Makalah Asuransi
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
TENTANG
:
ASURANSI
SYARIAH
OLEH
:
Marvani
Yanti NIM 1830402059
DOSEN
PEMBIMBING :
Dr.Syukri
Iska,M.Ag
Ifelda
Ningsih,S.E.I,M.A
JURUSAN
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Kesiapan dari
segi ekonomi dimaksudkan adalah kesiapan dana yang mingkin dibutuhkan dalam
memperbaiki kebutuha,kerusakan ataupun kesiapan ekonomi untuk bekal hidup
keluarga yang di tinggalkan, diantaranya melalui menabung. Bentuk menabung
memang merupakan salah satu alternatif yang dapat di lakukan untuk
mempersiapkan ekonomi dan menghadapi musibah tersebut, kendati yang di proleh
setelah menabung hanyalah sejumlah uang yang telah telah kita tabung di tambah
dengan sedikit bonus ataupun bagi hasil yang di bagikan oleh bank.
Lembaga yang di
maksudkan adalah lembaga yang kitabkenal dengan nama asuransi. Kegiatan lembaga
keuangan ini memberikan tanggungan baik kerugian maupun kematian yang di alami
seorang.
Asuransi ini
juga meliputi asuransi kerugian, asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan
asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko
yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalkan seseorang yang di pertanggungan. Dan
risiko itu sendiri merupakan hal-hal yang tidak diiginkan,yang mana dapat
menimbulkan kerugiaan . masyarakat memilih melakukan asuransi pasti mempunyai
tujuan, yang mana tujuannya adalah untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti,
dan masyarakat sendiri dapat mempertanggungan risiko tersebut pada perusahaan
asuransi.
PEMBAHASAN
1.
Pegertian Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu “insurance”, yang dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa popular dan
di adopsi dalam kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata
“pertangguangan”. Selanjutnya dalam bahasa belanda kata asuransi di sebut Assurantie .kemudian dalam bahasa prancis
di sebut “Assrance” yang berakti
menaggung sesuatu yang pasti terjadi.peraturan undang- undang di Indonesia
tentang asuransi terkini adalah undang-undang no.40 tahun 2014, sebagai
pengganti undang- undang no.1 tahun 1992. Adapun pengertian asuransi dalam
undang-undang no.1 tahun 1992 disebutkan bahwa asuransi adalah.
Asuransi atau pertangguangan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih , dengan mana pihak penanggung mengingkatkan diri kepada tertagung karena
kerugiaan, kerusakan atau kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di
tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti.dalam undang
–undang no. 40 tahun 2014,pengertian asuransi lebih diperinc yaitu:
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang
polis, yang menjadi bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai
imbalan untuk:
a. memberikan
penggatian kepada tertaggug atau pemegang polis karena kerugian,kerusakan,
biaya yang timbul,kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu pristiwa yang tidak pasti.
b. memberikan pembayaran yang di
dasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada
hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan di
dasarkan pada hasil pengelolaan dana.[1]
Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
disebutkan bahwa:
“ asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadannya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan diderutannya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu”
Secara lebih
jauh , jika ditinjau dalam pandangan syariat Islam Asuransi lebih dipandang
sebagai akad yang bersifat toong menolong dan saling menanggung (ta’awun dan ta’min), sehingga
pertanggungan yang dimaksudkan dalam asuransi ini bukanlah kegiatan usaha yang
bersifat komersil. Dalam Al-Quran surat Luqman ayat 34, disebutkan bahwa :
“
sesungguhnya allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat
dan dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada yang ada dalam
Rahim . dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakan besok; dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui dibumi mana mana
ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S,
Luqman 31:34)
Ayat ini
dengan jelas mengatakan bahwa manusia tidak akan pernah tahu tentang apapun
yang akan terjadi pada dirinya kapanpun dan dimanapun ia berada. Oleh karena
itu manusia diharapkan siap menghadapi semua yang akan terjadi padanya. Untuk
menyikapi kesiapan tersebut, maka manusia diharuskan terus berusaha melakukan
yang terbaik untuk dirinnya dan keluargaanya. Oleh karena itu, asuransi
dipandang sebagai suatu hal yang sangat tepat utnuk membantu manusia dalam
menghadapi resiko yang mungkin akan terjadi nantinnya.[2]
2 . Jenis
Usaha Asuransi
Ajaran islam yang mulia memerintahkan kita
untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun
musibah lannya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepulian dan solidaritas
serta tolong menolong (ta’awun) antar
warga masyarakat, baik muslim maupun non muslim. Dengan cara demikian rasa
persaudaraan (ukhwah) akan semakin
kokoh. Maka asuransi takaful dipandang sebagai solusi alternative untuk bisa
membatu mereka yang kesusahan berdasarkan prinsip-prinsip di atas. Asuransi
takaful mempunyai 3 konsep dasar, yaitu:
a. Saling bertanggung jawab
b. Saling bekerja sama dan saling
membanu
c. Saling melindungi
Ketiga konsep
dasar takaful tersebut baru bisa teraktualisasi jika masyarakat mau
menghidupkannya. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa takaful berdiri pada
azas ta’wun’a/a/ bir wat taqwa dan
perlindungan (al-ta’min), seraya
menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu
sama lainnya.[3]
UU No.40 tahun 2014 djelaskan mengenai
devinisi usaha peransuransian , yaitu: segala usaha menyakut jasa pertanggungan
atau pengelola resiko, pertanggungan ulang resiko, pemasaran dan distribusi
produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan
asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian
kerugian asuransi atau asuransi syariah. Ini menunjukkan perusahaan suransi
dapat membuka usahannya sebagimana yang telah diatur dalam UU ini. Oleh karena
itu, usaha perusahaan asuransi dikelompokkan kedalam beberapa jenis
pertanggungan, yaitu: asuransi umum ( konvensional dan syariah), asuransi
jiwa(konvensional dan syariah), reasuransi (konvensional dan syariah), pialang
asuransi.pialang reasuransi dan penilaian kerugian asuransi.
- Usaha Asuransi Umum ( Konvensional dan Syariah)
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, keusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi Umum Syariah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip
syriah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada
peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita peserta atau pemegang poliskarena terjadi suatu peristiwa yang
tidak pasti. Pada dasrnya asuransi umu konvensional dan asuransi umu syariah,
keduannya merupakan asuransi yang memeberikan pertanggungan atas kerugian yang
diderita pemegang polis atau pihak ketiga yang juga disebabkan oleh pemegang
polis.
Pengembangan
produk-produk asuransi yang muncul dari usaha asuransi umum ini ada beberapa
jenis, yaitu:
a) Asuransi
Kebakaran
b) Asuransi
Kerusakan
c) Asuransi
Kehilangan
d) Asuransi
Modal dan Pelaksanaan pekerjaan ( kepentingan keuangan)
e) Tanggung
jawab Hukum yang disebabkan oleh peristiwa yng dijamin
f)
Dan berbagai jenis asuransi lainnya yang
memberikan pertanggunggan dalam bentuk kerugian secara finansial pada
tertanggung ataupun pihak lain yang disebabkan oleh tertanggung.
Pengembangan produk asuransi umum Syariah sama halnya
dengan asuransi umum konvensional, perbedaan mendasarnya terletak pada bentuk
pengelolaan pertanggungan yang diberikan kepada tertanggung. Perbedaan
pengelolaan tersebut akan dibahas dalam pembahasan berikut.
- Usaha Asuransi Jiwa ( Konvensioan dan Syriah)
Asuransi
jiwa adalah asuransi yang bertujuan unyuk memberikan proteksi terhadap orang
perindividu dan atau perkelompok ( keluarga) atas kerugian finansial tak
terduga. Maksud dari kerugian financial tak terduga adalah karena terjadi
kematian yang mendadak ( telalu cepat), cacat tetap total, atau sudah tidak
produktif ( terlalu tua-terlalu lama hidup) atas seseorang yang mengakibatkan
hilangnnya penghasilan.
Sedangkan
Usaha Asuransi Jiwa Syarih adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang
didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada
peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam
perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana. Kedua asuransi ini, baik syariah maupun konvensional memiliki
objek yang sama yaitu jiwa atau diri, baik tertanggung ataupun pihak lain
sebagaimana yang dibunyikan dalam polis asuransinnya. Asuransi jiwa ini
memberikan pergantian kepada seseorang atas kematian dini, sakit, cacat,
pension ataupun usia lanjut/tua.
Jenis asuransi jiwa secara umum ada dua yaitu:
a. Asuransi Jiwa Individu
tertanggungya adalah seseorang atau individu tertentu yang dengan
sengaja mengikat diri pada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi
yang dapat dijadikan tangungan terhadap dirinya apabila terjadi hal-hal
sebagaimana yang diperjanjikan. produk-produk asuransi jiwa individu ini
beragam sesuai jenis yang diinginkan, diantara produk-produknya adalah :
1. Asuransi
kematian dan Kecelakaan diri
Asuransi
kematian adalah asuransi yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang dan
menyebabkan kewajiban orang meninggal tersebut atas keluarganya menjadi
terputus. Sedangkan asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang diberikan
untuk menanggung jiwa seseorang jika nanti mengalami kecelakaan yang
mengakibatkan kematian, cacat, atau sekedar biaya pengobatan.
2. Asuransi Pendidikan
Asuransi ini sering diperuntukkan untuk
anak dengan tujuan untuk membiayai pendidikannnya sampai lulus di jenjang
perguruan tinggi.
3. Asuransi
Kesehatan
Asuransi
ini menawarkan pertanggungan terhadap biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan
kesehatan pihak tertanggung.
Di lihat dari
segi pemilikannya dalam hal ini yang di lihat adalah pemilik dari perusahaan
asuransi tersebut, baik asuransi kerugiaan, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi
milik pemerintah
yaitu asuransi yang sahamnya di
miiki swbagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi
milik swasta nasional
asuransi ini kepemelikan saham nya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak
memiliki saham (RUPS).
c. Asuransi
milik perusahaan asing
perusahaan asuransi jenis ini
biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan
jelas kepemilikannya di miliki oleh oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi
milik campuran
merupakan asuransi yang sahamnya di
miliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[4]
3. Manajemen
Operasional Perusahaan Asuransi
A. Tata
cara/ Prosedur Asuransi
Dalam
menjalankan usaha peransuransian maka harus memperoleh izin dari pihak yang
berwenang. Dalam h4. Asuransi Jiwa Group
Asuransi jiwa group hanya diperuntukkan
untuk lembaga, badan ataupun kumpulan orang atau keluarga. Berikut beberapa
produk dalam asuransi jiwa group:
1. asuransi
perjalaan
2. asuransi
jiwa/pelajar
3. Usaha
Reasuransi (Konvensional dan Syariah)
Reasuransi
adalah usaha jasa pertanggungan ulangan terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Sedangkan usaha reasuransi syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan
prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah,
perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
4. Usaha
Pialang Asuransi
Usaha
jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi
syariah serta penaganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas
nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
5. Usaha
Pialang Reasuransi
Usaha
jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau
penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan
bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah
yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
6. Usaha
Penilaian Kerugian Asuransi
Usaha jasa penilian klaim dan/jasa konsultasi
atas objek asuransi. Usaha penilaian kerugian ini dapat di al ini ketentuan
perizinan yang harus diikuti:
1. mendapat
izin usaha dari menteri keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan
program Asuransi sosial.
2. untuk
mendapatkan izin usaha bagi perusahaan asuransi dan perusahaan Reasuransi
tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:
a. anggaramn
dasar perusahaan yang telah dapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
b. susunan
organisasi dan kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan
uraian tugas.
c. tenaga ahli
yang memiliki kualisifikasi, sesuai dengam bidang usahannya.
d. perjanjian
kerjasama dengan pihak asing, dalam hal penyertaan terdapat penyertaan langsung
oleh pihak asing
e. spesifikasi
program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinnya, bagi
perusahaan asuransi
f. program
retrosesi bagi perusahaan reasuransi.
3. untuk
mendapatkan izin usaha bagi usaha perusahaan pialang asuransi dan perusahaan
pialang reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:
a. anggaran
dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
b. tenaga ahli
yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahannya.
c. perjanjian
kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak
asing
d. perjanjian
keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan
agen asuransi.[5]
Tata Cara/
Posedur Berasuransi
1. asuransi keluarga
a. peserta
asuransi bebas memilih saah satu jenis atau produk asuransi keluarga yang ada,
umur peserta 18-50 tahun masa klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.
b. perusahaan
dan peserta asuransi mengadakan perjanjian mudharabah
( bagi hasil), sekaligus dinyatakan hak dan kewajiban antara kedua belah
pihak
c. setipa
peserta asuransi akan menyerahkan premi asuransi sesuai dengan kemampuan
peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan
perusahaan asuransi.
d. setiap
premi yang dibayarkan peserta dibagi ke dalam du rekening, yaitu rekening
peserta dan rekening derma (tabarru’
atau charity account), yang persentase kedua rekening itu ditentukan sesuai
sekelompok umur peserta dan jangka waktu pertanggung
e. uang
angsuran ( premi) oleh perusahaan asuransi akan disatukan ke dalam “kumpulan
dana peserta”, yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiyan proyek
yang dibenarkan syari’ah
f. keuntungan
yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan
perjanjian mudharabah yang telah
disepakati sebelumnya
9. keuntugan
bagian peserta akan dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma
secara proporsional
2. asuransi kerugian
a. peserta
dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau
yang lainnya.
b. perjanjian
kerjasama antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi syari’ah umum
dilakukan berdasarkan prinsip mudharabah
c. besarnya
nominal premi tergantungdari jenis asuransi yang dipilih.
d. premi
asuransi dikumpulkan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek-proyek atau
pembiayaan-pembiayaan lainnya yang sejalan dengan syari’ah
e. keuntungan
dari hasil investasi akan dikreditkan kedalam kumpulan dana peserta
f. jika
terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan
asuransi membayar ganti rugi atau santunan kepada peserta tersebut dengan dana
yang diambildari kumpulan dana peserta asuransi syari’ah umum
g. biaya-biaya
yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta.
D. Istilah-istilah dalam Asuransi
1) Actuarial
(aktuaria)
Fungsi pada
suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada
asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga premi serta
memastikan kesehatan peusahaan dari segi keuangan.
2) Annuity
(anuitas)
Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap
seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang yang diinvestasikan agar di
kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur
hidup tersebut
3) Assignment
( pengalihan hak)
Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk
menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang
atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
4) Automatic
Premium Loan/Non-Forfeiture Loan ( pinjaman premi otomatis/ panjaman tanpa
penebusan)
5) Cash
value/ surrender value ( nilai tunai / nilai tebusan)
6) Endowment
plan ( program pemberitahuan bantuan)
7) Grace
period ( masa tenggang)
8) Investaiment-
linked plan ( program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
9) Maturity
date ( tanggal jatuh tempo)
10) Non
–participating policy ( polis yang tidak mengikutsertakan)
11) Paid-
up value ( nilai pembayaran di muka)
12) Participating
policy ( polis yang mengikutsertakan)
13) Policy
lapse ( polis lewat waktu)
14) Policy
loan ( pinjaman polis)
15) Premium
( premi)
16) Regular
premium policy ( policy ( polis premi regular)
17) Reisnstatement
( pemberlakuan kembali)
18) Rider
(manfaat tambahan)
19) Single
premium policy( polis dengan premi sekali bayar)
20) Sum
assured ( jumlah yang tertanggung)
21) Term
plan( program berjangka erbatas)
22) Underwriting
( penjaminan)
23) Whole
life plan ( program asuransi jiwa menyeluruh)[6]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi atau pertangguangan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih , dengan mana pihak penanggung mengingkatkan diri kepada tertagung karena
kerugiaan, kerusakan atau kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di
tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti.dalam undang
–undang no. 40 tahun 2014,pengertian asuransi lebih diperinc yaitu:
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis,
yang menjadi bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan
untuk:
a. memberikan
penggatian kepada tertaggug atau pemegang polis karena kerugian,kerusakan, biaya yang
timbul,kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
pristiwa yang tidak pasti.
b. memberikan pembayaran yang di dasarkan pada
meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan di dasarkan pada
hasil pengelolaan dana.
Istilah-istilah
dalam Asuransi, Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan ( pinjaman premi
otomatis/ panjaman tanpa penebusan), Cash Value/ Surrender Value ( nilai tunai/
nilai tebusan), Endowment Plan ( program pemberian bantuan), Grace Period (
masa tenggang), Investment-Linked Plan ( program asuransi yang dikaitkan dengan
investasi), Maturiy Date ( tanggal jatuh tempo), Non-Participating Policy (
polis yang tidak mengikut sertakan), Paid-Up Value ( nilai pembayaran di muka),
Participating policy ( polis yang mengikut sertakan), Policy lapse ( polis
lewat waktu), Policy Loan ( pinjaman polis), Premium ( premi), Regular Premium
Policy ( polis premi regueler.
B. Saran
Sebaiknya
masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak
manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi
makalah ini.
Bagi
masyarakat muslim, asuransi syariah dapat dijadikan alternative pilihan proteksi
yang menawarkan program asuransi sesuai
syariat islam.
[1] Syukuri iska dan ifelda nengsih,manajemen lembaga keuangan syariah
non bank,(padang :CV jasa surya,2016),hal.38-39
[2] Syukri iska dan ifelda negsih,Manajemen Lembaga Keuangan
Syariah(Padang:CV.Jasa Surya,2016) hal.38-41.
[3] Muhammad,Lembaga Ekonomi
Syariah(Yogyakarta:Graha Ilmu,2007),hal.82-83
[4] Kasmir,Bank dan lembaga keuangan lainnya(Jakarta: PT Raja grafindo persada,2001)hal 264
[5] Janwari yadi,asuransi
syari’ah, ( Bandung: Pustaka Bani Quraisy,2005), hal.5-15
[6] Syukri iska dan ifelda nengsih,manajemen lembaga keuangan syariah non bank(padang :CV Jasa surya,
2016)hal 56-60
Komentar
Posting Komentar