MAKALAH REKSADANA
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tentang:
Resakdana
Disusun oleh:
Marvani yanti NIM :1830402059
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A.
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa
ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya.
Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh
pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan.
Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha
dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian
modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat
individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang
dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan.
Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan
kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri
dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai
tempat investasi bagi para pemilik modal.
BAB II
PEMBAHASAAN
A. Pengertian
Reksadana
Dilihat dari asal kosa
katanya, Reksa Dana terdiri dari kosa kata, yaitu reksa yang berarti jaga atau
pelihara dan kata dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, Reksa
Dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu
kepentingan). Sementara menurut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pontjowinoto
dinyatakan, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam
Portofolio Efek Manajer Investasi.
Berdasarkan dua
pengertian di atas, penting untuk digarisbawahi, bahwa di dalam reksa dana
adalah dana yang dihimpun adalah dana dari masyarakat pemodal dan
diinvestasikan kedalam portofolio efek. Yang dimaksud dengan portofolio efek
adalah kumpulan surat berharga seperti: saham, obligasi, surat pengakuan
hutang, serta berharga komersial, tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak
penginves.
Reksa Dana yang banyak
diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini Manajer Investasi dan Bank Kustodian
mengadakan akad menurut pasar UU Pasar Modal yang disebut sebagai ‘Kontrak
Investasi Kolektif (KIK)’.
Secara etimologi kata
reksadana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau
pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa
reksadana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal
ini istilah reksadana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarkaat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta
dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung
risiko yang sedikit.
B. Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah
dan Reksadana Konvensional
Untuk
membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat
dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
1. Perbedaan pokok tentang Islamic fund
dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari
proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada
saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan
komposisi asset dalam portofolionya.
2. Syariah fund melakukan pula cleansing
process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Pada
dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan
mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer
investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal
dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito,
sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial
paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak
investasi kolektif).
Reksa
Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok
investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara
yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang
sejalan dengan prinsip syariah. Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk
seperti reksa dana konvensional. Namun memiliki perbedaan dalam operasionalnya,
dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengontruksi portofolio.
Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki
aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok,
prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya
tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya
melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal,
tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada
aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak
melanggar aturan syariah.
Persamaan Reksadana
Syariah dan Reksadana Konvensional
Sedangkan persamaannya,
yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal
mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal
syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal,
laporan keuangan dan sebagainya.
C. Manajemen Operasional Reksadana : Sumber
Dana dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi di Reksadana
1. Sumber dan Alokasi Dana Reksadana
a. Sumber dana
Penghasilan investasi
yang dapat diterima oleh reksadana syariah antara lain:
1) Dari saham dapat berupa:
a) Dividen yang merupakan bagi hasil atas
keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan
dalam bentuk tunai maupun saham.
b) Rights yang merupakan hak untuk memesan
efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c) Capital gain yang merupakan keuntungan
yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
2) Dari obligasi yang sesuai dengan syariah
dapat berupa bagi hasil yang diterima secara priodik dari laba emitem.
3) Dari surat berharga pasar uang yang
sesuai dengan syariah berupa bagi hasil
yang diterima dari issuer.
4) Dari deposito dapat berupa bagi hasil
yang diterima dari bank-bank syariah.
b. Alokasi dana
1) Hasil investasi yang diterima dalam harta
bersama milik pemodal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara
proporsional kepada para pemodal
2) Hasil investasi yang dipisahkan akan
digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian
oleh dewan pengawas syariah nasional serta dilaporkan secara transparan.
2. Tata cara berinvestasi di Reksadana
Berinvestasi pada
reksadana tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi
reksadana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/ pembelian unit
penyertaan dan transfer uang ke bank kustodian. Setelah itu, investor
mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah diisi ke manajer investasi.
Investor akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di reksadana yang
dikirimkan langsung ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal
ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus
reksadana. Prospektus adalah buku atau keterangan lain yang memberikan gambaran
lengkap mengenai suatu reksadana sehingga dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam memilih reksadana mana yang akan dijadikan tempat investasi.
Investor dapat memperolehnya di manajer invsetasi.
Umumnya mekanisme
berinvestasi di reksadana syariah, maka calon nasbah harus memenuhi persyaratan
pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran
dilakukan pada bank penerima pembayaran yang ditunjuk.
Selain dalam transaksi,
jenis usaha emiten (perusahaan yang menerbitkan efek di reksa dana) pun tidak
boleh usaha yang dilarang oleh syariah. Dalam hal ini emiten tidak dibenarkan
menjalankan usaha perjudian , usaha lembaga keuangan konvensional, usaha
memproduksi, mendistribusi, dan memperdagangkan minuman dan makanan yang
diharamkan, serta usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan
barang- barang atau jasa yang merusak moral dan memudaratkan umat manusia.
Cara pembelian unit
penyertaan reksadana syariah:
a)
Setelah membaca prospektus penawaran reksadana syariah,
mengsisi formulir pembelian reksadana secara lengkap dan benar.
b)
Mengisi
formulir profil investasi nasabah.
c)
Membayar pembelian unit penyertaan di bank yang
sudah ditunjuk. Pembayaran dapat dilakukan dengan cek atau giro, transfer tunai
atau pemindah bukuan.
d)
Menyerahkan formulir pembelian yang telah
diisi lengkap dan kopian bukti transfer bank kepada petugas di manajer
investasi, agen penjual atau perwakilan manajer investasi di bank penerima
pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu identitas yang masih berlaku bagi
calon pemodal perorangan dan kopian anggaran dasar dan kartu pejabat yang masih
berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
e)
Calon nasabah memenuhi persyaratan batasan
minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan.
f)
Investor berhak atas bagi hasil investasi
sampai dengan ditariknya kembali unit pemyertaan tersebut pada periode yang
telah ditentukan.
Cara penjualan unit
penyertaan reksadana:
a)
Bagi pemodal perorangan mengisi formulir
penjualan kembali reksadana syariah yang mencakup nomor registrasi UP yang akan
dijual, nomor surat tanda pengenal diri, menandatangani formulir penjualan.
Sedangkan bagi pemodal berbadan hukum, mengisi formulir penjualan uyang
mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor anggaran dasar dan nomor
surat tanda pengenal diri pejabat yang berwenang, menandatangani formulir
penjualan.
b)
Memenuhi batasan minimum dan maksimum
Up.
c)
Pembayaran dana hasil penjualan kembali UP
akan dilakukan dalam bentuk pemindah bukuan atau transfer ke rekening yang
ditunjuk oleh pemegang UP yang dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7
hari bursa sejak permohonan penjualan kembali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki
andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi
dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik
BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai
alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan
membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi
keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan
salah satu bentuk dari perusahaan
investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah
melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang
diperdagangkan di pasar modal.
Reksa Dana yang banyak
diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini Manajer Investasi dan Bank Kustodian
mengadakan akad menurut pasar UU Pasar Modal yang disebut sebagai ‘Kontrak
Investasi Kolektif (KIK)’.
B.Saran
Sebagai seorang pemodal atau investor kita harus bijak dalam berbagai jenis resakdana. Karena di setiap resakdana memiliki perbedaan yang sangat jauh,antara resakdana konvensional dengan resakdana syariah memiliki banyak perbedaan. Sebagai seorng muslim kiya hendaknya menggunakan atau memakai resakdana yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai seorang pemodal atau investor kita harus bijak dalam berbagai jenis resakdana. Karena di setiap resakdana memiliki perbedaan yang sangat jauh,antara resakdana konvensional dengan resakdana syariah memiliki banyak perbedaan. Sebagai seorng muslim kiya hendaknya menggunakan atau memakai resakdana yang sesuai dengan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad. 2000.
Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta:UII Press.
Soemitra, Andri. 2010.
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Iska, Syukri dan Rizal.
2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Djazuli. 2002. Lembaga-
Lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Samat,Dahlan.2004.
Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta:Lembaga penerbit fakultas ekonomi UI
Komentar
Posting Komentar