Makalah Baitul Maal Wa Tamwil




Description: Description: Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/49/Logo_IAIN_Batusangkar.jpg/200px-Logo_IAIN_Batusangkar.jpg

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Tentang:
Baitul Maal Wa-Tamwil

Di susun oleh:
Marvani Yanti  NIM 1830402059

Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih., S.E.I., M.A

JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019

BAB 1
PENDAHULUAN


Berdirinya lembaga keuangan syariah sejenis Baitul Mal wa Tamwil(BMT) di Indonesia merupakan  jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat islam . kehadiran BMT muncul di saat umat islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah an bebas dari unsur riba  yang di asumsikan haram.
Titik tolak berkembangnya BMT-BMT di Indonesia di awali dari diskusi panjang tentang gagasan mendirikan bank syariah pada tahun 1990. Hasil diskusi dari beberapa kalangan di antaranya para ulama yang tergabung dalam wadah majelis ulama Indonesia (MUI) menghendaki didirikannya lembaga keuangan syariat tahun 1991.
Selama beberapa tahun BMT dianggap telah berhasil memainkan peran penting dalam  membangkitkan kembali infra struktur ekonomi nasional yang pernah terpuruk selama krisis ekonomi dan moneter . Tingkat ketahanaan BMT sebenarnya terletak pada segi fundamental ekonomi  dan aspek manajemen keaungan berbasiskan syariah dan berorientasi kepada ekonomi kerakyatan.














BAB II
PEMBAHASAAN
 A.Sejarah dan perkembangan Baitul Maal
            Latar belakang berdirinya BMT bersamaan dengan usaha pendirian bank syariah di Indonesia yakni tepatnya pada tahun 1990/an. BMT semakin berkembang tatkala pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum ekonomi UU no.7/1992 tentang perbankan dan PP no 7/1992 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan bagi hasil. Pada saat bersamaan, ikatan cendikiawan muslim Indonesia (ICCMI) sangat aktif melakukan pengkajian intensif tentang pengembangan ekonomi islam di Indonesia. Dari berbagai penelitian dan pengkajian tersebut, maka terbentuklah BMT-BMT di indonesia ICCMI berperan besar dalam mendorong BMT-BMT di Indonesia .
            Di samping ICCMI, beberapa organisasi massa islam seperti nahdatul ulama(NU), muhammadiyah, persatuan islam (persis) dan ormas-ormas islam lainnya mendukung upaya mengembangan BMT-BMT di seluruh Indonesia. Hal tersebut di lakukan untuk membangun sistem ekonomi islam melalui pendirian lembaga-lembaga keungan syariah.hasil positif mulai di rasakan oleh masyarakat trutama kalangan usaha kecil dan menengah. Mereka banyak memanfaatkan pelayanan BMT yang kini tersebar luas di seluruh Indonesia . hal ini di sebabkan mereka memproleh banyak keuntungan dan kemudahan dari BMT yang tidak proleh sebelumnya dari lembaga sejenis yang menggunakan pendekatan konvensional .[1] baitul tamwil merupakan cikal bakal lahirnya bank syariah pada tahun 1992. Segmen masyarakat yang biasannya dilayani BMT adalah masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT semakin menjadi setelah mendapat dukungan dari yayasan inkubasi bisnis usaha kecil dalam (YINBUK) yang diprakarsai oleh majelis ulama Indonesia (MUI) dan ikatan muslim indonesia (ICMI). Hasil riset akhyar dkk mencatat jumah BMT di Indonesia sampai tahun 1999 lalu sebanyak 2088.[2]
 B. Pengertian Baitul Maal wat Tamwil
            Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan lembaga bait al-maal wa al-tamwil, yakni merupakan lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk menigkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah.BMT ini dapat pula di kategorikan dengan koperasi syariah yaknilembaga ekonomi yang berfungsi untuk menarik, mengelola dan menyakurkan dana dari,oleh dan untuk masyarakat. Jika demikian, berarti BMT dapat di sebut sebagai lembaga swadaya ekonomi umat yang di bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
            Selain merupakan lembaga pengelola dana masyarakat yang memberikan pelayanan tabungan, pinjaman kredit dan pembiyaan, BMT juga dapat berfungsi mengelola dana sosial umat di antaranya menerima titipan dana zakat, infak,sdaqah. Semua produk pelayanan dan jasa BMT di lakukan menurut ketentuan syariag yakni prnsip bagi hasil(profil and loss-sharing). Visi BMT harus mengarah pada upaya mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota, sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi allah swt, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. [3] BMT merupakan proyek ICMI adalah lembaga yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dengan misi mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil.[4]
C.  Mengetahui konsep syariah dalam BMT
Suatu hal sangat disesalkan sampai dewasa ini, bahwa masih terdapat beberapa  kalangan yang melihat islam sebagai hambatan dalam pembangunan ekonomi. Pandangan ini sungguhpun berasal dari para pemikir barat namun tidak sedikit juga intelektual muslim yang meyakininya.
Hampir dapat di pastikan kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini timbul sebagai akibat dari salah pandangan terhadap islam sebagai suatu agama yang terisolir oleh masalah –masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya pembangunan ekonomi.
Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran tentang islam sebagai suatu sistem dengan penekanan pada ekonomi dan pembangunan ekonomi sebagai sistem dan subsisttem.
Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan “amanah dari allah kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, untuk di pergunakan sebesar besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, allah tidak meninggalkan manusia sendirinya tetapi di berikannya petunjuk melalui para rasulnya. Dalam petujuk ini allah berikan segala sesuatu yang di butuhkan manusia, baik aqidah, akhlah maupun syariah.
Komprehensif, berakti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadat maupun muamalah). Ibadah diperlukan dengan khaliqnya, serta untuk mengngatnya secara kontinya tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Ketentuan-ketentuan  muamalah di turunkan untuk menjadi rule of game  dalam keberadaan manusia sebagai makhluk sosial. Kelengkapan sistem muamalah nabi  ini dapat dirangkum dalam skema berikut.
Universal, bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Keuniversalan ini akan Nampak jelas sekali trutama dalam bidang muamalah, dimana ia bukan saja luas dan fleksibel bahakan tidak memberikan special treatment bagi muslim dan membedakan dari non muslim.
D. Menjelaskan prinsip operasional BMT
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan , di sebutkan bahwa Baitul maal wattamwil (BMT) adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan uasaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .BMT menganut prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Prinsip keadilan
Dengan sistem operasional yang berdasarkan ekonomi syariah baitul maal wattamwil memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dengan sistem konvensional. Penerapan sistem bagi hasil didalamnya terkandungnya dimensi keadilan dan pemerataan.
b.      Prinsip kesederajatan
Baitul mal wattamwil menepatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun baitul mal wattamwil pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercemin dalam hak, kewajiban resiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah pengguna dana ,maupun baitul mal watamwil.
c.       Prinsip ketentraman
Menurut falsafah alquran, semua aktifitas yang dapat di lakukan oleh manusia patut di kerjakan untuk mendapatkan falah(ketentraman , kesejahteraan, dan kebahagiaan, yaitu istilah yang di maksudkan untuk mencapai kesempurnaan dunia dan akhirat. Tujuan dan aktivitas ekonomi dalam perspektif islam harus di selaraskan dengan tujuan akhirat yaitu pada pencapaian falah. Prinsip ini menghubungkan prinsip ekonomi dengan nilai moral secara langsung.
Selain dari pada itu prinsip-prinsi utama Baitul maal wattamwil  dalam melaksanakan usahanya atau operasionalnya adalah.
1.      keimanan dan ketaqwaan kepada Allh swt dengan mengimplekasikannya pada prisip-prinsip syariah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2.      Keterpaduan, yakni nilai-nilai sepiritual dan moral menggerakakan dan menggrahkan etika bisnis yang dinamis,proaktif, progesif adil dan berakhlak  mulia.
3.      Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelola pada setiap tingkatan , pengurus dengan semua lininya serta  anggota di bangun rasa kekeluargaan , sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4.      Kebersamaan,yakni kesatuan pola fikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT. Antara pengeola dengan pengurus harus memiki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
5.      Kemadirian, yakni mandiri di atas semua golongan polotik. Mandiri berakti juga tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ‘bantuan’ tetapi senantiasa  proaktif untuk menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6.      Profesionalisme , yakni semangat kerja yang tinggi (‘amalus sholih/ahsanu amala),yakni di landasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya beririentasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akhirat .
7.      Istiqomah ; konsisten ,konsekuen ,kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap , maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allh SWT kita berharap.[5]

E. Menguraikan produk BMT
Sebagian bagian penting dari aktivitas BMT, kemampuan dalam menyalurkan dana sangat mempengaruhi tingkat performancelembaga. Hubungan antara tabungan dan pembiayaan dapat di lihat dari kemampuan BMT untuk meraih dana sebanyak-banyaknya serta kemampuan menyalurkan dana secara baik, sehingga tidak terjadi dua kondisi yang berlawanan yakni idle money atau illiquid.
Idle money, merupakan suatu kondisi dimana dana BMT terlalu banyak yang menggur. Komdisi ini harus dihindari, karena semakin banyak dana yang mengedap , maka biaya bagi hasil dananya akan semakin tinggi. Juga jika kondisi ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada rendahnya tingkat bagi hasil bagi deposan. Bagi deposan yang kritis, maka hal ini akan dapat mempengaruhi minatnya untuk menyimpan dananya di BMT.
Illiquid, merupakam lawan dari liquid. Liquid artinya kemampuan BMT dalam mengembalikan dana dalam jangka pendek. Yakni kemampuan BMT untuk menyediakan dana yang cukup dalam memenuhi kebutuhan anggotanya yang akan mengambil simpanan atau deposito yang sudah jatuh tempo. Pemgambilan tabungan biasa dapat dipredikdiksi sebelumnya berdasarkan pengalaman dan pengaruh muslim. Minsalnya pada saat tahun ajaran baru sekolah, menjelang hari raya atau saat akan membayar haji. Pada waktu itu biasanya terjadi pengambilan tabungan, sehingga BMT harus mengupayakan ketersediaam kas yang cukup.[6]
Selain itu produk BMT juga terbagi atas tiga
1.      Produk penghimpun dana
Yaitu sejenis simpanan yang di himpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan di salurkan kepada usaha-usaha produktif .
2.      Produk penyaluran dana
Yaitu bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiataan BMT dengan harapan tetap memberikan penghasilan.
a. pembiayaan mudharabah
b. pembiayaan musyaroqah
c. pembiayaan murabahah
d. pembiayaan bai’bitsaman ajil
e. pembiayaan al/qordhaul hasan[7]









                                                                         








 
                                                                            BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Latar belakang berdirinya BMT bersamaan dengan usaha pendirian bank syariah di Indonesia yakni tepatnya pada tahun 1990/an. BMT semakin berkembang tatkala pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum ekonomi UU no.7/1992 tentang perbankan dan PP no 7/1992 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan bagi hasil. Pada saat bersamaan, ikatan cendikiawan muslim Indonesia (ICCMI) sangat aktif melakukan pengkajian intensif tentang pengembangan ekonomi islam di Indonesia. Dari berbagai penelitian dan pengkajian tersebut, maka terbentuklah BMT-BMT di indonesia ICCMI berperan besar dalam mendorong BMT-BMT di Indonesia .
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan lembaga bait al-maal wa al-tamwil, yakni merupakan lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk menigkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah.BMT ini dapat pula di kategorikan dengan koperasi syariah yaknilembaga ekonomi yang berfungsi untuk menarik, mengelola dan menyakurkan dana dari,oleh dan untuk masyarakat. Jika demikian, berarti BMT dapat di sebut sebagai lembaga swadaya ekonomi umat yang di bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.

B. Saran
Jika kita mendirikan BMT dengan memperhatikan sdm modal kerja, sistem insyallh BMT akan dapat tumbuh dengan baik dan sehat. Dan berkembang sesuai prinsip-prinsip dan syariat islam .





 


[1] Engkos Sandrah. BMT BANK ISLAM ISTRUMEN LEMBAGA KEUNGAN SYARIAH(bandung:pustaka bani quraisy,2004)hal.28
[2] Muhammad, bank syariah analisis kekuatan,kelemahan,peluang dan ancaman (Yogyakarta:ekonisia,2002) hal. 135
[3] Muhammad ridwan.MANAJEMEN Baitul maal wa tamwil(Yogyakarta:UII PRESS, 2004)hal.126
[4] M.Nur Yasin, hukum ekonomi islam (Malang: UIN Malang Press,2009) hal.105
[5] Muhammad ridwan. Manajemen baitul maal wa tamwil (Yogyakarta:UII Press,2004) hal.130
[6] Muhammad,bank syariah (Yogyakarta:ekonisia,2006) hal.135
[7] DR.jarnal lulail yunus.manajemen bank syariah makro(malang :uin malang press),2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah bank syariah

makalah koperasi syariah