Makalah Baitul Maal Wa Tamwil
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
Tentang:
Baitul
Maal Wa-Tamwil
Di susun oleh:
Marvani Yanti NIM 1830402059
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri Iska,
M.Ag
Ifelda Nengsih.,
S.E.I., M.A
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2019
BAB 1
PENDAHULUAN
Berdirinya
lembaga keuangan syariah sejenis Baitul
Mal wa Tamwil(BMT) di Indonesia merupakan
jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat islam . kehadiran
BMT muncul di saat umat islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yang
menggunakan prinsip-prinsip syariah an bebas dari unsur riba yang di asumsikan
haram.
Titik
tolak berkembangnya BMT-BMT di Indonesia di awali dari diskusi panjang tentang
gagasan mendirikan bank syariah pada tahun 1990. Hasil diskusi dari beberapa
kalangan di antaranya para ulama yang tergabung dalam wadah majelis ulama
Indonesia (MUI) menghendaki didirikannya lembaga keuangan syariat tahun 1991.
Selama
beberapa tahun BMT dianggap telah berhasil memainkan peran penting dalam membangkitkan kembali infra struktur ekonomi
nasional yang pernah terpuruk selama krisis ekonomi dan moneter . Tingkat
ketahanaan BMT sebenarnya terletak pada segi fundamental ekonomi dan aspek manajemen keaungan berbasiskan
syariah dan berorientasi kepada ekonomi kerakyatan.
BAB II
PEMBAHASAAN
A.Sejarah dan perkembangan Baitul Maal
Latar belakang berdirinya BMT
bersamaan dengan usaha pendirian bank syariah di Indonesia yakni tepatnya pada
tahun 1990/an. BMT semakin berkembang tatkala pemerintah mengeluarkan kebijakan
hukum ekonomi UU no.7/1992 tentang perbankan dan PP no 7/1992 tentang bank
perkreditan rakyat berdasarkan bagi hasil. Pada saat bersamaan, ikatan
cendikiawan muslim Indonesia (ICCMI) sangat aktif melakukan pengkajian intensif
tentang pengembangan ekonomi islam di Indonesia. Dari berbagai penelitian dan
pengkajian tersebut, maka terbentuklah BMT-BMT di indonesia ICCMI berperan
besar dalam mendorong BMT-BMT di Indonesia .
Di samping ICCMI, beberapa
organisasi massa islam seperti nahdatul ulama(NU), muhammadiyah, persatuan
islam (persis) dan ormas-ormas islam lainnya mendukung upaya mengembangan
BMT-BMT di seluruh Indonesia. Hal tersebut di lakukan untuk membangun sistem
ekonomi islam melalui pendirian lembaga-lembaga keungan syariah.hasil positif
mulai di rasakan oleh masyarakat trutama kalangan usaha kecil dan menengah. Mereka
banyak memanfaatkan pelayanan BMT yang kini tersebar luas di seluruh Indonesia
. hal ini di sebabkan mereka memproleh banyak keuntungan dan kemudahan dari BMT
yang tidak proleh sebelumnya dari lembaga sejenis yang menggunakan pendekatan
konvensional .[1]
baitul tamwil merupakan cikal bakal lahirnya bank syariah pada tahun 1992.
Segmen masyarakat yang biasannya dilayani BMT adalah masyarakat kecil yang
kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT semakin menjadi setelah
mendapat dukungan dari yayasan inkubasi bisnis usaha kecil dalam (YINBUK) yang
diprakarsai oleh majelis ulama Indonesia (MUI) dan ikatan muslim indonesia
(ICMI). Hasil riset akhyar dkk mencatat jumah BMT di Indonesia sampai tahun
1999 lalu sebanyak 2088.[2]
B. Pengertian Baitul Maal wat Tamwil
Baitul
Maal wat Tamwil (BMT) merupakan balai usaha mandiri terpadu yang isinya
berintikan lembaga bait al-maal wa al-tamwil,
yakni merupakan lembaga usaha masyarakat yang mengembangkan aspek-aspek
produksi dan investasi untuk menigkatkan kualitas kegiatan ekonomi dalam skala
kecil dan menengah.BMT ini dapat pula di kategorikan dengan koperasi syariah yaknilembaga ekonomi
yang berfungsi untuk menarik, mengelola dan menyakurkan dana dari,oleh dan
untuk masyarakat. Jika demikian, berarti BMT dapat di sebut sebagai lembaga
swadaya ekonomi umat yang di bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Selain merupakan lembaga pengelola
dana masyarakat yang memberikan pelayanan tabungan, pinjaman kredit dan
pembiyaan, BMT juga dapat berfungsi mengelola dana sosial umat di antaranya
menerima titipan dana zakat, infak,sdaqah. Semua produk pelayanan dan jasa BMT
di lakukan menurut ketentuan syariag yakni prnsip bagi hasil(profil and loss-sharing). Visi BMT harus
mengarah pada upaya mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan
kualitas ibadah anggota, sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi allah
swt, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. [3]
BMT merupakan proyek ICMI adalah lembaga yang melakukan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah dengan misi mendukung kegiatan ekonomi
masyarakat kecil.[4]
C. Mengetahui konsep syariah dalam BMT
Suatu
hal sangat disesalkan sampai dewasa ini, bahwa masih terdapat beberapa kalangan yang melihat islam sebagai hambatan
dalam pembangunan ekonomi. Pandangan ini sungguhpun berasal dari para pemikir
barat namun tidak sedikit juga intelektual muslim yang meyakininya.
Hampir
dapat di pastikan kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini timbul sebagai akibat
dari salah pandangan terhadap islam sebagai suatu agama yang terisolir oleh
masalah –masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan
mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya pembangunan ekonomi.
Tulisan
ini mencoba untuk memberikan gambaran tentang islam sebagai suatu sistem dengan
penekanan pada ekonomi dan pembangunan ekonomi sebagai sistem dan subsisttem.
Islam
memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan “amanah dari allah kepada
manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, untuk di pergunakan sebesar besarnya
bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujuan yang suci ini, allah
tidak meninggalkan manusia sendirinya tetapi di berikannya petunjuk melalui
para rasulnya. Dalam petujuk ini allah berikan segala sesuatu yang di butuhkan
manusia, baik aqidah, akhlah maupun syariah.
Komprehensif,
berakti ia merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (ibadat
maupun muamalah). Ibadah diperlukan dengan khaliqnya, serta untuk mengngatnya
secara kontinya tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Ketentuan-ketentuan muamalah di turunkan
untuk menjadi rule of game dalam keberadaan manusia sebagai makhluk
sosial. Kelengkapan sistem muamalah nabi
ini dapat dirangkum dalam skema berikut.
Universal,
bermakna ia dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir
nanti. Keuniversalan ini akan Nampak jelas sekali trutama dalam bidang
muamalah, dimana ia bukan saja luas dan fleksibel bahakan tidak memberikan
special treatment bagi muslim dan membedakan dari non muslim.
D. Menjelaskan
prinsip operasional BMT
Menurut
UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan ,
di sebutkan bahwa Baitul maal wattamwil (BMT) adalah bank umum yang
melaksanakan kegiatan uasaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .BMT menganut prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a. Prinsip
keadilan
Dengan sistem operasional yang
berdasarkan ekonomi syariah baitul maal wattamwil memiliki kekuatan tersendiri
yang berbeda dengan sistem konvensional. Penerapan sistem bagi hasil didalamnya
terkandungnya dimensi keadilan dan pemerataan.
b. Prinsip
kesederajatan
Baitul mal wattamwil menepatkan
nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun baitul mal wattamwil pada
kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercemin dalam hak, kewajiban
resiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah pengguna dana ,maupun
baitul mal watamwil.
c. Prinsip
ketentraman
Menurut falsafah alquran, semua
aktifitas yang dapat di lakukan oleh manusia patut di kerjakan untuk
mendapatkan falah(ketentraman , kesejahteraan, dan kebahagiaan, yaitu istilah
yang di maksudkan untuk mencapai kesempurnaan dunia dan akhirat. Tujuan dan
aktivitas ekonomi dalam perspektif islam harus di selaraskan dengan tujuan
akhirat yaitu pada pencapaian falah. Prinsip ini menghubungkan prinsip ekonomi
dengan nilai moral secara langsung.
Selain dari pada itu prinsip-prinsi
utama Baitul maal wattamwil dalam
melaksanakan usahanya atau operasionalnya adalah.
1. keimanan
dan ketaqwaan kepada Allh swt dengan mengimplekasikannya pada prisip-prinsip
syariah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2. Keterpaduan,
yakni nilai-nilai sepiritual dan moral menggerakakan dan menggrahkan etika
bisnis yang dinamis,proaktif, progesif adil dan berakhlak mulia.
3. Kekeluargaan,
yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua
pengelola pada setiap tingkatan , pengurus dengan semua lininya serta anggota di bangun rasa kekeluargaan ,
sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4. Kebersamaan,yakni
kesatuan pola fikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT. Antara
pengeola dengan pengurus harus memiki satu visi dan bersama-sama anggota untuk
memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
5. Kemadirian,
yakni mandiri di atas semua golongan polotik. Mandiri berakti juga tidak
tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ‘bantuan’ tetapi senantiasa proaktif untuk menggalang dana masyarakat
sebanyak-banyaknya.
6. Profesionalisme
, yakni semangat kerja yang tinggi (‘amalus sholih/ahsanu amala),yakni di
landasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya beririentasi pada
kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akhirat .
7. Istiqomah
; konsisten ,konsekuen ,kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah
putus asa. Setelah mencapai suatu tahap , maka maju lagi ke tahap berikutnya
dan hanya kepada Allh SWT kita berharap.[5]
E.
Menguraikan produk BMT
Sebagian
bagian penting dari aktivitas BMT, kemampuan dalam menyalurkan dana sangat
mempengaruhi tingkat performancelembaga. Hubungan antara tabungan dan
pembiayaan dapat di lihat dari kemampuan BMT untuk meraih dana
sebanyak-banyaknya serta kemampuan menyalurkan dana secara baik, sehingga tidak
terjadi dua kondisi yang berlawanan yakni idle money atau illiquid.
Idle
money, merupakan suatu kondisi dimana dana BMT terlalu banyak yang menggur.
Komdisi ini harus dihindari, karena semakin banyak dana yang mengedap , maka
biaya bagi hasil dananya akan semakin tinggi. Juga jika kondisi ini tidak
segera diselesaikan, akan berdampak pada rendahnya tingkat bagi hasil bagi
deposan. Bagi deposan yang kritis, maka hal ini akan dapat mempengaruhi
minatnya untuk menyimpan dananya di BMT.
Illiquid,
merupakam lawan dari liquid. Liquid artinya kemampuan BMT dalam mengembalikan
dana dalam jangka pendek. Yakni kemampuan BMT untuk menyediakan dana yang cukup
dalam memenuhi kebutuhan anggotanya yang akan mengambil simpanan atau deposito
yang sudah jatuh tempo. Pemgambilan tabungan biasa dapat dipredikdiksi
sebelumnya berdasarkan pengalaman dan pengaruh muslim. Minsalnya pada saat
tahun ajaran baru sekolah, menjelang hari raya atau saat akan membayar haji.
Pada waktu itu biasanya terjadi pengambilan tabungan, sehingga BMT harus
mengupayakan ketersediaam kas yang cukup.[6]
Selain
itu produk BMT juga terbagi atas tiga
1. Produk
penghimpun dana
Yaitu sejenis simpanan yang di
himpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan di salurkan kepada
usaha-usaha produktif .
2. Produk
penyaluran dana
Yaitu bentuk pola pembiayaan yang
merupakan kegiataan BMT dengan harapan tetap memberikan penghasilan.
a. pembiayaan mudharabah
b. pembiayaan musyaroqah
c. pembiayaan murabahah
d. pembiayaan bai’bitsaman ajil
e. pembiayaan al/qordhaul hasan[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Latar
belakang berdirinya BMT bersamaan dengan usaha pendirian bank syariah di
Indonesia yakni tepatnya pada tahun 1990/an. BMT semakin berkembang tatkala
pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum ekonomi UU no.7/1992 tentang perbankan
dan PP no 7/1992 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan bagi hasil. Pada
saat bersamaan, ikatan cendikiawan muslim Indonesia (ICCMI) sangat aktif
melakukan pengkajian intensif tentang pengembangan ekonomi islam di Indonesia.
Dari berbagai penelitian dan pengkajian tersebut, maka terbentuklah BMT-BMT di
indonesia ICCMI berperan besar dalam mendorong BMT-BMT di Indonesia .
Baitul
Maal wat Tamwil (BMT) merupakan balai usaha mandiri
terpadu yang isinya berintikan lembaga bait
al-maal wa al-tamwil, yakni merupakan lembaga usaha masyarakat yang
mengembangkan aspek-aspek produksi dan investasi untuk menigkatkan kualitas
kegiatan ekonomi dalam skala kecil dan menengah.BMT ini dapat pula di
kategorikan dengan koperasi syariah yaknilembaga
ekonomi yang berfungsi untuk menarik, mengelola dan menyakurkan dana dari,oleh
dan untuk masyarakat. Jika demikian, berarti BMT dapat di sebut sebagai lembaga
swadaya ekonomi umat yang di bentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
B.
Saran
Jika
kita mendirikan BMT dengan memperhatikan sdm modal kerja, sistem insyallh BMT
akan dapat tumbuh dengan baik dan sehat. Dan berkembang sesuai prinsip-prinsip
dan syariat islam .
[1]
Engkos Sandrah. BMT BANK ISLAM ISTRUMEN LEMBAGA KEUNGAN SYARIAH(bandung:pustaka
bani quraisy,2004)hal.28
[2]
Muhammad, bank syariah analisis kekuatan,kelemahan,peluang dan ancaman
(Yogyakarta:ekonisia,2002) hal. 135
[3]
Muhammad ridwan.MANAJEMEN Baitul maal wa tamwil(Yogyakarta:UII PRESS,
2004)hal.126
[4]
M.Nur Yasin, hukum ekonomi islam (Malang: UIN Malang Press,2009) hal.105
[5]
Muhammad ridwan. Manajemen baitul maal wa tamwil (Yogyakarta:UII Press,2004)
hal.130
[6]
Muhammad,bank syariah (Yogyakarta:ekonisia,2006) hal.135
[7]
DR.jarnal lulail yunus.manajemen bank syariah makro(malang :uin malang
press),2009
Komentar
Posting Komentar