makalah keuangan syariah
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tentang:
Pegadaian
Di susun oleh:
Marvani yanti NIM 1830402059
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah pegadaian saat ini tidak lagi menjadi istilah asing di
tengah-tengah masyarakat. Di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya,
pegadaian dipandang sebagai lembaga keuangan yang memberi kemudahan bagi
masyarakat. Di Indonesia, satu-satunya kegiatan gadai yang sudah terlembagakan
adalah perum pegadaian.
Kegiatan gadai pada berbagai wilayah, memiliki makna
tersendiri. Di wilayah ibukota misalnya, masyarakat masyarakat pada umumnya
adlah pendatang, sehingga pada wktu-waktu tertentu seperti lebaran, semua semua
warga selalu melaksanakan tradisi mudik. Pada saat mudik ini, kekhawatiran akan
kehilangan barang-barang yang ditinggalkan dirumah menjadi sangat tinggi. Hal
ini dapat dimanfaatkan oleh pegadaian untuk menjaga barang nasabah dan nasabah
pun untuk sementara dibantu keuangan selama mudik. Setelah mudik berakhir,
barang-barang yang digadaikan dapat diambil kembali dengan jaminan tidak rusak
apalagi hilang
. Perkembangan Prgadaian baik konvensional
maupun syariah kian marak di Indonesia. Perum pegadaian mengeluarkan
produk-produk berbasis syariah yang disebut pegadaian syariah sedangkan diluar
prinsip islam disebut pegadaian konvensioanal. Pegadaian sebagai salah satu
jasa keuangan yang dalam kegiatannya adalah menyaurkan pinjaman dengan sistem
gadai maka pegadaian perlu melakukan upaya-upaya perbaikan pelayanan yang jauh
lebih baik dari pesaing-pesaingnya, mengingat jasa gadai sudah menjamur.
Semakin berkualitas pelayanan semakin banyak nasabah yang akan menggunakan
produk-produk pegadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian gadai dan pegadaian
menjalankan praktek praktek rentenir atau lintah darat
yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (inggris). Oleh karena
itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel Gadai adalah suatu
hak yang peroleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang
diserahkan padanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas
namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada sipemilik piutang untuk mengambil
pelunasan atas hutangnya melalui barang tersebut apabila yang berhutang tidak
mampu membayar hutangnya setelah dikurangi semua biaya-biaya yang terjadi
akibat hutang piutang tersebut.
Pegadaian di indonesia mulai terjadi pada saat
pemerintah penjajahan belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga
keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali
didirikan di batavia pada tanggal 20 agustus 1746.
Setelah inggris mengambil alih kekuasaan indonesia
dari tangan belanda (1811-1816) bank van leening milik pemerintah dibubarkan,
dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asala
mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat. Namun metode tersebut
berdampak buruk, pemegang lisensi yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada
umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Menurut pasal 20
ayat (14) rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi
pinjaman sebagai jaminan.[1]
Transaksi hukum gadai dalam fikih disebut
ar-rahn. Ar-rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang
sebagai tanggungan utang. Pengertian ar-rahn dalam bahasa arab adalah
ats-tsubut wa ad-dawam, yang berarti “tetap”dan “kekal”, seperti dalam kalimat
maun rahin, yang berarti air yang tenang, hal itu berdasarkan firman Allah SWT
dalam QS.Al-Muddatstsir ayat 38 sebagi berikut, yang artinya “ setiap orang
bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. Pengertian “tetap” dan”kekal” dimaksud ,
merupakan makna yang tercakup bersifat materiil. Karena itu, secara bahasa kata
ar-rahn berarti “menjadikan sesuatu barang yang bersifat materi sebagi pengikat
utang”. Pengertian gadai (rahn) secara bahasa seperti diungkapkan di atas
adalah tetap,kekal,dan jaminan; sedangkan dalam pengertian istilah adalah
menyandera sejumah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat
diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus. Namun, pengertian
gadai yang terungkap dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah
suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak, yaitu barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh orang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. [2]apabila
ditinjau dari syariat islam, dalam aktivitas. perjanjian gadai masih terdapat
unsur-unsur yang dilarang oleh syara’, di antaranya yaitu masih terdapat unsur
riba,qimar (spekulasi),gharar (ketidak pastian) yang cenderung merugikan salah
satu pihak.
Mekanisme
Operasioanal Gadai Konvensional
Sama halnya dengan perbankan syariah, gadai
konvensional juga meletakkan dasar perhitungan keuntungan dengan menggunakan
perhitungan bunga yang di ukur dengan besarnya pinjaman yang dilakukan. Dalam
operasionalnya, gadai konvensional hanya menerima jaminan benda bergerak dengan
kriteria.
Barang dan perhiasan, yaitu: semua perhiasan yang
dibuat dari emas, perak, platina, baik yang berhiasan intan, mutiara.
Kendaraan : sepeda, sepeda motor, mobil
Barang – barang rumah tangga
Mesin, mesin jahit, mesin motor kapal
Tekstil
Barang –barang lain yang dianggap bernilai seperti
surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat
berharga lainnya.
Dalam pencarian dan pinjaman pada pegadaian, maka
besarnya dana yang diperoleh tergantung pada jenis barang yang digadaikan,
maksimum adalah sebesar 90% dari nilai taksiran benda yang digadaikan.
Mekanisme Operasional Gadai Syariah
Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar-Rahn” yaitu
suatu akad (perjanjian) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai
tanggungan utang. Pegadaian Gadai pada prinsipnya diterima dan diakui dalam
islam, berdasarkan firman allah Swt. Dalam transaksi Rahn (gadai syariah)
dikenal beberapa istilah, yaitu sebagai berikut :
Rahn, artinya tetap, kekal, dan jaminan. Menurut
beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya
dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayaran hak
piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.
Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman
menggunakan system gadai dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariat islam,
dimana tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukarela atas
dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan.
Beberapa ketentuan untuk pelaksanaan akad dalam gadai
harus meliputi:
Akad
Akad yang melekat pada gadai adalah hutang piutang.
Oleh karena itu akad tidak mengandung syarat fasik/batil seperti
murtahinmensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Marhun Bih (Pinjaman)
Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada
murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta,
pinjaman itu jelas dan tertentu.
Marhun (barang yang di rahn kan)
Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan
pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak
terkait dengan hak orang lain,dan bisa diserahkan baik materi maupun
manfaatnya.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang
yang di rahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
Rahin dibebani
jasa manajemen atas barang berupa biaya asuransi, penyimpanan, keamanan, dan
pengelolaan serta administrasi.
b. Produk-produk
Pegadaian
1. KCA
(Kredit Cepat Aman)
Pemberian kredit sistem gadai, prosesya cepat (hanya
15 menit), aman dan mudah prosedurnya, dengan jaminan barang bergerak seperti
perhiasan ( emas dan berlian), kendaraan bermoto dan barang bergerak lainnya.
2. KRASIDA
(Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pemberian kredit gadai bagi usaha mikro & kecil
dengan sistem angsuranbunga 1%/bulan, jangka waktu maksimal 3 tahun dengan
jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan
bermotor ( sepeda motor & mobil), dan barang bergerak lainnya (sama dengan
KCA).
3. KREASI
(Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pemberian kredit dengan sistem fedusia dibagi usaha
mikro& kecil dengan siitem angsuran bunga 1%/bulan, jangka waktu maksimal 2
tahun. Barang jaminan BPKB dan survey kelayakan usaha.
4. Jasa
Taksiran
Layanan untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan
kualitas perhiasan emas dan berlian. Penaksir-penaksir akan menjelakan kepada
nasabah akan karatase dan keaslian perhiasan nasabah.
5. Jasa
Titipan
Layanan penitipan/penyimpanan surat
berharga/dokumen/sertifikat dan barang berharga lainnya. Prosedur mudah, biaya
murah dan barang/ dokumen nasabah akan aman.
Pegadaian syariah memiliki beberapa produk dan jasa
yang dapat dimanfaatkan masyarat:
a Rahn (Gadai Syariah)
Yaitu produk jasa gadai yang berlandasan pada prinsip-
prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Rahn merupakan
skim pinjaman yang mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan dana bagi
masyarakat dengan sistem gadai sesuai syariah dengan agunan berupa emas
perhiasan, berlian, elektronik dan kendaraan bermotor.
b. Arrum (Ar Rahn untuk pengusaha mikro)
Untuk memenuhi kebutuhan pasar akan kredit usaha
berbasis syariah, telah diluncurkan Kredir Ar Rahn untuk pengusaha Mikro
(Arrum) yang skim kreditnya hampir sama dengan kreasi. Yaitu pinjaman
berprinsip syariah bagi para penguasa mikro dan kecil untuk keperluan
pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran dan menggunakan
jaminan BPKB motor atau mobil.
c. Mulia (Murabahah logam mulia untuk investasi abadi)
Mulia adalah penjualan emas oleh pegadaian kepada
masyarakat secara tunai ataupun angsuran dalam jangka waktu tertentu. Mulia
merupakan produk syariah yang diluncurkan pada tahun 2008 dan pada tahun
pertama peluncurannya, produk ini cukup mendapat respon yang baik dari
pelanggan. Logam mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh
kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan
jenis investasi yang nilainya sangat stabil, likuid, dan aman secara riil.
d. Jasa titipan
Yaitu pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin
menitipkan barang- barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi
orang- orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, mialnya
menunaikan ibadah haji, pergi ke luar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
e. Jasa taksiran
Yaitu pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin
mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti
emas, berlian, batu permata dan lain sebagainya. [3]
2. Pegadaian konvensional
Pegadaian konvensional memiliki beberapa produk dan
jasa yang dapat dimanfaatkan masyarat:
a. Kredit gadai
Nasabah diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum
gadai dengan prosedur yang mudah, aman, dan cepat. Hampir semua jenis barang
bergerak dapat dijadikan agunan atau jaminan seperti perhiasan emas/berlian,
kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, dan barang- barang
elektronik.
b. Jaksa Taksiran
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk
mengetahui kualitas barang perhiasan seperti emas, perak, pertmata, dan lain
sebagainya. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui
dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang milik nya setelah lebih
dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman.
Kepastian nilai memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut
benar- benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
c. Jasa titipan
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan
barang berharga dan lain- lain agar lebih aman. Fasilitas ini diberikan kepada
pemilik barang yang akan bepergian jauh dalam waktu yang relatif lama, atau
juga diberikan karena penyimpanan dirasakan kurang aman. Barang yang dapat
dititipkan seperti perhiasan, emas, batu
permata, kendaraan bermotor, juga surat- surat berharga seperti surat
tanah, ijazah dan lain- lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
d. Gold Counter
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas
ekslusif yang terjamin sekali kualitas dan keaslihannya. Gold Counter semacam
toko dengan sebutan “Galeri 24” untuk menjual perhiasaan dari emas dengan
kualitas sesuai kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini, pegadaian berusaha
mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah ke atas.
“Galeri 24” toko emas pegadaian berarti bahwa galeri tempat penyajian atau
pameran barang- barang yang bernilai seni keindahan. Sedangkan angka 24
bermakna perhiasan emas yang akan dijual karatesannya pasti benar, yaitu 24
karat, 23 karat, 22 karat dan seterusnya.[4]
c. Prosedur Pemanfaatan Produk-Produk
1.
Prosedur
produk-produk pegadaian konvensional
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman
uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:
i.
Nasabah
datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang
pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah
pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
ii.
Bagi
nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa
barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.
Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi
pemilik barang yang tidak dapat datang.
iii.
Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan
yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian
barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
iv.
Setelah nilai taksir ditetapkan langkah
selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang
dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
v.
Jika
calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah
memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai. Kemudian untuk proses
pembayaran kembali pinjaman baik uang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat
dilakukan sebagai berikut:
vi.
Pembayaran
kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan
menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
vii.
b.
Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas
dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah
benar dapat langsung dibawa pulang.
viii.
c.
Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan
sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya
uang dapat langsung menebus jaminannya.
ix.
d.
Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan
dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
x.
e.
Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil
lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan
ke nasabah. [5]
2.) Prosedur
produk-produk pegadaian syariah
a.
Produk
Ar-Rahn
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon
nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
1. Membawa
fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, paspor, dan lain-lain)
2. Mengisi formulir permintaan rahn
3. Menyerahkan
barang jaminan (marhun) bergerak, seperti, Perhiasan emas, berlian, Kendaraan
bermotor, Barang-barang elektronik
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan
melalui tahapan berikut:
a. Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b. Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang
dilampiri dengan fotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket.
c. Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang
diserahkan.
d. Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90%
dari taksiran marhun.
e. Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah
menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
b.) Produk
ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini,
calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan:
I. Calon
nasabah merupakan pengusaha mikro kecil di mana usahanya telah berjalan minimal
1 tahun.
II. Memiliki
kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
III. Calon nasabah harus melampirkan:
(a) Fotokopi
KTP dan kartu keluarga (KK);
(b) Fotokopi
KTP suami/istri;
(c) Fotokopi
surat nikah;
(d) Fotokopi
dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat
keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait);
(e) Asli BPKB
kendaraan bermotor;
(f) Fotokopi
rekening koran/tabungan (jika ada);
(g) Fotokopi
pembayaran listrik dan telepon;
(h) Fotokopi
pembayaran PBB; dan
(i) Fotokopi
laporan keuangan usaha.
IV. Memenuhi
kriteria kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka
proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan:
a. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM.
b. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta
dokumen pendukung lainnya yang terkait.
c. Petugas pegadaian memeriksa keabsahan
dokumen-dokumen yang dilampirkan.
d. Petugas pegadaian melakukan survei analisis
kelayakan usaha serta menaksir agunan.
e. Penandatangan akad pembiayaan.
f. Pencairan pembiayaan.
c.) Produk
gadai emas di Bank Syariah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan permohonan
dapat mendatangi bank-bank syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan gadai
emas dengan memenuhi persyaratan:
a. Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku.
b. Perorangan WNI.
c. Cakap secara hukum.
d. Mempunyai
rekening giro atau tabungan di bank syariah tersebut.
f. Menyampaikan
NPWP (untuk pembiayaan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku).
g. Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat
emas batangan, emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 0,8 karat
atau emas 78%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah atau kuning.
h.Memberikan keterangan yang diperlukan dengan benar
mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.
Selanjutnya pihak bank syariah akan melakukan analisis
pinjaman yang meliputi:
a. Petugas bank
memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminjam.
b. Penaksir melakukan analisis terdapat data pemohon,
keaslian dan karatese jaminan berupa emas, sumber pengembalian pinjaman,
penampilan atau tingkah laku calon nasabah yang mencurigakan.
c. Jika menurut
analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh) dengan
gadai emas. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dengan
maksimal pinjaman sebesar 80% dari taksiran emas yang disesuaikan dengan
standar emas.
d. Realisasi pinjaman dapat dicairkan setelah akad
pinjaman (qardh) sesuai dengan ketentuan bank.
e. Nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya sewa
dari jumlah pinjaman.
f. Pelunasan
dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo.
g. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditetapkan
nasabah tidak dapat melunasi dan proses kolektibilitas tidak dapat dilakukan,
maka jaminan dijual di bawah tangan dengan ketentuan:
(1) Nasabah
tidak dapat melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak
diperbaharui;
(2) Diupayakan
sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari
calon pemilik. Apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan
harga tertinggi dan wajar (karyawan bank tidak perkenankan memiliki agunan
tersebut).[6]
3. Perkembangan
Pegadaian Syariah di Indonesia
Di
Indonesia, praktik gadai sudah berumur ratusan tahun, yaitu warga ,asyarakat
telah terbiasa melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang
bergerak. Berdasarkan catatan sejarah yang ada, lembaga pegadaian dikenal di
Indonesia sejak tahun 1746 yang ditandai dengan Gubernur Jendral VOC Van Imhoff
mendirikan Bank Van Leening. Namun diyakini oleh bangsa Indonesia bahwa jauh
sebelum itu, Perum Pegadaian merupakan sarana alternatif pertama dan sudah ada
sejak lama serta sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia.
Lembaga kredit
dengan sistem gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat vereeninde
oost indische compagnie (VOC) datang di nusantara ini dan berkuasa. Institut
yang menjalankan usaha dimaksud adalah Bank Van Leening. Bank ini didirikan
oleh Gubernur Jendral Van Imhoff melalui surat keputusan tertanggal 28 Agustus
1746, dengan modal awal sebesar f7.500.000, yang terdiri dari 2/3 modal milik
VOC dan sisanya milik swasta. Sesudah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan
pada tahun 1945, yaitu pada tanggal 1 Januari 1967 penguasaan terhadap pegadaian
Negara mengalami peralihan sehingga pegadaian Negara dijadikan perusahaan
Negara (PN) dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan Pemerintahan RI
berdasarkan peraturan Pemerintah No. 176 Tahun 1961. Status badan hukum
pegadaian sebagai perusahaan Pegadaian Negara mengalami perubahan untuk
kesekian kalinya menjadi perusahaan Jawatan (Perjan) berdasarkan Instruksi
Presiden No. 17 Tahun 1969; Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, dan peraturan
Pemerintah No.17 Tahun 1969, yang berlaku efektif mulai tanggal 1 mei 1969.
Penyebab perubahan status hukum pegadaian dimaksud,
lebih banyak sebagai perusahaan Negara sebagai suatu perusahaan yang seringkali
mengalami kerugian. Setelah itu, peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990
mengubah dasar hukum perusahaan jawatan ( Pegadaian) menjadi Perusahaan Umum
(Perum) pegadaian. Selanjutnya peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990 dimaksud,
diubah menjadi peraturan pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang pegadaian.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari definisi
diatas dapat disimpulkan bahwa pegadaian adalah:
• Barang gadai
harus sesuatu yang bernilai harta atau barang yang dapat dijual belikan
• Barang gadai
berfungsi sebagai barang jaminan atas utang
• Barang gadai
akan dikembalikan bila utang sudah lunas dibayarkan.
• Barang gadai
akan dijual, bila sirahim sanggup membayar utangnya kepada murtahim
• Barang gadai
bisa dalam bentuk benda bergerak dan benda tidak bergerak
• Prinsip dasar
dari rahn yakni tolong-menolong
Untuk dapat
diperoleh layanan dari pegadaian syariah, masyarakan hanya menyerahkan harta
geraknya (emas, berlian, kendaraan dan lain-lain) untuk dititipkan disertai
dengan salinan tanda pengenal, kemudian staf penaksir akan menentukan nilai
taksiran barang bergerak itu yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan
pengenaan sewa simpanan (jasa simpanan) dan plafon uang pinjaman yang akan
diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga
pasar yang telah ditetapkan oleh perum pegadaian. Maksimal uang pinjaman yang
akan diberikan adalah 90% dari nilai taksiran barang.
B. Saran
Pegadaian bukanlah lembaga yang selalu identic dengan kesusahan dan
kesengsaraan, yang orang datang biasannya dengan pakaian lusuh dengan wajah
tertekan, jika pembaca lebih memahami pegadaian itu sendiri baik pegadaian
syariah maupun konvensional maka akan diemukan bahwa pegadaian tersebut telah
berubah diri dengan mempunyai citra baru.
Jadi,
kita sebagai umat islam sebaiknya mengerti tentang pegadaian yang syariah agar
terhindar dari riba, pegadaian disini dapat kita artikan sebagai menyerahkan
barang bergerak untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan
ketentuan si pegadai tetap berhak atas pengembalian barangnya dengan cara
menembusnya kembali, jadi pegadaian disini merupakan tolong-menolong antar
sesama manusia.
[3] Pegadaian Syariah,Devisi Usaha Syariah Perum
Pegadaian: Laporan keuangan, Kinerja dan Realisasi anggaran Triwulan 1
2010,(Jakarta:Pegadaian Syariah,2010),hlm:5
Komentar
Posting Komentar