perusahaan Leasing



MAKALAH
      LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Description: LOGO

Tentang:
Leasing

Disusun oleh:
Marvani yanti      NIM :1830402059

Dosen Pembimbing :

Dr. H. Syukri Iska, M.Ag.
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A.


JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
            Seiring dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun semakin banyak berkembang. Dengan semakin berkembangnya dunia bisnis tentu seakan banyak pula kebutuhan dana menjadi hal yang tidak dapat di hindarkan lagi, kebutuhan terhadap dana lebih utama.
            Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, makin banyak orang- orang untuk mendirikan lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan digunakan oleh pihak lain.
            Leasing merupakan salah satu cara perusahaan untuk memproleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan, leasing merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah isadari oleh usahawan yang ada.


















                                                                        BAB II
PEMBAHASAAN
A.    Mekanisme operasional perusahaan
 leasing: produk, dan mekanisme pelaksanaan leasing
1.      Pengertian leasing
Leasing berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Atau secara umumnya diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal yang digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan. Leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut.
Dilihat dari sisi ekonomi, leasing dapat pula diikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana dan menginvestasikannya kembali dalam sektor ekonomi tertentu yang dianggap spekulatif.
Beberapa pengertian dari leasing antara lain :
1.      Financial Accaunting Standar Board, FASB- 13
Leasing yaitu suatu perjanjian penyediaan barang- barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
2.      The International Accounting Standard, IAS- 17
Leasing yaitu suatu perjanjian dimana pihak lessor menyediakan barang modal dengan hak penggunaan oleh pihak lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
3.      Bambang Riyanto, 1995
Leasing yaitu persetujuan atas dasar kontrak di mana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama suatu periode tertentu.
Jadi, Leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[1]
2.     Produk Leasing
            Adapun produk-produk dari perusahaan leasing diantaranya yaitu :
                                    1.      Independent leasing company
Perusahaan jenis ini merupakan bagian terbesar dari industri leasing, perusahaan ini terlepas dari perusahaan sebagai produsen,mereka membeli barang modal dari berbagai perusahaan pembuat, kemudian menyewakannya kepada lesse.
2.      Captive lessor
Dibentuk oleh perusahaan produsen yang ingin mengatur perusahaan leasing milliknya untuk membiayai produknya seniri. Prouk ini menyadari dengan menyediakan pembiaaan bagi penyewanya, maka dapat meningkatkan penjualan produknya. Tipe lessor ini di sebut juga dengan two-party lessor. Disatu sisi perusaaaan induk dan anak perusahaan/lessor, sedangkan di piak lain adala acting sebagai lesse.

3.      Lease broker / packager
Lessor jenis ini setelah mendapatkan lesse, kemudian membuat  perjanjian mengenai barang modal dengan perusaaan produsen, menjamin pinjaman untuk membiayai bagi lessor guna membeli barang modal dan mendapatkan lessor akhirb( ultimate lessor ) dalam transaksi leasing. Perantara leasing ini tidak memiliki barang modal tersebut, serta menyediakan satu atau bebagai jenis jasa tergantung kepada persetujuan dengan lesse.[2]

Adapun produk-produk leasing dalam pandangan syariah yaitu :[3]
a.        Al-qardhiah
Al-qardhiah adalah perjanian antara pihak yang memiliki uang atau barang dagang dengan pihak lain ( termasuk bank ) yang menyimpan uang atau baranga itu guna menjaga keselamatan uang dan barang tersebut.
b.      Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah perjanjian antara pemilik modal untuk membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha, dengan pembagian keuntungan berdasarkan persetujuan bersma.
c.       Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah perjanjian perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan membagi untung dan rugi sesuai dengan kesepakatan .
d.      Al-murabahah
Al-murabahah adalah perjanjian jual beli antara pemilik barang dan calon pembeli, kemudian leasing membelikan barang tersebut dan menjualnya kepada calon pembeli tadi dengan tambahan keuntungan berdasarkan peretujuan.
e.       Mudharabah muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah transaksi mudharabah ketika shahibul mal mentapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib , baik mengenai tempat, tujuan, maupun jenis usahanya.
f.       Salam
Salam adalah transaksi jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh dan bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
g.      Rahn
Rahn adalah transasksi penyerahan barang/ harta ( marhun ) dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan sebagian utang atau seluruh utang.
h.      Ba’i bithaman ajil
i.        Ba’i bithaman ajil adalah pembeliam secara cicilan, sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak ( jual beli harga tangguh.)
j.        Al-ijarah
Al-ijarah adalah perjanjian menyewa suatu barang dan sewanya dibaarkan menurut perjanjian.
k.      Al-bai’al ta’jri
Al-bai’al ta’jri sama dengan ijarah namun setelah selesai waktu sewa yang telah ditentukan maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa sesuai dengan perjanjian.
3.            Mekanisme pelaksanaan leasing
Adapun mekanisme pelaksanaan leasing diantaranya yaitu :
1.      Operasional leasing atau( service lease/ meintenance leae / operating lease ).[3]
Yaitu lessor membeli barang dan kemudian menyewakannya kepada lesse untuk jangka waktu tertentu. Lesse membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan lessor dan akan menanggung semua biay pemeliharaan, biaya asuransi dan biaya-biaya lainnya.
Dalam operational leasing terdapat beberapa hal diantaranya yaitu :
a.       Kontrak lease biasanya relatif pendek.
b.      Lessor tetap memegang hak pemiliknya.
c.       Lessor bertanggung jawab atas semua risiko yang timbul atas barang-barang yang dilease.
d.      Lease tidak mempunyai hak pilih atau opsi untuk membeli.
2.      Financial lease
Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang diperlukan. Suatu bentuk cara pembiayaan,lessor yang mendapatkan hak milik tas barang yang dileasekan menyerahkan kepada lesse untuk dipakai selama jangka waktu tertentu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut.

Financial lease dibedakan menjadi :
a.       Direct financial lease
Adalah suatu penyewaan yang tidak diimbangi keuntungan oleh satu pihak yang menyewakan ( bukan seorang pengusaha pabrik atau pedagang ) dimana penyewaan tersebut memnuhi kriteria bagi syatu penyewa.
b.      Hire purchase
Adalah suatu penyewaan yang digolongkan sebagai suatu penyewaan modal apabila penyewaan ini mengalihkan pemilikan kepada penyewa pada akhir jangka waktu penyewaan, meberikan kesempatan untuk membeli dengan harga yang rendah sehabis mas sewa, jangka waktu penyewaan sama engan 75%atau lebih dari perkiraan kegunaan ekonomis dari perlengkapan.
c.       Sale and Lease back
Adalah suatu transaksi yang menyangkut penjualan hak milik oleh pemilik dan penyewaan hak milik kembali hak milik itu kepada penjual ( penjualan penyewaan kembali ), merupakan salahsatu cara bagi perusahaan yang dalam menjalankan operasinya mengalami kesulitan keuangan, terutama pada penyediaan modal kerja.
d.      Leverage lease
Jenis ini merupakan kebalikan dari direct financial lease, dimana lessor hanya menyediakan sebagian modal dari dananya sendiri untuk membeli aktiva tetap.[4]
Mekanisme transaksi leasing diantaranya yaitu :
1.      Pemilihan objel keasing yaitu bebas untuk menentukan jenis dan macam barang modal, merk dan spesifikasi teknis seperti jika membeli secara langsung ( atau perusahaan leasing ( lessor ) dapat mencairkan barang modal yang diperlukan itu ).
2.      Jangka waktu kontrak lease perusahaan leasing menutup suatu kontrak lease untukk jangka menengah dan jangka panjang.
3.      Saat kontrak mulai berlaku saat ditandatangani perjanjian leasing dan lessee menerima barang modal an sesudah diperiksa.[5]
4.      Pembayaran cicilan yaitu harg cicilan yang telah ditetapkan dalam jumlah yang sama harus dibayar oleh pemakai kepada pemilik.
5.      Asuransi yaitu barang modal akan diasuransikan pada saat barang modal diterima sampai dengan kontrak lease berakhir.
6.      Pajak kekayaan dan pajak pendapatan adalah Kecuali dalam hal “ net lease “, perusahaan leasing akan melaporkan kepada kantor pajak serta melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
7.      Penyusutan adalah lessor sebagai pemilik barang modal akan menangani masalah.
8.      Pemeliharaan yaitu mengadakan persetujuan dengan pabrik atau agen untuk melakukan pemeliharaan.
9.      Berakhirnya kontrak.
B.   Perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia
Perkembangan perusahaan leasing di Indonesia
Leasing di Indonesia belum terlalu lama adanya, terutama di bandingkan di negara-negara maju, industri mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 1974 kelairannya di dasarkan pada surat keputusan bersama ( SKB ) yaitu tiga menteri : menteri keuangan, menteri perindustrian, menteri perdagangan. Setahun setelah keluarnya SKB tersebut brdirilah PT Pembangunan Aemada Niaga Nasional pada 1975, kemudian perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT ( Persero ) PANN Multu Finance.[6]
Kemudian melalui keputusan presiden ( Keppres ) NO.61 tahun 1998 ang di tindak lanjuti dengan SK Menteri Keuangan No.125/KMK.013/1998, pemerinttah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputu leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.
Sebagai sesama imdustri keuangan perkembangan industri leasing relatif tertinggal lebih lagi dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988, pada era ini bank muncul dan menjamur, meskipun perbankan banyak sekali menghasilkan bank, banyak kalangan berunding justru Pakto 88 menjadi biang keladi suramnya industr perbankan di kemudian hari.
Pada tahun 1996 pemerintah melikiuidasi 16 bank, meskipun demikian perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan, hingga saat ini leasing di Indonesia cukup berkembang  dalam pembiayaan perusahaan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November tentang kegiatan sewa guna usaha ( leasing ) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasingdengan hak opsi ( finance lease ) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa ( operating lease ) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu bedasarkan pembayaran secara berskala.leasing sangat bermanfaat bagi kegiatan usaha, karena memiliki banyak keuntungan seperti menghemat dana.
Tinjauan syariah terahadap leasing di Indonesia
            Hingga saat ini secara formal Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk bisnis syariah, kalaupun ada baru sebatas untuk bank Syariah yang tertuang dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Untuk menghadirkan undang-undang leasing  syariah lainnya masih jauh dari harapan, namun disadari bahwa melahirkan undang- undang baru yang utamanay UU sistem ekonomi syariah tidaklah mudah. Adapun akad-akad leasing atau dala syariah lebih di kenal dengan ijarah yaitu :
1.      Al-ijarah al-muntahia bit-tamlilk ( IMB ) adalah sejenis prpaduan antara kontrak jual beli dan sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan sipenyewa.
2.      Ijarah muntahiyah bittamlik ( financial lease with purchase option ) adala transasksi ijarah yang diikuti perpindaan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.

















BAB III
PENUTUP
A.        KESIMPULAN
 Leasing berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Atau secara umumnya diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal yang digunakan untuk proses produksi oleh perusahaan. Leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut.
         Dilihat dari sisi ekonomi, leasing dapat pula diikatakan sebagai salah satu cara untuk  menghimpun dana dan menginvestasikannya kembali dalam sektor ekonomi tertentu yang dianggap spekulatif.


           B.     SARAN
           Dengan penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini , jadi untuk memyempurnakan makalah ini, kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.
1. munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha
2.para pengusaha juga memproleh keuntungan- keuntungan lainnya.

[1] Martono, bank dan lembaga keuangan lain ,(Yogyakarta:Ekononisia,2004),hal 113
[2] Nurul huda,lembaga keuangan islam tinjauan teoritas dan praktis,(jakarta: kencana ,2010), hal.370-372
[3] Rival, Bank and finansial institution management( jakarta:pt raja gravindo persada,2007)hal.1220
[4]  Rival, Bank and finansial institution management( jakarta:pt raja gravindo persada,2007)hal.1223

[5] Suhrawardi,(Hukum ekonomi islam,(jakarta: snar gravika,2000) hal 99
[6] Rival,Bank and finansial instition management ( jakarta : PT Rajagrafindo persada, 2007) hal.1245

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah