MAKALAH REKSADANA




     MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Description: LOGO

Tentang:
Resakdana

Disusun oleh:
Marvani yanti      NIM :1830402059

Dosen Pembimbing :

Dr. H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A.

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
    


                                    BAB I
                         PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                         
Dewasa ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.



                                BAB II
                       PEMBAHASAAN
A.    Pengertian  Reksadana
Dilihat dari asal kosa katanya, Reksa Dana terdiri dari kosa kata, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan kata dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, Reksa Dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan). Sementara menurut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pontjowinoto dinyatakan, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam Portofolio Efek Manajer Investasi.
Berdasarkan dua pengertian di atas, penting untuk digarisbawahi, bahwa di dalam reksa dana adalah dana yang dihimpun adalah dana dari masyarakat pemodal dan diinvestasikan kedalam portofolio efek. Yang dimaksud dengan portofolio efek adalah kumpulan surat berharga seperti: saham, obligasi, surat pengakuan hutang, serta berharga komersial, tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak penginves.
                                                             
Reksa Dana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengadakan akad menurut pasar UU Pasar Modal yang disebut sebagai ‘Kontrak Investasi Kolektif (KIK)’.
Secara etimologi kata reksadana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksadana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.
B.   Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
1.      Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
2.      Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
Reksa Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah. Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memiliki perbedaan dalam operasionalnya, dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.
Persamaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Sedangkan persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya.

C.    Manajemen Operasional Reksadana : Sumber Dana dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi di Reksadana
1.      Sumber dan Alokasi Dana Reksadana
a.       Sumber dana
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah antara lain:
1)      Dari saham dapat berupa:
a)      Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun saham.
b)      Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c)      Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
2)      Dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara priodik dari laba emitem.
3)      Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah  berupa bagi hasil yang diterima dari issuer.
4)      Dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
b.      Alokasi dana
1)      Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal
2)      Hasil investasi yang dipisahkan akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh dewan pengawas syariah nasional serta dilaporkan secara transparan.
2.      Tata cara berinvestasi di Reksadana
Berinvestasi pada reksadana tidaklah sulit, investor cukup menghubungi manajer investasi reksadana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/ pembelian unit penyertaan dan transfer uang ke bank kustodian. Setelah itu, investor mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah diisi ke manajer investasi. Investor akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di reksadana yang dikirimkan langsung ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksadana. Prospektus adalah buku atau keterangan lain yang memberikan gambaran lengkap mengenai suatu reksadana sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih reksadana mana yang akan dijadikan tempat investasi. Investor dapat memperolehnya di manajer invsetasi.
Umumnya mekanisme berinvestasi di reksadana syariah, maka calon nasbah harus memenuhi persyaratan pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan pada bank penerima pembayaran yang ditunjuk.
Selain dalam transaksi, jenis usaha emiten (perusahaan yang menerbitkan efek di reksa dana) pun tidak boleh usaha yang dilarang oleh syariah. Dalam hal ini emiten tidak dibenarkan menjalankan usaha perjudian , usaha lembaga keuangan konvensional, usaha memproduksi, mendistribusi, dan memperdagangkan minuman dan makanan yang diharamkan, serta usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang- barang atau jasa yang merusak moral dan memudaratkan umat manusia.
Cara pembelian unit penyertaan reksadana syariah:
a)      Setelah membaca prospektus penawaran reksadana syariah, mengsisi formulir pembelian reksadana secara lengkap dan benar.
b)       Mengisi formulir profil investasi nasabah.
c)      Membayar pembelian unit penyertaan di bank yang sudah ditunjuk. Pembayaran dapat dilakukan dengan cek atau giro, transfer tunai atau pemindah bukuan.
d)      Menyerahkan formulir pembelian yang telah diisi lengkap dan kopian bukti transfer bank kepada petugas di manajer investasi, agen penjual atau perwakilan manajer investasi di bank penerima pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal perorangan dan kopian anggaran dasar dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
e)      Calon nasabah memenuhi persyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan.
f)       Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit pemyertaan tersebut pada periode yang telah ditentukan.
Cara penjualan unit penyertaan reksadana:
a)      Bagi pemodal perorangan mengisi formulir penjualan kembali reksadana syariah yang mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor surat tanda pengenal diri, menandatangani formulir penjualan. Sedangkan bagi pemodal berbadan hukum, mengisi formulir penjualan uyang mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor anggaran dasar dan nomor surat tanda pengenal diri pejabat yang berwenang, menandatangani formulir penjualan.
b)           Memenuhi batasan minimum dan maksimum Up.
c)           Pembayaran dana hasil penjualan kembali UP akan dilakukan dalam bentuk pemindah bukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang UP yang dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 hari bursa sejak permohonan penjualan kembali.





                                    BAB III
                                 PENUTUP
 A. Kesimpulan
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Reksa Dana yang banyak diterbitkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang demikian ini Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengadakan akad menurut pasar UU Pasar Modal yang disebut sebagai ‘Kontrak Investasi Kolektif (KIK)’.

B.Saran
Sebagai seorang pemodal atau investor kita harus bijak dalam berbagai jenis resakdana. Karena di setiap resakdana memiliki perbedaan yang sangat jauh,antara resakdana konvensional dengan resakdana syariah memiliki banyak perbedaan. Sebagai seorng muslim kiya hendaknya menggunakan atau memakai resakdana yang sesuai dengan prinsip syariah. 
   









                 DAFTAR PUSTAKA
Muhammad. 2000. Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta:UII Press.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Iska, Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Djazuli. 2002. Lembaga- Lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Samat,Dahlan.2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta:Lembaga penerbit fakultas ekonomi UI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah