makalah keuangan syariah





Description: Description: Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/49/Logo_IAIN_Batusangkar.jpg/200px-Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Tentang:
Pegadaian

Di susun oleh:
Marvani yanti  NIM 1830402059

Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019



BAB I
PENDAHULUAN

Istilah pegadaian saat ini tidak lagi menjadi istilah asing di tengah-tengah masyarakat. Di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, pegadaian dipandang sebagai lembaga keuangan yang memberi kemudahan bagi masyarakat. Di Indonesia, satu-satunya kegiatan gadai yang sudah terlembagakan adalah perum pegadaian.
Kegiatan gadai pada berbagai wilayah, memiliki makna tersendiri. Di wilayah ibukota misalnya, masyarakat masyarakat pada umumnya adlah pendatang, sehingga pada wktu-waktu tertentu seperti lebaran, semua semua warga selalu melaksanakan tradisi mudik. Pada saat mudik ini, kekhawatiran akan kehilangan barang-barang yang ditinggalkan dirumah menjadi sangat tinggi. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pegadaian untuk menjaga barang nasabah dan nasabah pun untuk sementara dibantu keuangan selama mudik. Setelah mudik berakhir, barang-barang yang digadaikan dapat diambil kembali dengan jaminan tidak rusak apalagi hilang
.       Perkembangan Prgadaian baik konvensional maupun syariah kian marak di Indonesia. Perum pegadaian mengeluarkan produk-produk berbasis syariah yang disebut pegadaian syariah sedangkan diluar prinsip islam disebut pegadaian konvensioanal. Pegadaian sebagai salah satu jasa keuangan yang dalam kegiatannya adalah menyaurkan pinjaman dengan sistem gadai maka pegadaian perlu melakukan upaya-upaya perbaikan pelayanan yang jauh lebih baik dari pesaing-pesaingnya, mengingat jasa gadai sudah menjamur. Semakin berkualitas pelayanan semakin banyak nasabah yang akan menggunakan produk-produk pegadaian.








BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian gadai dan pegadaian
menjalankan praktek praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel Gadai adalah suatu hak yang peroleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan padanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada sipemilik piutang untuk mengambil pelunasan atas hutangnya melalui barang tersebut apabila yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya setelah dikurangi semua biaya-biaya yang terjadi akibat hutang piutang tersebut.
Pegadaian di indonesia mulai terjadi pada saat pemerintah penjajahan belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di batavia pada tanggal 20 agustus 1746.
Setelah inggris mengambil alih kekuasaan indonesia dari tangan belanda (1811-1816) bank van leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asala mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat. Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Menurut pasal 20 ayat (14) rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.[1]
    Transaksi hukum gadai dalam fikih disebut ar-rahn. Ar-rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Pengertian ar-rahn dalam bahasa arab adalah ats-tsubut wa ad-dawam, yang berarti “tetap”dan “kekal”, seperti dalam kalimat maun rahin, yang berarti air yang tenang, hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam QS.Al-Muddatstsir ayat 38 sebagi berikut, yang artinya “ setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”.  Pengertian “tetap” dan”kekal” dimaksud , merupakan makna yang tercakup bersifat materiil. Karena itu, secara bahasa kata ar-rahn berarti “menjadikan sesuatu barang yang bersifat materi sebagi pengikat utang”. Pengertian gadai (rahn) secara bahasa seperti diungkapkan di atas adalah tetap,kekal,dan jaminan; sedangkan dalam pengertian istilah adalah menyandera sejumah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus. Namun, pengertian gadai yang terungkap dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yaitu barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. [2]apabila ditinjau dari syariat islam, dalam aktivitas. perjanjian gadai masih terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh syara’, di antaranya yaitu masih terdapat unsur riba,qimar (spekulasi),gharar (ketidak pastian) yang cenderung merugikan salah satu pihak.
     Mekanisme Operasioanal Gadai Konvensional
Sama halnya dengan perbankan syariah, gadai konvensional juga meletakkan dasar perhitungan keuntungan dengan menggunakan perhitungan bunga yang di ukur dengan besarnya pinjaman yang dilakukan. Dalam operasionalnya, gadai konvensional hanya menerima jaminan benda bergerak dengan kriteria.
Barang dan perhiasan, yaitu: semua perhiasan yang dibuat dari emas, perak, platina, baik yang berhiasan intan, mutiara.
Kendaraan : sepeda, sepeda motor, mobil
Barang – barang rumah tangga
Mesin, mesin jahit, mesin motor kapal
Tekstil
Barang –barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
Dalam pencarian dan pinjaman pada pegadaian, maka besarnya dana yang diperoleh tergantung pada jenis barang yang digadaikan, maksimum adalah sebesar 90% dari nilai taksiran benda yang digadaikan.
Mekanisme Operasional Gadai Syariah
Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar-Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Pegadaian Gadai pada prinsipnya diterima dan diakui dalam islam, berdasarkan firman allah Swt. Dalam transaksi Rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah, yaitu sebagai berikut :
Rahn, artinya tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayaran hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.
Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariat islam, dimana tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan.
Beberapa ketentuan untuk pelaksanaan akad dalam gadai harus meliputi:
Akad
Akad yang melekat pada gadai adalah hutang piutang. Oleh karena itu akad tidak mengandung syarat fasik/batil seperti murtahinmensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Marhun Bih (Pinjaman)
Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
Marhun (barang yang di rahn kan)
Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain,dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa biaya asuransi, penyimpanan, keamanan, dan pengelolaan serta administrasi.
b.      Produk-produk Pegadaian
1.      KCA (Kredit Cepat Aman)
Pemberian kredit sistem gadai, prosesya cepat (hanya 15 menit), aman dan mudah prosedurnya, dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan ( emas dan berlian), kendaraan bermoto dan barang bergerak lainnya.
2.      KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pemberian kredit gadai bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuranbunga 1%/bulan, jangka waktu maksimal 3 tahun dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor ( sepeda motor & mobil), dan barang bergerak lainnya (sama dengan KCA).
3.      KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pemberian kredit dengan sistem fedusia dibagi usaha mikro& kecil dengan siitem angsuran bunga 1%/bulan, jangka waktu maksimal 2 tahun. Barang jaminan BPKB dan survey kelayakan usaha.
4.      Jasa Taksiran
Layanan untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas perhiasan emas dan berlian. Penaksir-penaksir akan menjelakan kepada nasabah akan karatase dan keaslian perhiasan nasabah.
5.      Jasa Titipan
Layanan penitipan/penyimpanan surat berharga/dokumen/sertifikat dan barang berharga lainnya. Prosedur mudah, biaya murah dan barang/ dokumen nasabah akan aman.
Pegadaian syariah memiliki beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan masyarat:
a Rahn (Gadai Syariah)
Yaitu produk jasa gadai yang berlandasan pada prinsip- prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Rahn merupakan skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan agunan berupa emas perhiasan, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor.
b. Arrum (Ar Rahn untuk pengusaha mikro)
Untuk memenuhi kebutuhan pasar akan kredit usaha berbasis syariah, telah diluncurkan Kredir Ar Rahn untuk pengusaha Mikro (Arrum) yang skim kreditnya hampir sama dengan kreasi. Yaitu pinjaman berprinsip syariah bagi para penguasa mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran dan menggunakan jaminan BPKB motor atau mobil.
c. Mulia (Murabahah logam mulia untuk investasi abadi)
Mulia adalah penjualan emas oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai ataupun angsuran dalam jangka waktu tertentu. Mulia merupakan produk syariah yang diluncurkan pada tahun 2008 dan pada tahun pertama peluncurannya, produk ini cukup mendapat respon yang baik dari pelanggan. Logam mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya sangat stabil, likuid, dan aman secara riil.
d. Jasa titipan
Yaitu pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang- barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang- orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, mialnya menunaikan ibadah haji, pergi ke luar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
e. Jasa taksiran
Yaitu pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lain sebagainya. [3]
2. Pegadaian konvensional
Pegadaian konvensional memiliki beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan masyarat:
a. Kredit gadai
Nasabah diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah, aman, dan cepat. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan atau jaminan seperti perhiasan emas/berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, dan barang- barang elektronik.
b. Jaksa Taksiran
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetahui kualitas barang perhiasan seperti emas, perak, pertmata, dan lain sebagainya. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang milik nya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian nilai memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar- benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
c. Jasa titipan
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharga dan lain- lain agar lebih aman. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan bepergian jauh dalam waktu yang relatif lama, atau juga diberikan karena penyimpanan dirasakan kurang aman. Barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas, batu  permata, kendaraan bermotor, juga surat- surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain- lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
d. Gold Counter
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas ekslusif yang terjamin sekali kualitas dan keaslihannya. Gold Counter semacam toko dengan sebutan “Galeri 24” untuk menjual perhiasaan dari emas dengan kualitas sesuai kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini, pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah ke atas. “Galeri 24” toko emas pegadaian berarti bahwa galeri tempat penyajian atau pameran barang- barang yang bernilai seni keindahan. Sedangkan angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual karatesannya pasti benar, yaitu 24 karat, 23 karat, 22 karat dan seterusnya.[4]
c.       Prosedur Pemanfaatan Produk-Produk 
1.      Prosedur produk-produk pegadaian konvensional
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:
        i.            Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
      ii.            Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
    iii.             Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
    iv.             Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
      v.            Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai. Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik uang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut:
    vi.            Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
  vii.            b. Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
viii.            c. Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
    ix.            d. Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
      x.            e. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah. [5]

2.)    Prosedur produk-produk pegadaian syariah
a.       Produk Ar-Rahn
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
 1. Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, paspor, dan lain-lain)
2. Mengisi formulir permintaan rahn
3.  Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti, Perhiasan emas, berlian, Kendaraan bermotor, Barang-barang elektronik
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b. Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c. Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d. Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
e. Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
b.)    Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan:
I.  Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
II.  Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
III. Calon nasabah harus melampirkan:
(a)    Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK);
(b)   Fotokopi KTP suami/istri;
(c)    Fotokopi surat nikah;
(d)   Fotokopi dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait);
(e)    Asli BPKB kendaraan bermotor;
(f)    Fotokopi rekening koran/tabungan (jika ada);
(g)   Fotokopi pembayaran listrik dan telepon;
(h)   Fotokopi pembayaran PBB; dan
(i)     Fotokopi laporan keuangan usaha.
IV.    Memenuhi kriteria kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan:
a. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM.
b. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c. Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
d. Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
e. Penandatangan akad pembiayaan.
f. Pencairan pembiayaan.
c.)    Produk gadai emas di Bank Syariah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan permohonan dapat mendatangi bank-bank syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi persyaratan:
a. Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku.
b. Perorangan WNI.
c. Cakap secara hukum.
d.  Mempunyai rekening giro atau tabungan di bank syariah tersebut.
f.  Menyampaikan NPWP (untuk pembiayaan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku).
g. Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 0,8 karat atau emas 78%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah atau kuning.
h.Memberikan keterangan yang diperlukan dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.
Selanjutnya pihak bank syariah akan melakukan analisis pinjaman yang meliputi:
a.  Petugas bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminjam.
b. Penaksir melakukan analisis terdapat data pemohon, keaslian dan karatese jaminan berupa emas, sumber pengembalian pinjaman, penampilan atau tingkah laku calon nasabah yang mencurigakan.
c.  Jika menurut analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh) dengan gadai emas. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan standar emas.
d. Realisasi pinjaman dapat dicairkan setelah akad pinjaman (qardh) sesuai dengan ketentuan bank.
e. Nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya sewa dari jumlah pinjaman.
f.  Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo.
g. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditetapkan nasabah tidak dapat melunasi dan proses kolektibilitas tidak dapat dilakukan, maka jaminan dijual di bawah tangan dengan ketentuan:
(1)   Nasabah tidak dapat melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak diperbaharui;
(2)   Diupayakan sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari calon pemilik. Apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan harga tertinggi dan wajar (karyawan bank tidak perkenankan memiliki agunan tersebut).[6]
   
 3. Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
            Di Indonesia, praktik gadai sudah berumur ratusan tahun, yaitu warga ,asyarakat telah terbiasa melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang bergerak. Berdasarkan catatan sejarah yang ada, lembaga pegadaian dikenal di Indonesia sejak tahun 1746 yang ditandai dengan Gubernur Jendral VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening. Namun diyakini oleh bangsa Indonesia bahwa jauh sebelum itu, Perum Pegadaian merupakan sarana alternatif pertama dan sudah ada sejak lama serta sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia.
 Lembaga kredit dengan sistem gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat vereeninde oost indische compagnie (VOC) datang di nusantara ini dan berkuasa. Institut yang menjalankan usaha dimaksud adalah Bank Van Leening. Bank ini didirikan oleh Gubernur Jendral Van Imhoff melalui surat keputusan tertanggal 28 Agustus 1746, dengan modal awal sebesar f7.500.000, yang terdiri dari 2/3 modal milik VOC dan sisanya milik swasta. Sesudah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, yaitu pada tanggal 1 Januari 1967 penguasaan terhadap pegadaian Negara mengalami peralihan sehingga pegadaian Negara dijadikan perusahaan Negara (PN) dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan Pemerintahan RI berdasarkan peraturan Pemerintah No. 176 Tahun 1961. Status badan hukum pegadaian sebagai perusahaan Pegadaian Negara mengalami perubahan untuk kesekian kalinya menjadi perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 1969; Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, dan peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1969, yang berlaku efektif mulai tanggal 1 mei 1969.
Penyebab perubahan status hukum pegadaian dimaksud, lebih banyak sebagai perusahaan Negara sebagai suatu perusahaan yang seringkali mengalami kerugian. Setelah itu, peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990 mengubah dasar hukum perusahaan jawatan ( Pegadaian) menjadi Perusahaan Umum (Perum) pegadaian. Selanjutnya peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990 dimaksud, diubah menjadi peraturan pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang pegadaian.[7]
  





BAB III
                                                                         PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pegadaian adalah:
• Barang gadai harus sesuatu yang bernilai harta atau barang yang dapat dijual belikan
• Barang gadai berfungsi sebagai barang jaminan atas utang
• Barang gadai akan dikembalikan bila utang sudah lunas dibayarkan.
• Barang gadai akan dijual, bila sirahim sanggup membayar utangnya kepada murtahim
• Barang gadai bisa dalam bentuk benda bergerak dan benda tidak bergerak
• Prinsip dasar dari rahn yakni tolong-menolong
Untuk dapat diperoleh layanan dari pegadaian syariah, masyarakan hanya menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan salinan tanda pengenal, kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak itu yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpanan) dan plafon uang pinjaman yang akan diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh perum pegadaian. Maksimal uang pinjaman yang akan diberikan adalah 90% dari nilai taksiran barang.
B. Saran
Pegadaian bukanlah lembaga yang  selalu identic dengan kesusahan dan kesengsaraan, yang orang datang biasannya dengan pakaian lusuh dengan wajah tertekan, jika pembaca lebih memahami pegadaian itu sendiri baik pegadaian syariah maupun konvensional maka akan diemukan bahwa pegadaian tersebut telah berubah diri dengan mempunyai citra baru.
           Jadi, kita sebagai umat islam sebaiknya mengerti tentang pegadaian yang syariah agar terhindar dari riba, pegadaian disini dapat kita artikan sebagai menyerahkan barang bergerak untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si pegadai tetap berhak atas pengembalian barangnya dengan cara menembusnya kembali, jadi pegadaian disini merupakan tolong-menolong antar sesama manusia.
                                                














[1] ] Zainuddin Ali,Hukum Gadai Syariah,(Jakarta:Sinar Grafika,2016),hal.1-2

[2] Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam,(Surakarta: PT Gelora Aksara Pratama,2012),hlm:121.

[3] Pegadaian Syariah,Devisi Usaha Syariah Perum Pegadaian: Laporan keuangan, Kinerja dan Realisasi anggaran Triwulan 1 2010,(Jakarta:Pegadaian Syariah,2010),hlm:5

[4]  Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,(Yogyakarta:Ekonisia,2002),hlm:177
[5] Kasmir,Lembaga Keuangan Lainya,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2001),hlm:236-237
[6] Soemitra A.,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta:Kencana,2010),hlm:398-404

[7]  Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah,(Jakarta:Sinar Grafika:2016),hlm:9-14.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah