,
2010) hal 304 dan 333
Komentar
Posting Komentar