makalah zakat dan wakaf




MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Description: LOGO

Tentang:
                              Zakat dan wakaf

Disusun oleh:
Marvani yanti      NIM :1830402059

Dosen Pembimbing :

Dr. H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A.

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Zakat merupakan ibadah pokok dan termasuk salah satu kewajiban bagi ummat Islam yang memiliki harta serta merupakan doktrin keagamaan bagi ummat Islam yang mengikat bahkan sebagai sesuatu kewajiban yang mutlak dari keislaman seseorang1.
Zakat merupakan bagian dari harta yang harus disampaiakan kepada yang berhak menerimanya yang disebut mustahiq, sehingga zakat memiliki dimensi sosial yang diharapkan mampu menolong atau membantu ummat Islam yang tidak mampu sehingga  mereka mampu menghidupi kebutuhan mereka.
Dalam perkembangannya zakat diharapkan mampu untuk dikelola agar lebih produktif atau dimanfaatkan lebih luas sehingga zakat bukan hanya sebatas bentuk/jumlah zakat itu sendiri tapi mampu dikembangkan di seluruh sektor kehidupan untuk membangun kehidupan yang makmur sebagai bekal untuk berbuat kebajikan terlebih dimanfaatkan untuk berjuang dijalan Allah. Maka oleh sebab itu Allah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagain dari hasil usahanya, Sebagaimana firman Allah dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 267 sebagai berikut :
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji






 
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat dan Wakaf
1)      zakat
a)      Pengertian zakat
Zakat secara etimologi adalah tumbuh, berkembang, subur, bertambah, menyucikan dan membersihkan. sedangkan secara terminologis zakat menurut istilah fikih adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. [1]
Zakat merupakan bagian dari harta yang hrus disampaikan kepada yang berhak menerimanya tang disebut mustahiq , sehingga zakat memiliki dimensi sosial yang diharapkan mampu menolong atau membnatu umat islam yang tidak mampu menghidupi kebutuhan mereka.[2]
Beberapa firman allah yang mengahruskan kita mengeluarkan zakat : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan lah zakat dan taatlah kepada rasul,  supaya kamu diberi rahmat”(QS. surah An Nur 24:56).  Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikan kita kepada kesucian/fitrah seperti bayi yang baru lahir ke dunia atau seperti kertas putih yang belum ada coretan yang mengtori kertas itu, seperti firman-Nya : “ Ambilah zakat dari sebagian harta itu kamu dibersikan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”. ( Q.S At Taubah 9 :103)[3]
b)      Dasar Hukum Zakat
. adapun dalil untuk zakat itu sendiri terdapat dalam Al-Quran surat
ü  Al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku' " (Al-Baqarah : 43)

ü  surat Al-Hajj ayat 41:
"[yaitu] orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan" (Al-Hajj : 41).
ü  Qs.at-Taubat ayat 103
Artinya:ambillah zakat daris ebagian harta mereka,dengan zakat itu kami membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kami itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
             2. Wakaf
a)      Pengertian wakaf
Wakaf secara etimologi adalah al-habs (Menahan), al-man’u (mencegah), serta al-imsak (menahan). Secara terminologis wakaf adalah menahan asal (pokok) barang (harta) dan mendermakan buah (hasil) nya atau mendayagunakan manfaatnya untuk sabilillah. Dengan arti kata, harta disedekahkan untuk kepentingan social dengan ketentuan yang dapat dinikmati itu hanya manfaatnya saja tanpa mengurangi dan merusak pokok (asal) barang tersebut.[4]
Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil tau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat islam. Sumber hukum wakaf terdapat dalam surah ali-imran ayat 92 dan hadist riwayat muslim.
Menurut UU No. 40 tahun 2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.[5]
b)     Dasar Hukum Wakaf
Sunnah rasulullah yang berbunyi:
Artinya:Apabila anak adam mninggal dunia,maka putuslah semua amalnya,kecuali tiga perkara:shadaqah jariyah,ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.Shadaqah jariyah yang dimaksud diatas sering disebut atau dimaknai oleh para ulama sebagai wakaf.
al-baqarah (2):267,ali-imran (3):92, al-baqarah (2):261, dan ayat 261 surah al-baqarah.[6]

B.Rukun Syarat Zakat dan Wakaf
a. Rukun dan Syarat Zakat
·         .Rukun zakat
1)      Niat.
2)      Tamlik.
3)      Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
4)      Penyerahan sebagian harta kepada orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau amil zakat.
5)      Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat.
·         Syarat zakat
1)      Syarat zakat berhubungan dengan subjek :islam,merdeka,baligh dan berakal.
2)      Syarat yang berhubungan dengan jenis harta:milik penuh,berkembang,mencapai nisab,lebih dari kebutuhan pokok,bebas dari hutang,berlaku setahun.
              b.  Rukun dan Syarat Wakaf
·         Rukunnya yaitu : orang yang berakaf(Wakif), harta yang diakafkan (mauquf), tujuan akaf, dan pernyataan wakaf
·         Syaratnya yaitu :
1. Orang yeng berakaf ini harus memilikin secara penuh harta itu
2.  Wakaf itu digunakan untuk kebaikan
3.   Akaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Jadi tidak sah wakaf pada barang-barang yang  tidak diketahui
4.  wakaf dilakukan tanpa syarat.[7]


C. Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat dan Wakaf pada Lembaga Zakat dan Lembaga Wakaf
1. Zakat
pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang – Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang lalu diikuti dengan Keputusan Menteri Agama  No. 581 Tahun 1999 dan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji  No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang ada di indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh negara  serta lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh swasta. Struktur organisasi lembaga pengelola zakat, terutama yang berbentuk lembaga amil zakat biasanya mengacu pada UU yayasan, dan lembaga pengelola zakat harus memiliki unsur – unsur yang ada di bawah ini
1. Dewan pembina, yang bertugas untuk :
a.  Memberikan nasihat dan arahan kepada dean pengurus
b. Memilih, menetapkan, dan juga menghentikan dewan pengawas syariah
c.  Mengangkat dan memberhentikan dean pengurus
d.  Meminta pertanggung jawaban pengurus
e.  Menetapkan arah dan kebijakan organisasi
f.  Menetapkan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang diajukan pengurus
2. Dewan Pengawas Syariah, yang bertugas :
a. Melaksanakan fungsi pengaasan dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak manajemen
b. Memberikan koreksi dan juga saran perbaikan kepada pihak manajemen
c. Memberikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada dewan pembina
3. Dewan Pengurus  / Manajemen Lembaga Pengelolaan Zakat, yang tugasnya
a). Ketua / direktur yang tugas utamanya pencapaian dari berbagai tujuan.
b). Bagian penyaluran ZIS, Membuat program kerja distribusi.
c). Bagian keuangan, membuat laporan keuangan dari lembaga pengelola zakat
d). Koordinator program, menyusun dan juga melaksanakan berbagai program yang dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat.
e). Bagian pembinaan mustahik, melakukan pendataan mustahuk yang ada dan mencatatnya
f). Bagian pengmpulan dana ZIS, melakukan pengumpulan dana ZIS di wilayah yang menjadi tanggung jawab serta menyetorkan kepada pihak bendahara.
2. Wakaf
1. Pembiayaan mudharabah, memposisikan nadzir sebagai debitur kepada lembaga perbankan untuk harga peralatan dan material yang dibeli , ditambha mark up pembiayaannya
2. Pembiayaan Isti’na, memungkinkan nadzir memesan pengembangan harta akaf yang diperlukan kepada lembaga pembiayaan melalui suatu kontrak isti’na
3. Pembiayaan Ijarah, merupakan penerapan sea menyea dimana pengelola harta wakaf tetap memegang kendali penuh atas manajemen produk
4. Pembiayaan mudharabah, dapat digunakan oleh nadzir dengan asumsi perannya sebagau entrepneur dan menerima dana liquid dari lembaga pembiayaan untuk mendirikan bangunan diatas tanah wakaf.[8]
      Unsur wakaf: Wakif,Nazhir,Harta wakaf, Ikrar wakaf,Peruntukan harta wakaf.
      Harta benda yang bisa diwakafkan:
a.Benda tidak bergerak.
Adapun yang dimaksud benda tidak bergerak adalah:hak atas tanah sesuai dengan ketentuan,bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah sendiri,tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah,hak milik sesuai undang-undang,dan sesuai syariah.
b.Benda bergerak
Adapun yang ternasuk benda bergerak yaitu:uang,logam mulia,surat berharga,kendaraan,ha katas kekayaan intelektual,hak sewa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam institusi wakaf,maka untuk optimalisasi pengelolaan wakaf dibentuklah nazhir wakaf.Nazhir wakaf adalah seseorang yang bertanggungjawab mengawasi perputaran,perkembangan,pertumbuhan,penjagaan,pengelolaan wakaf dan sebagainya.
Apabila waqif tidak menyertakan persyaratan pengelolaan pada seseorang,maka hakim menjabat sebagai pengelola wakaf,karena hak penerima wakaf dan hak orang yang menerima pengalihan wakaf berhubungan erat dengan pengelolan tersebut,sehingga hakim lebih tepat menjabat posisi tersebut




                                                      

                                                           BAB III
                                                         PENUTUP
A. Simpulan
Zakat merupakan salah satu pilar dalam islam karena termasuk dalam instrument dalam rukun islam.Zakat menurut bahasa berarti mensucikan,sedangkan menurut istilah zakat adalah kewajiban seseorang untuk membersihkan hartanya bendanya dengan syarat-syarat tertentu serta harus didistribusikan untuk kelompok-kelompok tertentu.
Menurut bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau berhenti di tempat.Wakaf bermakna pembatasan atau laragan.Sehingga waqf digunakan dalam islam dengan maksud pemiikan dan pemeliharaan harta benda tertentu untuk kemanfaatan social yang ditetapkan dengan maksud mencegah pengggunaan harta wakaf tersebut diluar tujuan khusus yang telah ditetapkan.
Rukun zakat,,Niat, Tamlik, Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat, Penyerahan sebagian harta kepada orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau amil zakat, Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat. Syarat zakat, Syarat zakat berhubungan dengan subjek :islam,merdeka,baligh dan berakal, Syarat yang berhubungan dengan jenis harta:milik penuh,berkembang,mencapai nisab,lebih dari kebutuhan pokok,bebas dari hutang,berlaku setahun. Rukunnya wakaf  yaitu : orang yang berakaf(Wakif), harta yang diakafkan (mauquf), tujuan akaf, dan pernyataan wakaf.  Syaratnya yaitu :(1). Orang yeng berakaf ini harus memilikin secara penuh harta itu(2)  Wakaf itu digunakan untuk kebaikan(3)   Akaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Jadi tidak sah wakaf pada barang-barang yang  tidak diketahui (4)  wakaf dilakukan tanpa syarat.

B.Saran
Adanya perintah zakat dan wakaf sudah ada semenjak masa Nabi dan Rasululah, namun sampai saat sekarang ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai zakat dan wakaf sebagai kewajibanya selaku umat muslim, jikalaupun masyarakat tahu namun hanya sekedar tahu dan belum mengerti tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan zakat dan wakaf yang akan dikeluarkan. Maka dari itu diperlukannya kembali tinjauan dan penyuluhan bagi masyarakat yang masih awam akan kewajibannya terhadap membayar zakat agar sesuai dengan kaidah-kaidah zakat dan wakaf yang sebenarnya.
Semoga pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia berjalan dengan berdasarkan azas syariah dan bernuansa adil antara sesama.







[1]  Mardani,Aspek Hukum lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,(Jakarta :PRENADAMEDIA GROUP,2015).hml.239-240.
[2]  Nurul huda,lembaga keuangan islam,(jakarta:kencana media group,2010),hlm1

[3] sudarmono. pengantar bisnis ,( jakarta:PT. RajaGrafindo Persada,2006)

[4] Syukri iska,Lembaga Keuangan Syariah,(Batusangkar :STAIN Batusangkar press,2005).hml.104.
[5] Mardani.hml.278.
[6] Andri Soemitra,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta :KENCANA PRENADA MEDIA GROUP 2010).hml.435
[7] Heri sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Yogyakarta:EKONISIA,2004),hlm.437-439.
[8] Nurul huda,Lembaga Keuangan Islam,(Jakarta:Kencana, 2010) hal 304 dan 333

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah