perusahaan Leasing
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tentang:
Leasing
Disusun oleh:
Marvani yanti NIM
:1830402059
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A.
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring
dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun semakin banyak berkembang. Dengan semakin
berkembangnya dunia bisnis tentu seakan banyak pula kebutuhan dana menjadi hal
yang tidak dapat di hindarkan lagi, kebutuhan terhadap dana lebih utama.
Untuk memenuhi
kebutuhan dana tersebut, makin banyak orang- orang untuk mendirikan lembaga
pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan digunakan
oleh pihak lain.
Leasing merupakan
salah satu cara perusahaan untuk memproleh asset atau kepemilikan tanpa harus
melalui proses yang berkepanjangan, leasing merupakan salah satu langkah
penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah isadari oleh usahawan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Mekanisme
operasional perusahaan
leasing: produk, dan mekanisme pelaksanaan leasing
1. Pengertian
leasing
Leasing
berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Atau secara umumnya diartikan
sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal yang digunakan untuk
proses produksi oleh perusahaan. Leasing menciptakan konsep baru untuk
mendapatkan barang modal tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut.
Dilihat dari sisi ekonomi,
leasing dapat pula diikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana dan
menginvestasikannya kembali dalam sektor ekonomi tertentu yang dianggap
spekulatif.
Beberapa pengertian dari leasing antara
lain :
1. Financial Accaunting Standar Board, FASB-
13
Leasing
yaitu suatu perjanjian penyediaan barang- barang modal yang digunakan untuk
suatu jangka waktu tertentu.
2. The International Accounting Standard,
IAS- 17
Leasing
yaitu suatu perjanjian dimana pihak lessor menyediakan barang modal dengan hak
penggunaan oleh pihak lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka
waktu tertentu.
3. Bambang Riyanto, 1995
Leasing
yaitu persetujuan atas dasar kontrak di mana pemilik dari aktiva (lessor)
menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut
selama suatu periode tertentu.
Jadi,
Leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[1]
2. Produk Leasing
Adapun
produk-produk dari perusahaan leasing diantaranya yaitu :
1. Independent leasing company
Perusahaan
jenis ini merupakan bagian terbesar dari industri leasing, perusahaan ini
terlepas dari perusahaan sebagai produsen,mereka membeli barang modal dari
berbagai perusahaan pembuat, kemudian menyewakannya kepada lesse.
2. Captive lessor
Dibentuk
oleh perusahaan produsen yang ingin mengatur perusahaan leasing milliknya untuk
membiayai produknya seniri. Prouk ini menyadari dengan menyediakan pembiaaan
bagi penyewanya, maka dapat meningkatkan penjualan produknya. Tipe lessor ini
di sebut juga dengan two-party lessor. Disatu sisi perusaaaan induk dan anak
perusahaan/lessor, sedangkan di piak lain adala acting sebagai lesse.
3. Lease broker / packager
Lessor
jenis ini setelah mendapatkan lesse, kemudian membuat perjanjian mengenai barang modal dengan
perusaaan produsen, menjamin pinjaman untuk membiayai bagi lessor guna membeli
barang modal dan mendapatkan lessor akhirb( ultimate lessor ) dalam transaksi
leasing. Perantara leasing ini tidak memiliki barang modal tersebut, serta
menyediakan satu atau bebagai jenis jasa tergantung kepada persetujuan dengan
lesse.[2]
Adapun
produk-produk leasing dalam pandangan syariah yaitu :[3]
a. Al-qardhiah
Al-qardhiah
adalah perjanian antara pihak yang memiliki uang atau barang dagang dengan
pihak lain ( termasuk bank ) yang menyimpan uang atau baranga itu guna menjaga
keselamatan uang dan barang tersebut.
b. Al-mudharabah
Al-mudharabah
adalah perjanjian antara pemilik modal untuk membiayai sepenuhnya suatu proyek
atau usaha, dengan pembagian keuntungan berdasarkan persetujuan bersma.
c. Al-musyarakah
Al-musyarakah
adalah perjanjian perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan membagi
untung dan rugi sesuai dengan kesepakatan .
d. Al-murabahah
Al-murabahah
adalah perjanjian jual beli antara pemilik barang dan calon pembeli, kemudian
leasing membelikan barang tersebut dan menjualnya kepada calon pembeli tadi
dengan tambahan keuntungan berdasarkan peretujuan.
e. Mudharabah muqayyadah
Mudharabah
muqayyadah adalah transaksi mudharabah ketika shahibul mal mentapkan syarat
tertentu yang harus dipatuhi mudharib , baik mengenai tempat, tujuan, maupun
jenis usahanya.
f. Salam
Salam
adalah transaksi jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual dimana
barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut
diserahkan secara tangguh dan bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
g. Rahn
Rahn
adalah transasksi penyerahan barang/ harta ( marhun ) dari nasabah kepada
leasing sebagai jaminan sebagian utang atau seluruh utang.
h. Ba’i bithaman ajil
i. Ba’i bithaman ajil adalah pembeliam
secara cicilan, sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak ( jual beli harga
tangguh.)
j. Al-ijarah
Al-ijarah
adalah perjanjian menyewa suatu barang dan sewanya dibaarkan menurut
perjanjian.
k. Al-bai’al ta’jri
Al-bai’al
ta’jri sama dengan ijarah namun setelah selesai waktu sewa yang telah
ditentukan maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa sesuai
dengan perjanjian.
3. Mekanisme pelaksanaan leasing
Adapun
mekanisme pelaksanaan leasing diantaranya yaitu :
1. Operasional leasing atau( service lease/
meintenance leae / operating lease ).[3]
Yaitu
lessor membeli barang dan kemudian menyewakannya kepada lesse untuk jangka
waktu tertentu. Lesse membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak
meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan lessor dan akan
menanggung semua biay pemeliharaan, biaya asuransi dan biaya-biaya lainnya.
Dalam
operational leasing terdapat beberapa hal diantaranya yaitu :
a. Kontrak lease biasanya relatif pendek.
b. Lessor tetap memegang hak pemiliknya.
c. Lessor bertanggung jawab atas semua
risiko yang timbul atas barang-barang yang dilease.
d. Lease tidak mempunyai hak pilih atau opsi
untuk membeli.
2. Financial lease
Lessee
yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta
spesifikasi dari barang yang diperlukan. Suatu bentuk cara pembiayaan,lessor
yang mendapatkan hak milik tas barang yang dileasekan menyerahkan kepada lesse
untuk dipakai selama jangka waktu tertentu yang sama dengan masa kegunaan
barang tersebut.
Financial
lease dibedakan menjadi :
a. Direct financial lease
Adalah
suatu penyewaan yang tidak diimbangi keuntungan oleh satu pihak yang menyewakan
( bukan seorang pengusaha pabrik atau pedagang ) dimana penyewaan tersebut
memnuhi kriteria bagi syatu penyewa.
b. Hire purchase
Adalah
suatu penyewaan yang digolongkan sebagai suatu penyewaan modal apabila penyewaan
ini mengalihkan pemilikan kepada penyewa pada akhir jangka waktu penyewaan,
meberikan kesempatan untuk membeli dengan harga yang rendah sehabis mas sewa,
jangka waktu penyewaan sama engan 75%atau lebih dari perkiraan kegunaan
ekonomis dari perlengkapan.
c. Sale and Lease back
Adalah
suatu transaksi yang menyangkut penjualan hak milik oleh pemilik dan penyewaan
hak milik kembali hak milik itu kepada penjual ( penjualan penyewaan kembali ),
merupakan salahsatu cara bagi perusahaan yang dalam menjalankan operasinya
mengalami kesulitan keuangan, terutama pada penyediaan modal kerja.
d. Leverage lease
Jenis
ini merupakan kebalikan dari direct financial lease, dimana lessor hanya
menyediakan sebagian modal dari dananya sendiri untuk membeli aktiva tetap.[4]
Mekanisme
transaksi leasing diantaranya yaitu :
1. Pemilihan objel keasing yaitu bebas untuk
menentukan jenis dan macam barang modal, merk dan spesifikasi teknis seperti
jika membeli secara langsung ( atau perusahaan leasing ( lessor ) dapat
mencairkan barang modal yang diperlukan itu ).
2. Jangka waktu kontrak lease perusahaan
leasing menutup suatu kontrak lease untukk jangka menengah dan jangka panjang.
3. Saat kontrak mulai berlaku saat
ditandatangani perjanjian leasing dan lessee menerima barang modal an sesudah
diperiksa.[5]
4. Pembayaran cicilan yaitu harg cicilan
yang telah ditetapkan dalam jumlah yang sama harus dibayar oleh pemakai kepada
pemilik.
5. Asuransi yaitu barang modal akan
diasuransikan pada saat barang modal diterima sampai dengan kontrak lease
berakhir.
6. Pajak kekayaan dan pajak pendapatan
adalah Kecuali dalam hal “ net lease “, perusahaan leasing akan melaporkan
kepada kantor pajak serta melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
7. Penyusutan adalah lessor sebagai pemilik
barang modal akan menangani masalah.
8. Pemeliharaan yaitu mengadakan persetujuan
dengan pabrik atau agen untuk melakukan pemeliharaan.
9. Berakhirnya kontrak.
B. Perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan
syariah terhadap leasing di Indonesia
Perkembangan
perusahaan leasing di Indonesia
Leasing
di Indonesia belum terlalu lama adanya, terutama di bandingkan di negara-negara
maju, industri mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 1974 kelairannya di
dasarkan pada surat keputusan bersama ( SKB ) yaitu tiga menteri : menteri
keuangan, menteri perindustrian, menteri perdagangan. Setahun setelah keluarnya
SKB tersebut brdirilah PT Pembangunan Aemada Niaga Nasional pada 1975, kemudian
perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT ( Persero ) PANN Multu Finance.[6]
Kemudian
melalui keputusan presiden ( Keppres ) NO.61 tahun 1998 ang di tindak lanjuti
dengan SK Menteri Keuangan No.125/KMK.013/1998, pemerinttah membuka lebih luas
lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputu leasing,
factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.
Sebagai
sesama imdustri keuangan perkembangan industri leasing relatif tertinggal lebih
lagi dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988, pada era ini bank muncul
dan menjamur, meskipun perbankan banyak sekali menghasilkan bank, banyak
kalangan berunding justru Pakto 88 menjadi biang keladi suramnya industr
perbankan di kemudian hari.
Pada
tahun 1996 pemerintah melikiuidasi 16 bank, meskipun demikian perusahaan
pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan, hingga saat ini leasing di
Indonesia cukup berkembang dalam
pembiayaan perusahaan.
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November tentang kegiatan
sewa guna usaha ( leasing ) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara leasingdengan hak opsi ( finance lease ) maupun
leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa ( operating lease ) untuk
digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu bedasarkan pembayaran secara
berskala.leasing sangat bermanfaat bagi kegiatan usaha, karena memiliki banyak
keuntungan seperti menghemat dana.
Tinjauan
syariah terahadap leasing di Indonesia
Hingga saat ini secara formal
Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk bisnis syariah, kalaupun ada baru
sebatas untuk bank Syariah yang tertuang dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang perbankan. Untuk menghadirkan undang-undang leasing syariah lainnya masih jauh dari harapan,
namun disadari bahwa melahirkan undang- undang baru yang utamanay UU sistem
ekonomi syariah tidaklah mudah. Adapun akad-akad leasing atau dala syariah
lebih di kenal dengan ijarah yaitu :
1. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlilk ( IMB )
adalah sejenis prpaduan antara kontrak jual beli dan sewa yang diakhiri dengan
kepemilikan barang di tangan sipenyewa.
2. Ijarah muntahiyah bittamlik ( financial
lease with purchase option ) adala transasksi ijarah yang diikuti perpindaan
hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Leasing berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Atau secara
umumnya diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal
yang digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan. Leasing menciptakan
konsep baru untuk mendapatkan barang modal tanpa harus membeli atau memiliki
barang tersebut.
Dilihat dari sisi ekonomi,
leasing dapat pula diikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana dan
menginvestasikannya kembali dalam sektor ekonomi tertentu yang dianggap
spekulatif.
B. SARAN
Dengan penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini , jadi untuk memyempurnakan makalah ini, kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.
1. munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha
2.para pengusaha juga memproleh keuntungan- keuntungan lainnya.
[1]
Martono, bank dan lembaga keuangan lain
,(Yogyakarta:Ekononisia,2004),hal 113
[2] Nurul huda,lembaga
keuangan islam tinjauan teoritas dan praktis,(jakarta: kencana ,2010), hal.370-372
[3] Rival, Bank
and finansial institution management( jakarta:pt raja gravindo
persada,2007)hal.1220
[4] Rival,
Bank and finansial institution
management( jakarta:pt raja gravindo persada,2007)hal.1223
[6] Rival,Bank
and finansial instition management ( jakarta : PT Rajagrafindo persada, 2007)
hal.1245
Komentar
Posting Komentar