Makalah Asuransi



MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Description: C:\Users\asus\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG_20160217_205902-1.jpg

TENTANG :
ASURANSI SYARIAH

OLEH :
                                                Marvani Yanti    NIM 1830402059
                                   
DOSEN PEMBIMBING :
Dr.Syukri Iska,M.Ag
Ifelda Ningsih,S.E.I,M.A

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019



BAB I
PENDAHULUAN
            Kesiapan dari segi ekonomi dimaksudkan adalah kesiapan dana yang mingkin dibutuhkan dalam memperbaiki kebutuha,kerusakan ataupun kesiapan ekonomi untuk bekal hidup keluarga yang di tinggalkan, diantaranya melalui menabung. Bentuk menabung memang merupakan salah satu alternatif yang dapat di lakukan untuk mempersiapkan ekonomi dan menghadapi musibah tersebut, kendati yang di proleh setelah menabung hanyalah sejumlah uang yang telah telah kita tabung di tambah dengan sedikit bonus ataupun bagi hasil yang di bagikan oleh bank.
            Lembaga yang di maksudkan adalah lembaga yang kitabkenal dengan nama asuransi. Kegiatan lembaga keuangan ini memberikan tanggungan baik kerugian maupun kematian yang di alami seorang.
            Asuransi ini juga meliputi asuransi kerugian, asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalkan seseorang yang di pertanggungan. Dan risiko itu sendiri merupakan hal-hal yang tidak diiginkan,yang mana dapat menimbulkan kerugiaan . masyarakat memilih melakukan asuransi pasti mempunyai tujuan, yang mana tujuannya adalah untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti, dan masyarakat sendiri dapat mempertanggungan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.



                                                                           BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pegertian Asuransi Syariah

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu “insurance”, yang dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa popular dan di adopsi dalam kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertangguangan”. Selanjutnya dalam bahasa belanda kata asuransi di sebut Assurantie .kemudian dalam bahasa prancis di sebut “Assrance” yang berakti menaggung sesuatu yang pasti terjadi.peraturan undang- undang di Indonesia tentang asuransi terkini adalah undang-undang no.40 tahun 2014, sebagai pengganti undang- undang no.1 tahun 1992. Adapun pengertian asuransi dalam undang-undang no.1 tahun 1992 disebutkan bahwa asuransi adalah.
Asuransi atau pertangguangan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengingkatkan diri kepada tertagung karena kerugiaan, kerusakan atau kehilangan keuntungan atau tanggung jawab  hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti.dalam undang –undang no. 40 tahun 2014,pengertian asuransi lebih diperinc yaitu:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggatian kepada tertaggug atau pemegang polis karena kerugian,kerusakan, biaya yang timbul,kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu pristiwa yang tidak pasti.
b. memberikan pembayaran yang di dasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan di dasarkan pada hasil pengelolaan dana.[1]
 Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan bahwa:
“ asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadannya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderutannya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”
Secara lebih jauh , jika ditinjau dalam pandangan syariat Islam Asuransi lebih dipandang sebagai akad yang bersifat toong menolong dan saling  menanggung (ta’awun dan ta’min), sehingga pertanggungan yang dimaksudkan dalam asuransi ini bukanlah kegiatan usaha yang bersifat komersil. Dalam Al-Quran surat Luqman ayat 34, disebutkan bahwa :
“ sesungguhnya allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat dan dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada yang ada dalam Rahim . dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakan besok; dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui dibumi mana mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S, Luqman 31:34)
Ayat ini dengan jelas mengatakan bahwa manusia tidak akan pernah tahu tentang apapun yang akan terjadi pada dirinya kapanpun dan dimanapun ia berada. Oleh karena itu manusia diharapkan siap menghadapi semua yang akan terjadi padanya. Untuk menyikapi kesiapan tersebut, maka manusia diharuskan terus berusaha melakukan yang terbaik untuk dirinnya dan keluargaanya. Oleh karena itu, asuransi dipandang sebagai suatu hal yang sangat tepat utnuk membantu manusia dalam menghadapi resiko yang mungkin akan terjadi nantinnya.[2]
2 . Jenis Usaha Asuransi         
     Ajaran islam yang mulia memerintahkan kita untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian kerabat, maupun musibah lannya. Tindakan tersebut merupakan wujud kepulian dan solidaritas serta tolong menolong (ta’awun) antar warga masyarakat, baik muslim maupun non muslim. Dengan cara demikian rasa persaudaraan (ukhwah) akan semakin kokoh. Maka asuransi takaful dipandang sebagai solusi alternative untuk bisa membatu mereka yang kesusahan berdasarkan prinsip-prinsip di atas. Asuransi takaful mempunyai 3 konsep dasar, yaitu:
a. Saling bertanggung jawab
b. Saling bekerja sama dan saling membanu
c. Saling melindungi
Ketiga konsep dasar takaful tersebut baru bisa teraktualisasi jika masyarakat mau menghidupkannya. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa takaful berdiri pada azas ta’wun’a/a/ bir wat taqwa dan perlindungan (al-ta’min), seraya menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lainnya.[3]
     UU No.40 tahun 2014 djelaskan mengenai devinisi usaha peransuransian , yaitu: segala usaha menyakut jasa pertanggungan atau pengelola resiko, pertanggungan ulang resiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Ini menunjukkan perusahaan suransi dapat membuka usahannya sebagimana yang telah diatur dalam UU ini. Oleh karena itu, usaha perusahaan asuransi dikelompokkan kedalam beberapa jenis pertanggungan, yaitu: asuransi umum ( konvensional dan syariah), asuransi jiwa(konvensional dan syariah), reasuransi (konvensional dan syariah), pialang asuransi.pialang reasuransi dan penilaian kerugian asuransi.
  1. Usaha Asuransi Umum ( Konvensional dan Syariah)
     Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, keusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
     Asuransi Umum Syariah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syriah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang poliskarena terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti. Pada dasrnya asuransi umu konvensional dan asuransi umu syariah, keduannya merupakan asuransi yang memeberikan pertanggungan atas kerugian yang diderita pemegang polis atau pihak ketiga yang juga disebabkan oleh pemegang polis.
Pengembangan produk-produk asuransi yang muncul dari usaha asuransi umum ini ada beberapa jenis, yaitu:
a)       Asuransi Kebakaran
b)       Asuransi Kerusakan
c)       Asuransi Kehilangan
d)       Asuransi Modal dan Pelaksanaan pekerjaan ( kepentingan keuangan)
e)       Tanggung jawab Hukum yang disebabkan oleh peristiwa yng dijamin
f)        Dan berbagai jenis asuransi lainnya yang memberikan pertanggunggan dalam bentuk kerugian secara finansial pada tertanggung ataupun pihak lain yang disebabkan oleh tertanggung.
Pengembangan produk asuransi umum Syariah sama halnya dengan asuransi umum konvensional, perbedaan mendasarnya terletak pada bentuk pengelolaan pertanggungan yang diberikan kepada tertanggung. Perbedaan pengelolaan tersebut akan dibahas dalam pembahasan berikut.

  1. Usaha Asuransi Jiwa ( Konvensioan dan Syriah)

     Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan unyuk memberikan proteksi terhadap orang perindividu dan atau perkelompok ( keluarga) atas kerugian finansial tak terduga. Maksud dari kerugian financial tak terduga adalah karena terjadi kematian yang mendadak ( telalu cepat), cacat tetap total, atau sudah tidak produktif ( terlalu tua-terlalu lama hidup) atas seseorang yang mengakibatkan hilangnnya penghasilan.
     Sedangkan Usaha Asuransi Jiwa Syarih adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Kedua asuransi ini, baik syariah maupun konvensional memiliki objek yang sama yaitu jiwa atau diri, baik tertanggung ataupun pihak lain sebagaimana yang dibunyikan dalam polis asuransinnya. Asuransi jiwa ini memberikan pergantian kepada seseorang atas kematian dini, sakit, cacat, pension ataupun usia lanjut/tua.
Jenis asuransi jiwa secara umum ada dua yaitu:
a. Asuransi Jiwa Individu
     tertanggungya adalah seseorang atau individu tertentu yang dengan sengaja mengikat diri pada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi yang dapat dijadikan tangungan terhadap dirinya apabila terjadi hal-hal sebagaimana yang diperjanjikan. produk-produk asuransi jiwa individu ini beragam sesuai jenis yang diinginkan, diantara produk-produknya adalah :
1. Asuransi kematian dan Kecelakaan diri
Asuransi kematian adalah asuransi yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang dan menyebabkan kewajiban orang meninggal tersebut atas keluarganya menjadi terputus. Sedangkan asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang diberikan untuk menanggung jiwa seseorang jika nanti mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat, atau sekedar biaya pengobatan.
2. Asuransi Pendidikan
     Asuransi ini sering diperuntukkan untuk anak dengan tujuan untuk membiayai pendidikannnya sampai lulus di jenjang perguruan tinggi.
3. Asuransi Kesehatan
     Asuransi ini menawarkan pertanggungan terhadap biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan kesehatan pihak tertanggung.

Di lihat dari segi pemilikannya dalam hal ini yang di lihat adalah pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugiaan, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
            yaitu asuransi yang sahamnya di miiki swbagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
            asuransi ini kepemelikan saham nya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
            perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya di miliki oleh oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
            merupakan asuransi yang sahamnya di miliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.[4]
3.  Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi
    A. Tata cara/ Prosedur Asuransi
Dalam menjalankan usaha peransuransian maka harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Dalam h4. Asuransi Jiwa Group
    Asuransi jiwa group hanya diperuntukkan untuk lembaga, badan ataupun kumpulan orang atau keluarga. Berikut beberapa produk dalam asuransi jiwa group:
1. asuransi perjalaan
2. asuransi jiwa/pelajar

     3. Usaha Reasuransi (Konvensional dan Syariah)
            Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulangan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. Sedangkan usaha reasuransi syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

     4. Usaha Pialang Asuransi
            Usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penaganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
     5. Usaha Pialang Reasuransi
            Usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
     6. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi
             Usaha jasa penilian klaim dan/jasa konsultasi atas objek asuransi. Usaha penilaian kerugian ini dapat di al ini ketentuan perizinan yang harus diikuti:
1. mendapat izin usaha dari menteri keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program Asuransi sosial.
2. untuk mendapatkan izin usaha bagi perusahaan asuransi dan perusahaan Reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:
a. anggaramn dasar perusahaan yang telah dapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
b. susunan organisasi dan kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas.
c. tenaga ahli yang memiliki kualisifikasi, sesuai dengam bidang usahannya.
d. perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal penyertaan terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing
e. spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinnya, bagi perusahaan asuransi
f. program retrosesi bagi perusahaan reasuransi.
3. untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:
a. anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
b. tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahannya.
c. perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing
d. perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan
agen asuransi.[5]
  Tata Cara/ Posedur Berasuransi
1. asuransi keluarga
a. peserta asuransi bebas memilih saah satu jenis atau produk asuransi keluarga yang ada, umur peserta 18-50 tahun masa klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.
b. perusahaan dan peserta asuransi mengadakan perjanjian mudharabah ( bagi hasil), sekaligus dinyatakan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak
c. setipa peserta asuransi akan menyerahkan premi asuransi sesuai dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi.
d. setiap premi yang dibayarkan peserta dibagi ke dalam du rekening, yaitu rekening peserta dan rekening  derma (tabarru’ atau charity account), yang persentase kedua rekening itu ditentukan sesuai sekelompok umur peserta dan jangka waktu pertanggung
e. uang angsuran ( premi) oleh perusahaan asuransi akan disatukan ke dalam “kumpulan dana peserta”, yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiyan proyek yang dibenarkan syari’ah
f. keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan perjanjian mudharabah yang telah disepakati sebelumnya
9. keuntugan bagian peserta akan dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma secara proporsional
2. asuransi kerugian
a. peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b. perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi syari’ah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudharabah
c. besarnya nominal premi tergantungdari jenis asuransi yang dipilih.
d. premi asuransi dikumpulkan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek-proyek atau pembiayaan-pembiayaan lainnya yang sejalan dengan syari’ah

e. keuntungan dari hasil investasi akan dikreditkan kedalam kumpulan dana peserta
f. jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayar ganti rugi atau santunan kepada peserta tersebut dengan dana yang diambildari kumpulan dana peserta asuransi syari’ah umum
g. biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta.

D. Istilah-istilah dalam Asuransi
1)      Actuarial (aktuaria)
   Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan peusahaan dari segi keuangan.
2)      Annuity (anuitas)
Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang yang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut
3)      Assignment ( pengalihan hak)
Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
4)      Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan ( pinjaman premi otomatis/ panjaman tanpa penebusan)
5)      Cash value/ surrender value ( nilai tunai / nilai tebusan)
6)      Endowment plan ( program pemberitahuan bantuan)
7)      Grace period ( masa tenggang)
8)      Investaiment- linked plan ( program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
9)      Maturity date ( tanggal jatuh tempo)
10)  Non –participating policy ( polis yang tidak mengikutsertakan)
11)  Paid- up value ( nilai pembayaran di muka)
12)  Participating policy ( polis yang mengikutsertakan)
13)  Policy lapse ( polis lewat waktu)
14)  Policy loan ( pinjaman polis)
15)  Premium ( premi)
16)  Regular premium policy ( policy ( polis premi regular)
17)  Reisnstatement ( pemberlakuan kembali)
18)  Rider (manfaat tambahan)
19)  Single premium policy( polis dengan premi sekali bayar)
20)  Sum assured ( jumlah yang tertanggung)
21)  Term plan( program berjangka erbatas)
22)  Underwriting ( penjaminan)
23)  Whole life plan ( program asuransi jiwa menyeluruh)[6]















                                                                           BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi atau pertangguangan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengingkatkan diri kepada tertagung karena kerugiaan, kerusakan atau kehilangan keuntungan atau tanggung jawab  hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti.dalam undang –undang no. 40 tahun 2014,pengertian asuransi lebih diperinc yaitu:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggatian kepada tertaggug atau pemegang polis karena      kerugian,kerusakan, biaya yang timbul,kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin di derita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu pristiwa yang tidak pasti.
b. memberikan pembayaran yang di dasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang di dasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah di tetapkan dan di dasarkan pada hasil pengelolaan dana.   
Istilah-istilah dalam Asuransi, Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan ( pinjaman premi otomatis/ panjaman tanpa penebusan), Cash Value/ Surrender Value ( nilai tunai/ nilai tebusan), Endowment Plan ( program pemberian bantuan), Grace Period ( masa tenggang), Investment-Linked Plan ( program asuransi yang dikaitkan dengan investasi), Maturiy Date ( tanggal jatuh tempo), Non-Participating Policy ( polis yang tidak mengikut sertakan), Paid-Up Value ( nilai pembayaran di muka), Participating policy ( polis yang mengikut sertakan), Policy lapse ( polis lewat waktu), Policy Loan ( pinjaman polis), Premium ( premi), Regular Premium Policy ( polis premi regueler.
B. Saran
Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi makalah ini.
Bagi masyarakat muslim, asuransi syariah dapat dijadikan alternative pilihan proteksi yang menawarkan program  asuransi sesuai syariat islam.



[1] Syukuri iska dan ifelda nengsih,manajemen lembaga keuangan syariah non bank,(padang :CV jasa surya,2016),hal.38-39
[2] Syukri iska dan ifelda negsih,Manajemen Lembaga Keuangan Syariah(Padang:CV.Jasa Surya,2016) hal.38-41.
[3] Muhammad,Lembaga  Ekonomi Syariah(Yogyakarta:Graha Ilmu,2007),hal.82-83
[4] Kasmir,Bank dan lembaga keuangan lainnya(Jakarta: PT Raja grafindo persada,2001)hal  264

[5] Janwari yadi,asuransi syari’ah, ( Bandung: Pustaka Bani Quraisy,2005), hal.5-15
[6] Syukri iska dan ifelda nengsih,manajemen lembaga keuangan  syariah non bank(padang :CV Jasa surya, 2016)hal 56-60

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah